surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Oknum Advokat Yang Jadi Terdakwa Penipuan Makin Terpojok

Hairandha Suryadinata, oknum advokat yang menjadi terdakwa dugaan penipuan, mendengarkan keterangan saksi di salah satu ruang sidang PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Hairandha Suryadinata, oknum advokat yang menjadi terdakwa dugaan penipuan, mendengarkan keterangan saksi di salah satu ruang sidang PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dengan terdakwa seorang advokat yang diduga kuat menipu kliennya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/1).

Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra PN Surabaya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Agus Oktavianto,SH, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini, menghadirkan Drs. Ec. Juliati Sugihaman, warga Jalan Simpang Darmo Permai Selatan X Surabaya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo, SH, istri Mulyanto Wijaya yang menjadi korban penipuan oknum advokat ini menjelaskan seputar perjanjian yang dibuat antara Mulyanto Wijaya, suaminya dan terdakwa Hairandha Suryadinata, SH, CN.

Selain menjelaskan seputar surat kuasa untuk terdakwa Hairandha Suryadinata, saksi Juliati Sugihaman juga dicecar pertanyaan seputar pemberian uang kepada terdakwa Hairandha Suryadinata.

Lebih lanjut saksi Juliati Sugihaman menjelaskan, bahwa ada beberapa kali suaminya memberikan uang tunai ke terdakwa Hairandha Suryadinata. Uang yang diminta terdakwa Hairandha Suryadinata itu, katanya untuk berbagai macam urusan.

“Uang yang diminta terdakwa ke suami saya itu katanya untuk berbagai macam urusan. Uang yang kami berikan itu, ada yang pembayarannya secara tunai, ada pula yang pembayarannya kami lakukan dengan transfer bank, “ ungkap saksi Juliati.

Jumlahnya, lanjut Juliati, bermacam-macam. Ada yang Rp. 2 juta, Rp. 5 juta, Rp. 15 juta hingga Rp. 25 juta. Namun, pemberian uang yang diberikan korban ke terdakwa dengan cara transfer bank, hanya 2 kali.

“Selain diberikan secara tunai, kami juga pernah melakukan pembayaran secara transfer sebanyak dua kali. Pertama jumlahnya Rp. 65 juta dan kedua adalah Rp. 25 juta. Uang yang jumlahnya Rp. 90 juta dan diberikan secara transfer ini, tak lain tujuannya untuk melobi Kapolrestabes Surabaya supaya perkara yang menimpa kami tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut, “ terang Juliati.

Bukan hanya menceritakan masalah pembayaran uang yang diminta terdakwa Hairandha untuk mengurusi kasusnya, saksi Juliati juga menceritakan masalah SP3 yang dikeluarkan Polrestabes Surabaya untuk menghentikan masalah yang menimpa suaminya dan upaya perdamaian antara pihak keluarganya dengan Juniwati Sugihaman, warga Jalan Simolawang Baru I Surabaya, yang melaporkan keluarga Mulyanto Wijaya ke Polrestabes Surabaya terkait masalah SDB, pemalsuan surat-surat, penganiayaan, pengeroyokan, dan pengerusakan.

Di muka persidangan, saksi Juliati Sugihaman mengaku jika semua urusan perdamaian dengan Juniwati Sugihaman dan dikeluarkannya SP3 oleh Polrestabes Surabaya, diurusi suaminya sendiri.

Namun sayangnya, pengakuan penghentian SP3 dan upaya damai yang berhasil diurus Mulyanto Wijaya sendiri tersebut langsung ditentang terdakwa Hairandha, juga kuasa hukumnya.

Abdul Salam, salah satu kuasa hukum terdakwa bahkan mengatakan bahwa sebelum dikeluarkannya SP3 dan upaya damai dengan pihak keluarga Juniwati, awalnya dilakukan terdakwa.

“Urusan melobi kepolisian, melobi pihak keluarga Juniwati yang menjadi lawan Mulyanto dan keluarganya, dilakukan Hairandha Suryadinata. Begitu ada titik terang dan kelihatannya berhasil, keluarga Mulyanto langsung mengurusinya sendiri, “ ungkap Abdul Salam.

Dari fakta-fakta yang kami dapatkan, lanjut Abdul Salam, ada semacam konspirasi untuk menyingkirkan Hairandha Suryadinata untuk tidak menangani perkara ini. Dengan kata lain, Hairandha sengaja didepak oleh keluarga Mulyanto. (pay)

Related posts

Karo SDM Polda Jatim Beri Pembekalan Dan Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri

redaksi

Lawan Perusahaan Developer Property Ternama Di Indonesia, Seorang Pembeli Apartemen Di CasaBlanca Minta Bantuan Hukum LQ Indonesia Law Firm

redaksi

Kembangkan Smartfren Business Untuk Mendukung UMKM Dan Transformasi Digital

redaksi