surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Oknum Jaksa Tukang Kuras ATM Terdakwa Itu Terancam Sanksi Pemecatan Dan Diproses Secara Pidana

Ilustrasi gambar lembaran uang pecahan seratus ribu rupiah
Ilustrasi gambar lembaran uang pecahan seratus ribu rupiah

SURABAYA (surabayaupdate) – Ketahuan menguras uang di dalam tabungan milik terdakwa dugaan tindak pidana penipuan, oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya terancam sanksi berat.

Tindakan RW yang diduga kuat sudah menguras sebagian besar uang di dalam rekening milik terdakwa DR membuat para petinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) meradang, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Elvis Johnny.

Kabar yang beredar, sejumlah jaksa yang bertugas di bagian pengawasan Kejati Jatim diminta untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan dan pengalihan aset berupa uang di dalam tabungan milik seorang terdakwa oleh jaksa RW tersebut.

Sejumlah sanksi sudah disiapkan jika dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan bagian pengawasan Kejati Jatim menyatakan bahwa jaksa RW benar-benar bersalah dan terbukti melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan kepadanya.

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto menyebutkan, sanksi yang diterima oknum jaksa nakal yang bertugas di Kejari Tanjung Perak Surabaya itu beragam, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat.

“Hukuman atau sanksi yang paling ringan adalah sanksi administratif. Dan yang paling berat adalah dicopot dari jabatannya. Hukuman itu akan diberikan apabila yang bersangkutan benar-benar dinyatakan bersalah, “ terang Romy.

Bukan hanya sanksi pemecatan yang nantinya harus dihadapi jaksa RW. Andai tindakan jaksa RW tersebut benar-benar berat dan sangat fatal tingkat kesalahannya, Romy mengatakan bahwa jaksa RW bisa dipidanakan.

“Yang paling berat lagi adalah dipidanakan. Mengapa? Tindakan menguras tabungan milik terdakwa yang dilakukan seorang jaksa, bisa masuk dalam tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai arahan dan janji pimpinan yang akan mempidanakan jaksa-jaksa nakal jika terbukti bersalah memperkaya diri sendiri dengan cara memanfaatkan jabatannya, “ ungkap Romy.

Hingga saat ini, sambung Romy, pemeriksaan masih terus dilakukan baik terhadap jaksa RW sebagai terperiksa, maupun sejumlah saksi-saksi, diantaranya beberapa jaksa yang bertugas di Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Masih menurut Rommy, nantinya, jika proses pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan bagian pengawasan selesai dan jaksa RW benar-benar dinyatakan bersalah maka laporan tim pengawasan ditambah surat rekomendasi Aswas akan dipakai Kajati Jatim untuk membuat surat.

Surat tersebut yang akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung terkait sanksi apa yang harus diberikan kepada jaksa RW. Jika Kejagung sudah memberikan sanksi untuk jaksa RW, barulah Kejati Jatim memprosesnya dan memberikan hukuman atau sanksi itu kepada jaksa RW.

Sementara itu, menanggapi permasalahan yang terjadi ini, Kejari Tanjung Perak Surabaya mengaku menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini dan sanksinya kepada Kejati Jatim. Melalui Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Siju, pemeriksaan yang dilakukan Jumat (15/5) itu adalah baru pemeriksaan awal. Setelah itu baru ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan. (pay)

 

Related posts

Usai Kencani Waria, Bawa Kabur Mobil

redaksi

Saksi Kerusuhan Dolly Ungkap Adanya Tindak Kekerasan Terhadap Pokemon

redaksi

Keberadaan Chrisney Yuan Wang Di Indonesia Dinilai Ahli Hukum Internasional Ilegal, Imigrasi Jakarta Utara Harus Segera Mendeportasi

redaksi