surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Mantap ! Anak Anggota Dewan Kota Surabaya Ini Hanya Dihukum Rehabilitasi

Galih Wira Bumi, anak Bagio Fandi Sutadi, yang menjadi terdakwa kasus narkoba. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Galih Wira Bumi, anak Bagio Fandi Sutadi, yang menjadi terdakwa kasus narkoba. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta subsider dua bulan penjara, namun ditangan tiga orang hakim, nasib anak Bagio Fandi Sutadi, Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Kota Surabaya ini menjadi lain.

Berdalih adanya assesment rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur dan adanya surat rehabilitasi dari dr. Arifin, dokter yang bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1-A Medaeng, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hanya menjatuhkan hukuman rehabilitasi selama 1 tahun 4 bulan.

Putusan ini dibacakan hakim Sigit Sutriono, yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim pada persidangan yang terbuka untuk umum diruang sidang Kartika I, Kamis (29/12), dihadapan Jaksa Irene Ulfa, Galih Wira Bumi dan Bramantyo Dwi Arubowo yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Galih Wira Bumi dan terdakwa Bramantyo Dwi Arubowo menjalani rehabilitasi di RSUD Dr. Sutomo selama 1 tahun dan 4 bulan. Memerintahkan kepada JPU untuk segera mengeluarkan kedua terdakwa dari tahanan, “ ungkap Sigit di persidangan.

Pada persidangan ini, hakim Sigit Sutriono juga menjelaskan bahwa rekomendasi rehabilitasi untuk terdakwa Galih Wirabumi tersebut sudah ada sebelumnya dari dr. Arifin, sebelum kedua terdakwa ini ditangkap.

Dalam surat keterangan yang dikeluarkan dr Arifin tersebut menyatakan bahwa Galih Wira Bumi adalah pasiennya yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan kepada dirinya pada 4 Februari 2016 dan 18 Februari 2016.

Anehnya, dalam surat keterangan itu juga dijelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dalam waktu singkat itu, dr Arifin menyatakan bahwa Galih Wira Bumi mengalami sindrom ketergantungan Methamphetamine atau sabu-sabu.

Tentu saja, putusan ini sangat mencederai rasa keadilan. Mengapa? Jaksa Irene Ulfa pada persidangan sebelumnya, menuntut supaya terdakwa Galih Wira Bumi dan Bramantyo Dwi Arubowo dihukum 6 tahun penjara, denda Rp. 800 juta subsider 2 bulan kurungan, namun tuntutan ini diabaikan majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (1/12) lalu itu, Jaksa Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntut kedua terdakwa 6 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Galih Wira Bumi dan terdakwa Bramantyo Dwi Arubowo awalnya ditangkap anggota unit reskrim Polsek Pabean Cantikan. Sebelum menangkap kedua terdakwa ini, polisi terlebih dahulu menangkap Rully Kristiawan (berkas terpisah), pada 28 Juni 2016 lalu atas perkara kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Rully Kristiawan tersebut, ditemukan satu poket narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya 0,5 gram disimpan di saku celanannya. Setelah diintrograsi, Rully Kristiawan mengaku jika barang haram ini ia beli dari seseorang atas suruhan terdakwa Galih Wira Bumi. Untuk membeli narkoba seberat 0,5 gram tersebut, putra BF Sutadi, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya ini mentransfer uang sebesar Rp. 400 ribu.

Pesta sabu yang rencananya akan digelar Galih Wira Bumi, Bramantyo Dwi Arubowo dan Rully Kristiawan tidak bisa dilaksanakan karena Rully Kristiawan tertangkap polisi saat melintas di Jalan Kenjeran Surabaya. Kepada polisi, Rully Kristiawan mengaku akan bertemu dengan kedua temannya tersebut di sebuah warung yang berada di Jalan Karang Asem Surabaya. (pay)

Related posts

Pidsus Kejari Surabaya Dalami Adanya Dugaan Keterlibatan Kamenag Kota Surabaya

redaksi

Empat Menu Masakan Maumu Hotel Yang Menggoda Selera

redaksi

Leny Anggreini Akhirnya Disidang

redaksi