surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Mantan Direktur Utama PT Blauran Cahayamulia Ungkapkan Alasannya Bercerai Dengan Sang Suami

Tursilowati Jusuf alias Chin Chin. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)
Tursilowati Jusuf alias Chin Chin. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski sudah menjalin perkawinan selama 19 tahun dan dikaruniai tiga orang anak, tekad Trisulowati Jusuf alias Chin Chin untuk meninggalkan Gunawan Angka Widjaja dan berpisah untuk selama-lamanya sebagai seorang istri, sangat kuat.

Apa yang mendasari Chin Chin sangat ingin berpisah dari Gunawan Angka Widjaja? Melalui Nizar Fikkri, salah satu tim kuasa hukumnya, Chin Chin menyatakan bahwa selama 19 tahun mengarungi rumah tangga bersama Gunawan Angka Widjaja, Chin Chin sangat tidak bahagia.

“Selama menjadi istri Gunawan Angka Widjaja, Chin Chin kerap mendapat perlakuan kasar dari suaminya ini. Bukan hanya itu, Chin Chin juga sering ditekan. Selama itu, Chin Chin bisa bertahan namun ketika perlakuan kasar itu juga diterima ketiga anaknya itu, Chin Chin pun memilih untuk melawan, “ ujar Fikri.

Selain mengungkap adanya perlakuan kasar yang diterima juga diterima anak-anaknya, Chin Chin juga menceritakan masalah mendirikan beberapa perusahaan bersama dengan Gunawan Angka Widjaja, suaminya.

Lebih lanjut Fikri mengatakan, Trisulowati alias Chin Chin dan Gunawan Angka Widjaja adalah pasangan suami istri, yang dbuktikan dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 914/WNI/2000 tertanggal 16 Juni 2002. Dalam pernikahan Chin Chin dan Gunawan ini tidak terdapat perjanjian pemisahan harta perkawinan.

“Trisulowati alias Chin Chin dan Gunawan Angka Widjaja mendirikan beberapa perusahaan, salah satunya PT. Blauran Cahayamulia (BCM) pada tanggal 13 Desember 2003 dengan Akta Pendirian Nomor 04 tanggal 13 Desember 2003, dibuat dihadapan notaris Topan Dwi Susanto, SH, seorang notaris di Surabaya, “ terang Fikri.

Di PT. BCM itu, lanjut Fikri, Chin Chin berkedudukan sebagai direktur utama sekaligus pemegang saham sedangkan Gunawan Angka Widjaja berkedudukan sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham. Selain itu ada Agus Suhendro, kakak kandung Chin Chin yang bertindak sebagai direktur sekaligus pemegang saham.

“Saat Chin Chin mengajukan gugatan perceraian nomor 318/Pdt.G/2016/PN.Sby tertanggal 12 April 2016 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara tiba-tiba Gunawan menulis surat selaku Komisaris PT. Blauran Cahaya Mulia untuk menyerahkan semua laporan keuangan PT. Blauran Cahayamulia mulai tahun 2012 sampai 2016. Hal ini sangat janggal sekali karena laporan keuangan ini tidak pernah dilakukan Gunawan selaku komisaris, “ ungkap Fikri.

Atas permintaan Gunawan ini, sambung Fikri, Trisulowati alias Chin Chin yang bertindak sebagai direktur utama, menunjuk akuntan publik. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Indra Suheri dan rekan untuk melakukan audit laporan keuangan PT. BCM sebagaimana tertuang dalam perjanjian nomor 029/SPK-ADT/ISR-SBY/VI/2016 tertanggal 11 Juni 2016, diketahui Gunawan Angka Widjaja selaku Komisaris Utama. Selain itu, penunjukan Kantor Akuntan Publik Indra Suheri dan Rekan melakukan audit terhadap laporan keuangan PT. BCM tersebut juga dikuatkan dengan adanya surat dari Kantor Akuntan Publik Indra Suheri dan Rekan nomor: 44/SK/ISR-SBY/IX/2016 tertanggal 6 September 2016 mengenai pemberitahuan yang ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya dan Surat Pernyataan dari Kantor Akuntan Publik Indra Suheri dan Rekan tanggal 7 Oktober 2016.

“Penunjukan Kantor Akuntan Publik Indra Suheri dan Rekan untuk melakukan audit keuangan PT. BCM ini pada dasarnya merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi PT. BCM, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 68 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana disana dijelaskan bahwa perseroan terbatas yang asetnya di atas RP. 50 miliar maka laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik, “ papar Fikri.

Atas permintaan Gunawan Angka Widjaja selaku suami sekaligus komisaris PT. BCM yang menginginkan laporan keuangan PT. BCM secepatnya diserahkan ke Gunawan Angka Widjaja, maka pihak Kantor Akuntan Publik Indra Suheri dan Rekan menyanggupi melakukan audit keuangan itu selama 10 hari kerja dengan syarat PT. BCM menyediakan ruangan khusus (steril) agar pelaksanaan audit dapat diselenggarakan 24 jam dan pengerjaannya dapat dilakukan dengan maksimal. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam surat dari kantor akuntan publik Indra Suheri dan rekan kepada PT. BCM tertanggal 17 Juni 2016 terkait kelengkapan data audit.

Masih menurut Fikri, dengan adanya permintaan dari Kantor Akuntan Publik Indra Suheri ini, Chin Chin selaku Direktur Utama PT. BCM menyewa Apartemen Gunawangsa nomor 806 lantai 8, dengan pertimbangan faktor keamanan. Di Apartemen Gunawangsa menggunakan sistem sidik jari. Hal ini dilakukan karena faktor keamanan di Empire Palace saat itu, dirasa tidak aman karena Gunawan dapat dengan sewenang-wenang mengambil dan meminta data perusahaan yang dibutuhkan untuk keperluan audit dan tidak mengembalikan dokumen tersebut.

Selain itu, Fikri juga menjelaskan, faktor jam kerja dan ketenangan, juga menjadi pertimbangan untuk dilakukannya audit di Apartemen Gunawangsa. Dengan kondisi yang tenang dan tidak mengganggu aktivitas para akuntan dalam melaksanakan tugasnya diharapkan para akuntan yang ditugaskan dapat bekerja maksimal. (pay)

Related posts

Kasus Positif Covid 19 Di Jawa Timur Tertinggi Di Indonesia

redaksi

Garda Bangsa Tolak Radikalisme Di Surabaya

redaksi

Status DPO Gunawan Bos Empire Palace Dan Ibundanya Gugur

redaksi