surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Mengidap Jantung Koroner, Bos PT Gala Bumi Perkasa Dialihkan Status Penahanannya Menjadi Tahanan Kota

 

Henry J Gunawan, bos PT. Gala Bumi Perkasa saat akan dibawa ke tahanan PN Surabaya, usai menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Henry J Gunawan, bos PT. Gala Bumi Perkasa saat akan dibawa ke tahanan PN Surabaya, usai menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah membaca surat permohonan pengalihan penahanan yang diajukan tanggal 7 September 2017 nomor : 120/MSL-PID/IX/2017 dari M. Sidik Latuconsina selaku kuasa hukum, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya mengeluarkan penetapan mengalihkan status penahanan Henry Jocosity Gunawan.

Penetapan pengalihan penahanan bos PT. Gala Bumi Perkasa ini dibacakan hakim Unggul Warso Murti, ketua majelis hakim, pada persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (14/9) di ruang sidang Candra, setelah Jaksa Ali Prakoso yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapannya atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa, pada persidangan sebelumnya.

Dalam penetapannya sebanyak empat halaman itu dijelaskan, bahwa pengalihan penahanan terdakwa Henry J Gunawan ini karena adanya surat keterangan dari RS Premier tanggal 13 September 2017 yang ditanda tangani Dr. Jeffrey D Adipranoto Sp. Jp (K). FIHA, FESC, FSCAI, yang menerangkan bahwa terdakwa Henry J Gunawan mengidap penyakit hipertensi, diabetes melitus, hiperkolestrolemia dan penyait jantung koroner.

“Untuk penanganan jantung koronernya, terdakwa Henry J Gunawan telah berkali-kali menjalani tindakan angioplasty dan pemasangan stent (ring) baik di Singapura maupun di Surabaya, “ ujar Unggul Warso Murti saat membacakan pertimbangan hukumnya yang tertuang dalam penetapan.

Tahun, 2005 dan 2009, lanjut Unggul, dilakukan stenting di Singapura oleh Dr. Alfred Cheng. Tahun 2010 terjadi serangan jantung akut di Surabaya yang disebabkan karena penggumpalan di dalam stent yang terpasang pada tahun sebelumnya di Singapura.

Masih menurut Unggul saat membacakan pertimbangannya, Dr. Jeffrey D Adipranoto kemudian melakukan penyedotan dan pembersihan gumpalan dan penyempurnaan dari stent yang bermasalah tersebut.

“April 2011, dilakukan pemasangan stent pada pembuluh darah koroner yang lain di RS Premier yang ditangani Dr. Jeffrey D Adipranoto. Tahun 2011 di bulan Juni, dilakukan stenting kembali di Singapura dan ditangani Dr. Afred Cheng, “ ungkap Unggul.

Henry J Gunawan alias Cen Liang, saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Henry J Gunawan alias Cen Liang, saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dalam penetapan yang ditanda tangani hakim Unggul Warso Murti selaku ketua majelis, hakim Ari Jiwantara dan Rifandaru E Setiawan, keduanya sebagai hakim anggota yang memeriksa dan memutus perkara ini, juga dijelaskan, salah satu pertimbangan yang membuat majelis hakim bersedia mengalihkan status penahanan terdakwa adalah adanya surat pernyataan penjaminan pengalihan status penahanan tanggal 18 Agustus 2017 dari Iuneke Anggraini, istri terdakwa dan Lie You Hin yang menjabat sebagai Direktur PT. Gala Bumiperkasa.

“Iuneke Anggraini (istri terdakwa) dan Lie You Hin (Direktur PT. Gala Bumiperkasa) Yang pada pokoknya bersedia menjamin dan bertanggungjawab, bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan maupun penuntutan di persidangan, serta sanggup menghadirkan terdakwa untuk pemeriksaan di PN Surabaya, “ papar Unggul saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Setelah memperhatikan alasan permohonan pengalihan penahanan dari M. Sidik Latuconsina, kuasa hukum terdakwa, sambung Unggul, yang pada pokoknya memohon agar pengalihan penahanan terdakwa dapat dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, serta permohonan pengalihan penahanan tersebut dipandang cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pengalihan penahanan terdakwa dikabulkan.

“Mengingat akan pasal 23 KUHAP dan pasal-pasal dari KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan, menetapkan mengalihkan penahanan atas diri terdakwa Henry Jocosity Gunawan dari Rumah Tahanan Kelas I-Surabaya menjadi penahanan kota, sejak Kamis (14/9/2017) sampai dengan Kamis (27/9/2017), “ kata Unggul.

Memerintahkan JPU, lanjut Unggul, untuk segera mengeluarkan terdakwa Henry J Gunawan dari Rutan Kelas I-Surabaya setelah penetapan ini dibacakan. Memerintahkan terdakwa Henry J Gunawan untuk mentaati syarat-syarat sebagai berikut, hadir pada setiap persidangan perkara pidana nomor : 2575/Pid.B/2017/PN.Sby di PN Surabaya, terdakwa tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya atau kejahatan lainnya.

Sementara itu, beberapa saat sebelum hakim Unggul Warso Murti membacakan penetapan pengalihan penahanan terdakwa, jaksa Ali Prakoso membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa.

Dalam tanggapannya yang dibacakan di muka persidangan, jaksa Ali Prakoso memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya menyatakan bahwa nota keberatan atau eksepsi yang dimohonkan dan dibacakan penasehat hukum terdakwa beberapa waktu yang lalu itu, tidak dapat diterima.

Jaksa Ali Prakoso dalam tanggapannya juga menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum Nomer Reg. Perkara : PDM-776/Epp.2/08/2017 tanggal 28 Agustus 2017 atas nama terdakwa Henry Jocosity Gunawan, telah memenuhi syarat formil dan materiil, sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) KUHAP.

Selain itu, dalam tanggapannya, jaksa pratama yang bertugas di Kejaksaan Negeri (PN) Surabaya ini juga meminta kepada majelis hakim untuk menerima surat dakwaan nomor Reg. Perkara : PDM-776/Epp.2/08/2017 tanggal 28 Agustus 2017 atas nama terdakwa Henry Jocosity Gunawan dan melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. (pay)

Related posts

Hakim PN Surabaya Nyatakan Stevanus Setyabudi Tidak Bersalah

redaksi

Apa Yang Membuat Dokumen Perusahaan Gunawan Dicuri Akhirnya Terungkap Di Persidangan

redaksi

BI Siapkan Rp. 12 Triliun Untuk Memenuhi Kebutuhan Uang Baru Di Bulan Ramadhan Dan Menjelang Idul Fitri 1443 H

redaksi