surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kasus Penipuan Yang Menjerat Kedua Bos Sipoa Adalah Perkara Paling Janggal Sedunia

terdakwa Klemens dan Budi Santoso mendapat pengawalan ketat. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
terdakwa Klemens dan Budi Santoso mendapat pengawalan ketat. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dugaan tindak pidana penipuan dan juga penggelapan yang menjadikan Ir. Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, bos PT. Bumi Samudera Jedine (BSJ) sebagai terdakwa, adalah kasus pidana paling janggal sedunia. Hal ini diungkapkan kedua terdakwa dalam nota pembelaan atau pledoi.

Kedua terdakwa, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, Kamis (17/1/2019) diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjabarkan, selain perkara yang membelit kedua terdakwa ini dinilai perkara penipuan paling janggal di dunia, kedua terdakwa juga menjabarkan misteri kedatangan sejumlah orang anggota Komisi III DPR RI ke Surabaya, bertujuan untuk meninjau lokasi proyek pembangunan Apartemen Royal Afatar World (RAW) di Sidoarjo. Entah suatu kebetulan atau memang sudah “dipersiapkan” sebelumnya, kedatangan para wakil rakyat yang terhormat tersebut bersama-sama dengan Kapolda Jawa Timur waktu, Irjen Pol. Machfud Arifin beserta jajarannya.

Lebih lanjut dijelaskan dalam nota pembelaan kedua terdakwa, pada sore harinya, beberapa orang anggota Komisi III DPR RI itu berkunjung ke Mapolda Jatim. Malam harinya, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Klemens dan Budi Santoso.

Yang menjadi pertanyaa terkait dengan kedatangan para anggota Komisi III DPR RI ke Surabaya itu adalah apakah benar kedatangan anggota dewan itu dalam rangka melakukan fungsi pengawasan atas sebuah proses penegakan hukum, terkait dengan kasus Sipoa Group? Dalam pledoi kedua terdakwa juga dinyatakan, bahwa kedatangan para anggota Komisi III DPR RI ini tentu saja mengatasnamakan kepentingan rakyat.

Berkaitan dengan kedatangan beberapa anggota Komisi III ini, sebagaimana dicantumkan dalam pledoi kedua terdakwa dinyatakan pula, berdasarkan hasil investigasi tim kedua terdakwa waktu itu, kedatangan para anggota dewan tersebut “atas undangan” salah satu anggota Konsorsium Mafia Surabaya.

Masih dalam nota pembelaan kedua terdakwa yang dibacakan terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra dimuka persidangan, Kamis (17/1/2019), tiga jam setelah terdakwa Klemens dan Budi Santoso ditahan penyidik kepolisian, terungkap fakta tentang adanya sebuah “pesta” kecil di Beutus Resto di kawasan Citraland, Surabaya, yang dihadiri:Direktur Kriminal Umum (Dir Ditreskrimum) Polda Jatim waktu itu, sejumlah anggota Komisi III DPR RI dan seorang anggota konsorsium mafia Surabaya.

Lebih lanjut Klemens Sukarno Candra mengatakan, penahanan dirinya bersama-sama Budi Santoso oleh penyidik kepolisian, merupakan skenario lanjutan Kosorsium Mafia Surabaya. Hal itu terbukti pada perkembangan berikutnya, oknum penyidik menyarankan agar kedua terdakwa ini hanya memakai jasa dari kantor hukum yang dikenal sebagai pengacara “rekanan” Polda Jatim.

“Memang, oknum pengacara itu begitu tampak sangat berkuasa di hadapan penyidik. Bila ingin bertemu para terdakwa dapat dilakukan setiap saat, dan tidak perlu dilakukan di ruang tahanan yang pengap. Pertemuan antara penyidik dengan terdakwa, dapat dilakukan dengan leluasa diruang penyidik,” ungkap Klemens saat membacakan nota pembelaannya, Kamis (17/1/2019).

terdakwa Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso keluar dari ruang sidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
terdakwa Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso keluar dari ruang sidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Sedangkan pengacara kami para terdakwa, sambung Klemens, yang ditunjuk pihak keluarga, bila ingin bertemu kedua terdakwa dipersulit. Jika ingin membezuk, hanya bisa dilakukan pada jam bezuk. Dan ketika pihak keluarga sudah bertemu dengan terdakwa, komunikasi melalui sarana intercom yang usang dari balik jeruji besi tahanan Polda Jawa Timur. Namun, intimidasi dan teror itu hilang bersamaan dengan pergantian Kapolda Jawa Timur, dari Irjen Pol Machfud Arifin kepada Irjen Pol Luki Hermawan.

Bila merunut kembali ke belakang, kedua terdakwa diadili karena adanya 73 orang konsumen yang membeli unit Apartemen RAW, yang akan dibangun PT. BSJ di Kabupaten.Sidoarjo, Jawa Timur, melaporkan secara pidana ke Polda Jawa Timur, sesuai Laporan Polisi (LP) nomor: LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM tanggal 18 Desember 2017. Akibat dari laporan polisi 73 konsumen Sipoa tersebut, kedua terdakwa harus diadili di PN Surabaya, atas perkara nomor register perkara : 1983/Pid.B/2018/PN.SBY.

“Munculnya laporan polisi nomor: LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM, tertanggal 18 Desember 2017 ini, bermula dari 73 orang konsumen yang telah melakukan pembayaran dengan jumlah total Rp. 12,5 milyar tersebut merasa dirugikan PT. BSJ, akibat terjadi keterlambatan serah terima unit Apartemen RAW, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan dan surat tuntutan JPU. Sebanyak 21 dari 73 orang konsumen itu, seharusnya telah melakukan serah terima unit pada medio Desember 2017,” papar Klemens.

Dengan adanya keterlambatan serah terima unit inilah, lanjut Klemens, yang menjadikan 73 orang konsumen tersebut melapor ke polisi. Dari 73 orang itu, empat orang telah menerima refund pada tanggal 12 Februari 2018

Keterlambatan serah terima unit inilah yang dijadikan dasar pelaporan pidana. Dari 73 orang konsumen yang melapor pidana, terdapat empat orang telah menerima refunds pada 12 Februari 2018, dan ada 45 orang konsumen belum jatuh tempo sedangkan 21 orang konsumen telah jatuh tempo. Namun anehnya, oleh penyidik dan jaksa, Klemens dan Budi dikenai pasal pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penggelapan dan penipuan.

Sementara itu, Budi Santoso yang mendapat kesempata kedua untuk membacakan pledoi, melapor ke majelis hakim, bahwa Kamis (15/1/2019), telah melakukan penandatanganan damai atau dading dengan 40 orang yang menjadi pelapor LP nomor : LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM, tanggal 18 Desember 2017.

“Dalam Perdamaian ini, kami telah membayar dalam bentuk tunai sebesar Rp. 900 juta dan Rp. 7,2 miliar dalam bentuk tiga unit rumah di Royal Town Regency, Gunung Anyar Surabaya, dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1431, Nomor : 02701, dan Nomor : 02748. Untuk 26 orang konsumen yang belum mau diberi refunds, kami akan tempuh melalui konsinyasi di pengadilan. Sedangkan lima orang konsumen lainnya tidak diketahui lagi keberadaannnya,” kata Budi.

Nilai kerugian 21 konsumen, sambung Budi, yang sudah jatuh tempo tahun 2017 sebesar Rp. 4.035.333,688, sedangkan aset PT. BSJ yang disita dalam kasus ini nilainya Rp. 671 milyar. Dari sini dapat dilihat jika aset PT. BSJ 170 kali lebih besar dari nilai kerugian yang diderita 73 korban sehingga perkara ini layak disebut perkara penipuan paling janggal didunia.

Terdakwa Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso secara bergantian membacakan pledoi dimuka majelis hakim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso secara bergantian membacakan pledoi dimuka majelis hakim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Berdasarkan fakta ini, tak berlebihan bila kami berpendapat,, ini perkara penipuan paling janggal di dunia” ujar Ir. Klemens Sukarno Candra.

Dalam nota pembelaan ini, para terdakwa juga menyatakan, April 2018, PT. BSJ berkeinginan memberikan pengembalian dana (refunds) kepada 73 orang konsumen, sebagai pihak pelapor dalam perkara ini. Refunds itu dimaksudkan agar Budi Santoso bersama Ir. Klemens Sukarno Candra sebagai tersangka memperoleh Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik untuk Laporan Polisi  Nomor: LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM tanggal 18 Desember 2017.

Keinginan mendapatkan SP3 setelah refunds sangat beralasan, karena sudah ada preseden hukum sebelumnya, dimana penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No: S.Tap/59/III/RES.1.11/2018/Ditreskrimum tanggal 29 Maret 2018, terkait Laporan Polisi: LBP/009/I/2018/UM/JATIM tanggal 4 Januari 2018 atas nama pelapor Siti Nurbaya, SH sebagai kuasa hukum Agus Sadono, pemesan unit Apartemen RAW E1623, sesuai surat pesanan No. 2746/SP-TAW/E1623/I/2015, tanggal 20 Februari 2015, dengan pertimbangan telah dilakukan refund atau pengembalian uang sebesar Rp. 342.365.661,- kepada pihak pelapor.

“Adanya fakta SP3  No: S.Tap/59/III/RES.1.11/2018/Ditreskrimum tanggal 29 Maret 2018, terkait Laporan Polisi: LBP/009/I/2018/UM/JATIM tanggal 4 Januari 2018 atas nama Pelapor Siti Nurbaya, SH tersebut, membuktikan sejatinya perbuatan dalam perkara ini menurut penyidik adalah peristiwa perdata” ujar Budi Santoso.

Akhirnya, refunds itu urung dilaksanakan, karena ditolak Kapolda Jawa Timur yang lama. Para terdakwa malah diminta menyiapkan uang sebesar Rp. 162 milyar, dengan dalih  refunds untuk 1104 orang konsumen.

Menurut para terdakwa, permintaan ini tentu saja janggal, mengada-ngada dan tidak masuk diakal dan lebih merupakan bentuk merintangi untuk tercapainya perdamaian, karena jumlah konsumen yang melapor hanya 73 orang, dengan 21 yang sudah jatuh tempo, nilai total refunds 73 orang konsumen hanya Rp. 12,5 milyar dan yang jatuh tempo hanya Rp. 4.035.333,688. Karena persero tak siap dengan dana Rp. 162 milyar, dalam perkembangan berikutnya, tanggal 18 April 2018, Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra ditahan penyidik.

Penderitaan kedua terdakwa ini semakin terasa pedih ketika kedua terdakwa ditahan, harta yang disita sebesar Rp. 671 milyar, padahal kewajiban kepada 73 pelapor hanya Rp. 12,5 milyar.

Selain itu, rekening perusahaan diblokir, dan  perangkat kerja di kantor ikut disita. Akibatnya, operasional perusahaan menjadi lumpuh. Kedua terdakwa ini, dalam pledoinya juga menjelaskan, mereka berdua diminta untuk tetap memberikan refunds. Menurut kedua terdakwa, ini adalah penindasan sehingga dibutuhkan perhatian Presiden Joko Widodo dan Komnas Ham. (pay)

Related posts

Hukuman Mati Menanti Kades Hariyono Dan Terdakwa Madasir

redaksi

Dugaan Ijasah Palsu Bupati Ponorogo Masih Diselidiki Ditreskrimum Polda Jatim

redaksi

Sidang Pemukulan Adik Kandung Banyak Kejanggalan

redaksi