surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Menurut Dua Ahli Hukum, Kasus Sipoa Bukan Pidana Tapi Perdata

Trio bos Sipoa usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Trio bos Sipoa usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan Aris Bhirawa, Ir. Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, Direktur Utama dan Komisaris PT. Bumi Samudera Jedine sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, diruang sidang Candra PN Surabaya, Senin (4/2/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana. Tim penasehat hukum ketiga terdakwa, selain menghadirkan saksi yang meringankan, juga menghadirkan saksi ahli pidana, yang diharapkan bisa meringankan pidana terhadap ketiga terdakwa.

Saksi ahli yang dihadirkan JPU itu adalah Dr. M. Sholehuddin, S.H, M.H, ahli pidana dari Universitas Bhayanghkara (Ubhara) Surabaya. Sedangkan saksi ahli pidana yang dihadirkan tim penasehat hukum terdakwa bernama Prof Chairul Huda, SH, MH, ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jakarta.

Kehadiran kedua saksi ahli ini sangat menarik. Dr. M. Sholehuddin sengaja dihadirkan JPU untuk mendukung dakwaan mereka. Artinya, kehadiran Dr. M. Sholehuddin itu untuk memberatkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Aris Bhirawa, Ir. Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso. Sedangkan kehadiran Prof. Chairul Huda, sengaja dihadirkan tim penasehat hukum terdakwa, untuk meringankan ketiga terdakwa.

Meski kehadiran kedua saksi ahli ini mempunyai kepentingan yang berbeda, namun ternyata kedua pakar hukum pidana ini mempunyai persamaan yang sama, mempunyai penilaian yang sama, terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana yang didakwakan JPU untuk ketiga terdakwa.

Dihadapan majelis hakim, JPU, ketiga terdakwa, baik Sholehudin maupun Chairul Huda sama-sama menyatakan bahwa apa yang sudah dilakukan ketiga terdakwa itu bukanlah tindak pidana, namun lebih ke perdata. Mengapa?

Sebelum menyatakan bahwa perbuatan yang sudah dilakukan ketiga terdakwa itu masuk dalam hukum keperdataan, Sholehuddin menjelaskan tentang peristiwa jual beli properti  harus memenuhi ketentuan mengenai persyaratan pengembang, antara lain pengembang dapat melakukan penjualan setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, yaitu memiliki tanah dan ijin-ijin yang disyaratkan di dalam ketentuan hukum dalam bisnis properti.

Menurutnya, apabila belum ada serah terima unit apartemen yang dipasarkan dan juga belum jatuh tempo, penyerahan unit apartemen sebagaimana dalam perjanjian, maka belum adanya serah terima unit apartemen tersebut tidak bisa disebut sebagai tindak pidana penipuan.

“Sedangkan pengembalian dana konsumen melalui cek adalah merupakan perbuatan hukum baru yang berbeda dengan perbuatan hukum pemesanan apartemen. Pengembalian dana konsumen melalui cek merupakan suatu kesepakatan baru, dimana kesepakatan itu adalah merupakan perbuatan hukum keperdataan. Jadi, jika kesepakatan mengenai pengembalian dana pemesanan kepada konsumen tidak dilaksanakan, maka hal tersebut masuk ke dalam ranah wanprestasi,” ungkap Sholehuddin.

Dalam persidangan ini, Sholehuddin juga dimintai penjelasan tentang cek sebagai pengembalian dana kepada para konsumen dan cek itu dikatakan cek kosong. Terkait hal ini, Sholehuddin mengatakan, cek kosong merupakan elemen dari perbuatan hukum keperdataan, berupa kesepakatan, bukan merupakan unsur dari delik penipuan.

Tiga big bos Sipoa yang menjadi terdakwa tindak pidana penipuan dan penggelapan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Tiga big bos Sipoa yang menjadi terdakwa tindak pidana penipuan dan penggelapan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Apabila sejak awal orang yang menyerahkan cek mengetahui dengan pasti sejak awal bahwa cek yang diserahkannya itu tidak ada isinya, maka barulah tindakan memberikan cek itu masuk ke dalam salah satu unsur delik penipuan berupa perbuatan kepalsuan,” jelas Sholehuddin.

Namun, sambung Sholehuddin, terpenuhinya unsur perbuatan kepalsuan itu tidak membuat terpenuhinya delik penipuan karena harus dipenuhi unsur delik berikutnya yaitu unsur orang tergerak untuk menyerahkan barang, atau membuat hutang, atau menghapuskan piutang.

Ahli pidana yang juga sebagai dosen tetap Ubhara Surabaya ini juga menjelaskan adanya hubungan kausalitas langsung antara unsur memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan dengan unsur lain dalam tindak pidana penipuan yaitu menggerakan orang menyerahkan barang, memberi utang atau menghapus piutang.

Menurut Sholehuddin, dalam hal dana konsumen yang dijanjikan dikembalikan melalui cek sudah dilakukan pengembalian dan diterima oleh konsumen, maka mengenai pengembalian dana konsumen itu adalah jelas merupakan ranah hukum keperdataan.

Apa yang dijelaskan Prof. Chairul Huda, SH, MH dimuka persidangan tidak jauh berbeda dengan yang diungkapkan Dr. Sholehuddin. Dihadapan majelis hakim, JPU, tim penasehat hukum ketiga terdakwa dan ketiga terdakwa, di awal persidangan, Chairul Huda menjelaskan tentang memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan dengan unsur lain dalam tindak pidana penipuan yaitu menggerakkan orang menyerahkan barang, memberi hutang atau menghapus piutang.

Lalu, dalam unsur ini, apakah harus ada hubungan kausalitas dalam kedua unsur tersebut? Menjawab pertanyaan ini, ahli hukum pidana ini menjawab, dalam kitab, perkara penipuan mempunyai unsur menggunakan nama palsu, martabat palsu, rangkaian kebohongan, tipu muslihat untuk menggerakkan orang menyerahkan barang, memberi utang dan menghapus piutang.

“Di sana, ada unsur upaya yaitu menggunakan nama palsu, martabat palsu, rangkaian kebohongan tipu muslihat, kemudian ada dampak yang diharapkan dari penggunaan nama palsu, martabat palsu dan rangkaian kebohongan itu. Dampaknya adalah orang lain menyerahkan barang, memberi utang maupun menghapuskan piutang,” papar Chairul, Senin (4/2/2019)

Mengapa seseorang menyerahkan barang? Mengapa korban memberi utang atau menghapuskan piutang? Staf ahli kapolri dibidang hukum pidana ini menjelaskan, karena korban percaya atas kebenaran dari apa yang dikemukakan pelaku. Korban percaya bahwa pelaku sudah memberikan hal yang benar padahal tidak benar misalnya tidak menggunakan nama sebenarnya itu memakai nama palsu, tidak menunjukkan status sosialnya itu masuk dalam martabat palsu, menggunakan rangkaian kebohongan.

Tim penasehat hukum terdakwa kembali bertanya ke ahli, namun sebelumnya salah satu penasehat hukum terdakwa menceritakan apa yang sedang terjadi dan dialami ketiga terdakwa. Didepan persidangan, Sugeng Teguh Santoso, salah satu penasehat hukum terdakwa menyatakan, menyerahkan barang dalam hal ini adalah uang sebagai harga pembelian yang timbul karena ada janji bahwa akan diserahkan apartemen pada waktunya.

“Ini konstruksinya adalah jual beli, mempunyai perjanjian jual beli apartemen. Apakah unsur penipuan disana dapat terjadi. Apa perbedaan pokok antara penipuan dengan wanprestasi, ketika ditepati janjinya dalam suatu jual beli?,” tanya Sugeng.

Prof. DR. Chairul Huda, SH, MH saat memberikan pendapat hukum di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prof. DR. Chairul Huda, SH, MH saat memberikan pendapat hukum di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Menjawab pertanyaan ini, ahli menjawab, sarana atau upaya penipuan itu secara limitatif menggunakan undang-undang, menggunakan nama palsu, martabat palsu, serangkaian kebohongan atau tipu muslihat. Jika fokus ke rangkaian kebohongan, apa yang dimaksud dengan rangkaian kebohongan? Rangkaian kebohongan adalah rangkaian kata-kata bohong.

“Apa yang dimaksud bohong? Pada waktu diucapkan atau disampaikan, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Berbeda sekali dengan janji. Pada waktu diucapkan, sebuah janji belum tentu benar, belum tentu tidak benar. Janji baru tidak benar kalau pada waktunya tidak ditepati,” jelas Chairul.

Orang yang mengumumkan janji, lanjut Chairul, kemudian orang lain menjadi tertarik untuk membeli sesuatu misalnya, dan menyerahkan yang sebagai pembayaran barang tersebut, pada dasarnya tidak bisa dikatakan sebagai upaya penipuan, kalau janjinya tidak bisa ditepati.

Dalam prinsip keperdataan, pengajar di Fakultas Hukum Pidana Unmuh Jakarta ini mengatakan, janji yang tidak bisa ditepati adalah wanprestasi. Bisa wanprestasi itu tidak bisa memenuhi prestasi sama sekali, bisa wanprestasi itu karena tidak memenuhi prestasi sebagian, atau wanprestasi karena tidak sempurna atau memenuhi prestasi tapi terlambat.

“Jadi, kalau janji menyerahkan barang dalam suatu jual beli, namun pada waktunya barang tersebut tidak bisa diserahkan, maka ini adalah wanprestasi bukan upaya penipuan, bukan rangkaian kebohongan,” papar Chairul.

Rangkaian kebohongan dalam suatu penipuan, sambung Chairul, harus dinyatakan tidak benar ketika waktu diucapkan atau disampaikan. Dalam konteks jual beli, sesuatu hal itu masuk dalam penipuan, apa yang menyebabkan orang membeli, kalau dalam konteks jual beli, bukan setelah itu tidak bisa dipenuhi janji atau post factum, fakta yang terjadi kemudian.

Masih menurut Chairul, penipuan itu terjadi karena orang itu mempunyai keyakinan dan tertarik untuk membeli pada saat itu karena waktu itu pelakunya menggunakan nama palsu, apakah disitu pelakunya menggunakan serangkaian kebohongan. Dan harus digaris bawahi adalah tindak pidana penipuan itu terjadi sebelum transaksi dilakukan, sebelum jual beli dilaksanakan, tidak bisa fakta setelah itu. Kalau setelah itu, seseorang berjanji untuk menyerahkan barang maka hal itu masuk dalam wanprestasi bukan penipuan.

Bagaimana jika seperti ini. Developer menawarkan sebuah apartemen. Untuk membangun sebuah apartemen dibutuhkan tanah, PT yang membangun, nama PT-nya ada dan tidak pernah berubah, tanahnya ada, perijinan ada sebanyak 14 perijinan, kemudian janji menyerahkan. Jika janji menyerahkan ini tidak ditepati, apakah tindakan itu bisa dikategorikan sebagai delik penipuan kebohongan?

Ahli kemudian mempertegas lagi tentang janji dengan delik penipuan. Menurut ahli, sebuah tindak penipuan itu terjadi sebelum transaksi, kalau janji adalah setelah transaksi. Jika pembeli setelah pembayaran transaksi tidak bisa memenuhi janjinya maka hal ini adalah wanprestasi.

“Menjual sesuatu yang tidak ada adalah menipu. Maksudnya begini, jika sebuah perusahaan akan menjual sebuah apartemen namun tidak ada tanahnya atau fiktif, itu jelas-jelas menipu,” tukas Chairul.

Prof. Dr. Chairul Huda, SH., MH ahli hukum pidana saat memberikan pendapat hukumnya di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prof. Dr. Chairul Huda, SH., MH ahli hukum pidana saat memberikan pendapat hukumnya di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Penasehat hukum terdakwa kemudian menyinggung adanya pengembalian. Kepada ahli, seorang penasehat hukum terdakwa memaparkan, dalam suatu jual beli yang mana penjual tidak dapat menyerahkan barang yang dibeli oleh pembeli, lalu terjadi kesepakatan pengembalian uang kepada pembeli.

“Dalam hal ini, penjual menyerahkan cek, tapi ketika dicairkan di bank ditolak karena saldo tidak mencukupi. Apakah penyerahan cek tersebut dapat dipandang sebagai tipu muslihat dalam tindak pidana penipuan?,”

Atas pertanyaan ini, ahli pun menjawab, adanya serangkaian kebohongan, adanya tipu muslihat, harus terjadi sebelum transaksi. Jika ada tindakan pengembalian cek terjadi sebagai bentuk pengembalian uang, atas sebuah kesepakatan untuk membatalkan jual beli, maka hal itu tidak termasuk dalam tipu muslihat.

Kuasa hukum terdakwa kembali bertanya ke ahli terkait dengan pengembalian uang berupa cek. Kepada saksi ahli, kuasa hukum terdakwa mengatakan, bagaimana jika ada pernyataan, bagaimana jika cek itu tidak cair, maka haknya tetap ada, artinya tetap ada itu atas unit tersebut. Apakah dalam hal ini hutangnya terhapus? Ahli pun menjawab tidak.

Setelah bertanya banyak hal terkait dengan cek dan pengembalian uang, kuasa hukum terdakwa kembali bertanya ke ahli tentang adanya barang-barang yang disita sebagai barang bukti.

Terkait dengan barang-barang yang disita kemudian dijadikan sebagai barang bukti ini, penasehat hukum ketiga terdakwa mengatakan, barang-barang yang disita kemudian dijadikan barang bukti itu berupa tanah-tanah perusahaan dimana para terdakwa sebagai pengurusnya dan sebagai pemegang saham, serta uang yang jumlahnya Rp. 21 miliar, sementara uang konsumen sudah dikembalikan. Apakah penyitaan ini masih relevan?

“Jika mengacu pasal 39 KUHAP, barang yang disita itu adalah barang yang diperoleh dari suatu tindak pidana, barang yang dihasilkan sebagai tindak pidana dan barang yang digunakan sebagai tindak pidana dan barang lain yang dipakai untuk menghalangi penyidikan. Jika diluar ini, maka barang yang disita itu tidak bisa dijadikan barang bukti,” papar Chairul.

Kalau ada penggelapan, lanjut Chairul, barang yang digelapkan itulah yang menjadi barang bukti. Kalau masalah surat palsu, maka surat palsunya itulah yang disita karena surat palsu itu dihasilkan dari suatu tindak pidana.

Di persidangan ini, ahli juga menjelaskan tentang pertanggungjawaban uang penipuan bukan pertanggungjawaban uang korporasi, sebagaimana diatur dalam pasal 59 KUHP. Kalau tindak pidana itu terkait korporasi, maka yang bisa dituntut hanyalah pengurus, badan pengurus dan komisaris yang turut campur secara langsung dalam pelaksanaan delik.

“Orang tidak didakwa karena kedudukannya. Misalnya, kalau dia itu komisaris, atau orang itu karena direksi maka bisa dituntut. Tidak seperti itu. Yang bisa dipidana adalah perannya dalam suatu perbuatan dalam suatu peristiwa,” ungkap Chairul.

Peran atau keturut sertaannya dalam suatu delik, sambung Chairul, harus disertai dengan pertanggungjawaban. Ahli juga menjelaskan tentang adanya kualifikasi secara langsung yang menurut ahli terdiri dari menandatangani cek, campur tangan terhadap perbuatan suatu delik. (pay)

Related posts

Dewan Sengketa Jawa Timur Damaikan Perseteruan Antara Santi B Melawan Matius Lani Daghu Di PN Surabaya

redaksi

TAHANAN RUTAN MEDAENG KABUR NUMPANG TRUK SAMPAH

redaksi

Adanya Serangkaian Kebohongan Di Surat Tuntutan JPU, Dua Bos Sipoa Akan Melapor Ke Bareskrim Mabes Polri Dan Jamwas

redaksi