surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Masalah Isi Perjanjian Antara Pemkot Surabaya Dan PT Gala Bumi Perkasa, Banyak Pedagang Pasar Turi Yang Tidak Mengetahui

Ong David Stevanus, salah satu pedagang Pasar Turi yang dihadirkan sebagai saksi.
Ong David Stevanus, salah satu pedagang Pasar Turi yang dihadirkan sebagai saksi.

SURABAYA (surabayaupdate) – Masalah isi perjanjian antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan PT. Gala Bumi Perkasa (GBP), terkait pembangunan Pasar Turi, kembali menjadi ulasan pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum tentang dugaan tidak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan Henry Jocosity Gunawan atau dikenal dengan nama Henry J Gunawan, Kamis (22/2) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan pedagang Pasar Turi. Dua orang pedagang Pasar Turi yang menjadi saksi di persidangan ini bernama Ong David Stevanus dan Chairul Anwar.

Ong David yang mendapat kesempatan terlebih dahulu untuk memberikan kesaksian mengaku tidak mengetahui isi perjanjian yang dibuat antara Pemkot Surabaya dengan PT. GBP. Dihadapan majelis hakim, saksi Ong David Stevanus hanya mengakui bahwa dirinya dan beberapa pedagang Pasar Turi sempat bertemu dengan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, untuk menanyakan masalah strata title.

“Mengenai masalah stand di Pasar Turi, saya beserta teman-teman sesama pedagang Pasar Turi akhirnya menemui Walikota Surabaya. Untuk masalah perjanjian yang sudah dibuat Pemkot Surabaya dengan PT. GBP isinya tentang apa, saya tidak mengetahuinya,” ungkap Ong David.

Waktu itu, lanjut Ong David, Tri Rismaharini selaku Walikota Surabaya, tidak pernah memberikan penjelasan secara detail ke para pedagang Pasar Turi, mengapa Pemkot Surabaya menolak untuk memberikan strata title.

“Padahal, dalam perjanjian kerjasama antara Joint Investmen (JO) dengan Pemkot Surabaya, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi kedua belah pihak. Saat PT. GBP sudah menyelesaikan pembangunan Pasar Turi, Pemkot Surabaya justru belum menyelesaikan kewajiban menyerahkan status tanah menjadi hak pengelola,” papar Ong David.

Sama seperti kesaksian para pedagang Pasar Turi lain yang pernah dihadirkan di persidangan, Ong David juga mengakui bahwa para pedagang tidak pernah bertanya perihal status tanah Pasar Turi ke Tri Rismaharini selaku Walikota Surabaya.

Hal lain yang juga tidak pernah dilakukan pedagang Pasar Turi yang juga diakui Ong David adalah mengenai kewajiban Pemkot Surabaya yang harus merubah hak pakai menjadi hak pengelolan. Para pedagang Pasar Turi itu juga tidak pernah menanyakannya ke Tri Rismaharini.

Ong juga mengaku tidak mengetahui bahwa sebenarnya para pedagang lah yang pertama kali menginginkan agar stand Pasar Turi dirubah menjadi strata title, sebagaimana yang tertuang dalam berita acara rapat kesepakatan antara pedagang dan Pemkot Surabaya pada tahun 2010.

Pria yang saat ini masih berdagang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi ini juga mengaku tidak pernah bertanya ke Risma, apa alasan Pemkot Surabaya menolak memberikan strata title.

Sementara itu, saksi Chairul Anwar mengaku bahwa dirinya hanya ahli waris dari orang tuanya yang telah meninggal. Stand Pasar Turi adalah milik orang tua Chairul. Ketika orang tuanya masih hidup, saksi Chairul mengaku hanya mendampingi saja saat pembayaran stand dan pertemuan-pertemuan dengan para pedagang.

Pada sidang kali ini, Chairul lebih banyak menyebut ‘katanya-katanya’ saat diperiksa sebagai saksi. Hal itu terlihat saat Chairul ditanya siapa yang mengundang dirinya untuk hadir di pertemuan di Hotel Mercure. (pay)

Related posts

AKPI Gelar Pendidikan Kurator Dan Pengurus Angkatan 28

redaksi

Hakim Efran : Ketidakhadiran Terdakwa Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Mutlak Kesalahan Jaksa

redaksi

Kejaksaan Tahan Teman Dekat Jenderal Bintang Tiga

redaksi