surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Meski Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Tidak Menahan Terdakwa Penipuan Senilai Rp 1,5 Miliar

 

Edi Susanto Santoso, pengusaha asal Ponorogo, menjadi terdakwa atas kasus penipuan. Dengan mengenakan rompi tahanan, Edi Susanto Santoso diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Edi Susanto Santoso, pengusaha asal Ponorogo, menjadi terdakwa atas kasus penipuan. Dengan mengenakan rompi tahanan, Edi Susanto Santoso diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp. 1,5 miliar lebih dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, seorang pengusaha asal Ponorogo yang menjadi terdakwa kasus penipuan yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Edi Susanto Santoso alias Ie Liang tak juga ditahan majelis hakim.

Pada persidangan yang cukup singkat, digelar di ruang sidang Garuda 2, PN Surabaya, Senin (18/9) ini, hakim Dedi Fardiman, yang ditunjuk sebagai ketua majelis, hanya membacakan hal-hal yang penting saja dan hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan. Dari amar putusan yang dibacakan hakim Dedi di muka persidangan tersebut, ia tidak memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menahan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan, berdasarkan kesaksian saksi-saksi yang dihadirkan dimuka persidangan, tuntutan JPU, terdakwa Edi Susanto Santoso telah melanggar pasal pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu JPU.

Selain itu, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga menyatakan, ketika terdakwa menyerahkan 13 lembar cek kepada saksi Suhwaji dan saat 13 cek itu dicairkan oleh saksi Suhwaji, ternyata 13 lembar cek itu tidak bisa dicairkan maka majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

“Terdakwa ketika itu meminjam uang ke Suhwaji untuk tambahan modal, kemudian terdakwa memberikan jaminan 13 cek. Akhirnya, saksi Suhwaji pun percaya. Ternyata, 13 cek yang diserahkan ke Suhwaji tersebut tidak ada dananya dan sejak awal diterbitkan cek-cek tersebut, terdakwa mengetahui hal tersebut, “ ujar hakim Dedi Fardiman membacakan pertimbangan hukumnya.

Terdakwa kasus penipuan, Edi Susanto Santoso alias Ie Liang, saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa kasus penipuan, Edi Susanto Santoso alias Ie Liang, saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Karena terdakwa mengetahui jika 13 cek itu sejak awal tidak ada dananya, lanjut hakim Dedi, maka sebagaimana diterangkan oleh ahli, Dian Purnama, SH dimana ahli mengatakan bahwa cek adalah surat perintah dan fungsi cek itu adalah alat pembayaran, maka tindakan yang sudah dilakukan terdakwa itu bisa diketegorikan sebagai tindak pidana penipuan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga menerangkan tentang tindak pidana yang sudah dilakukan terdakwa Edi Susanto Santoso itu dinyatakan sebagai perbuatan berlanjut, dimana yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut itu adalah sebuah perbuatan sejenis yang dilakukan tidak terlalu lama dalam jangka waktu tertentu dan satu-satunya perbuatan pidana.

Pada persidangan ini, hakim Dedi juga menyatakan bahwa dalam kasus penipuan yang dilakukan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang ini, majelis hakim tidak melihat alasan pemaaf maupun pembenar selain tindakan melawan hukum pada perbuatan terdakwa dan haruslah dimintakan pertanggung jawaban kepada terdakwa.

Majelis hakim hanya melihat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan mengeluarkan 13 cek kepada saksi Suhwaji dimana 13 cek yang dikeluarkan itu tidak ada dananya.

“Memperhatikan pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, mengadili, menyatakan terdakwa Edi Susanto Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan berlanjut. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama satu tahun, “ ungkap hakim Dedi Fardiman membacakan putusannya, Senin (18/9), tanpa memerintahkan JPU untuk menahan terdakwa.

Edi Susanto Santoso alias Ie Liang, seorang pengusaha asal Ponorogo, menjadi terdakwa kasus penipuan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Edi Susanto Santoso alias Ie Liang, seorang pengusaha asal Ponorogo, menjadi terdakwa kasus penipuan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Setelah hakim Dedi membacakan putusannya, tim penasehat hukum terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan Jaksa Jusuf Akbar, JPU yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Putusan satu tahun penjara ini jauh lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan JPU. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Jusuf Akbar menuntut pria kelahiran Madiun ini dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Mengutip pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Jusuf Akbar pada persidangan sebelumnya, Jaksa Jusuf Akbar menyatakan bahwa tindakan yang sudah dilakukan terdakwa Edi Susanto Santoso tersebut telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana, sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan kesatu, yaitu pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang adalah pengusaha tambang pasir asal Ponorogo. Ia didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dijerat dengan pasal 378 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP untuk dakwaan kesatu. Selain itu, terdakwa Edi Susanto Santoso, dalam dakwaan kedua dijerat dengan pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang ini terjadi sekitar tahun 2014. Hal itu diawali dengan perkenalan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dan Lia Emelita, istri terdakwa Edi Susanto Santoso dengan Suhwadji, tahun 2011. (pay)

Related posts

Di Surabaya, Paling Banyak Kasus Positif Covid 19 Berasal Dari Perumahan Mewah 

redaksi

Archipelago International Dan XWORK Tawarkan Kemudahan Mengakses Ruang Pertemuan Bagi Wisatawan Bisnis

redaksi

Banyak Kejanggalan Di Perkara Yang Menimpa Asifa

redaksi