surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Narkoba Senilai Rp 3,17 Miliar Dimusnahkan

Seorang petugas dari BNNP Jawa Timur sedang memasukkan BB narkoba jenis sabu-sabu ke mesin insinerator. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Seorang petugas dari BNNP Jawa Timur sedang memasukkan BB narkoba jenis sabu-sabu ke mesin insinerator. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Menggunakan mesin pemanas berderajat tinggi atau insinerator milik Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur, Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp. 2,17 miliar.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan Kamis (20/8) pukul 09.00 Wib di depan Ditreskoba Polda Jawa Timur senilai Rp. 3,17 miliar ini berupa sabu-sabu seberat 2227,73 gram atau 2 kilogram dan ekstasi sebanyak 348 butir.

Pemusnahan barang bukti narkotika yang dihadiri perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjung Perak, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Dinas Kesehatan (Dinkes) Propinsi Jawa Timur, BNNP Jawa Timur, Karo Ops Polda Jawa Timur dan Direktur Reskoba Polda Jawa Timur ini selain memusnahkan sabu-sabu dan ekstasi juga memusnahkan narkoba lainnya seperti ganja, heroin, dan carnopen.

Direktur Reskoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol. R. Eko Wahyu Prasetyo mengatakan, untuk ganja yang dimusnahkan sebanyak 140 gram, heroin sebanyak 2 poket, Pil Carnopen sebanyak 1.254.060 butir.

“Khusus untuk narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang kami musnahkan hari ini milik 5 tersangka yang saat ini sudah ditahan di tahanan Polda Jawa Timur. Kelima tersangka itu berinisial AS, MS, AW, AB dan BE, “ ungkap Eko.

Untuk penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, lanjut Eko, para tersangka ditangkap 7 Mei 2015 pukul 13.00 Wib di sebuah tempat kos yang dulunya dipakai sebagai salon kecantikan. Tempat kos tersebut terletak di Jalan Petemon Barat Surabaya.

“Selain itu, anggota reskoba Polda Jawa Timur juga melakukan penangkapan di Jalan Raya By Pass Desa Legok Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan tanggal 9 Juli 2015 pukul 18.30 Wib. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang melakukan transaksi narkoba, “ ujar Eko.

Atas tindakan para tersangka narkoba ini, mereka dijerat dengan pasal 196 dan/atau pasal 198 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 miliar. (pay)

 

 

 

Related posts

Dipaksa Mengakui Perbuatannya, David Handoko Juga “Dibungkam” Di Persidangan

redaksi

YAICI Bersama Mahasiswa Kampanyekan Masalah Stunting Di Indonesia

redaksi

Sebanyak 402 Prajurit Yonif 516/CY Ikuti Latihan UST

redaksi