surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pejabat BPN Batu Disidang Atas Perkara Penganiayaan

dr. Trianti, seorang dokter yang pernah bertugas di RS RKZ Surabaya, menjadi saksi di PN Surabaya atas perkara penganiayaan dengan terdakwa seorang pejabat BPN Batu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
dr. Trianti, seorang dokter yang pernah bertugas di RS RKZ Surabaya, menjadi saksi di PN Surabaya atas perkara penganiayaan dengan terdakwa seorang pejabat BPN Batu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Dituding melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita, salah satu pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batu jadi terdakwa dan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang yang digelar Kamis (28/8) di ruang sidang Cakra Surabaya ini, Jaksa Mokh. Zaenal Arifin selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali enam orang pria yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana penganiayaan.

Enam orang terdakwa itu bernama Poltak P.L. Silitonga (52), warga Puri Indah AN-24 Kelurahan Soko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Joshua Christian Hamonangan (31), warga Jalan Darmo Permai Selatan Surabaya, Byftha Geraldo Ajawaila (27), warga Jalan Ketumbar Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan Surabaya, Muhammad Muhsin (36), warga Jalan Kalimas Barat Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya, Turiadi (34), warga Desa Bungkal Kelurahan Sambikerep Surabaya, Mozes Joshua Ajawaila (37), warga Jalan Adas Kelurahan Krembangan Selatan Surabaya.

Dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi, JPU menghadirkan dua orang saksi. Satu orang saksi berprofesi sebagai dokter dan satu orang lagi adalah purnawirawan Polri. Majelis hakim yang diketuai Mustofa, SH ini kemudian mendengarkan keterangan para saksi secara bergantian.

Saksi pertama yang didengar keterangannya adalah dr. Trianti. Saksi pada waktu itu bertugas di IRD Rumah Sakit (RS) A Sao Paulo (RKZ) Surabaya. Namun sekarang saksi sudah mengundurkan diri dari rumah sakit RKZ karena menempuh pendidikan spesialis.

Sedangkan saksi kedua adalah Sutopo. Saksi adalah pensiunan polisi yang berdinas di Polrestabes Surabaya. Pada waktu terjadinya peristiwa penganiayaan ini, saksi menjabat sebagai Wakil Kepala SPK Polrestabes Surabaya.

Pada persidangan ini, seluruh materi pemeriksaan kepada 2 orang saksi yang dihadirkan ini, menyangkut seputar penganiayaan yang menimpa Conni Indrowaskito. Yang mendapat giliran pertama untuk didengar kesaksiannya adalah dr. Trianti.

dr. Trianti mengatakan, ketika itu, ia sedang bertugas sebagai dokter jaga di RS A Sao Paulo (RKZ) Surabaya. Ketika sedang bertugas di IRD RS. RKZ sebagai dokter jaga, datanglah Conni Indrowaskito. Waktu itu,, Conni Indrowaskito datang 6 Januari 2011 pukul 02.35 Wib.

“Waktu datang, korban mengaku nyeri dan pusing. Korban mendatangi IRD RS. RKZ sendiri. Setelah dilakukan pemeriksaan, saya menemukan lengan sebelah kiri atas nampak memar. Namun saya tidak menanyakan secara detail, memar itu karena apa, “ ujar dr. Trianti.

Pasien atas nama Conni Indrowaskito, lanjut saksi dr. Trianti, waktu itu datang ke rumah sakit bukan untuk meminta visum, namun untuk minta dirawat saja. Conni Indrowaskito pada saat itu sempat mengutarakan bahwa dirinya baru saja dipukul.

“Namun saya tidak menanyakan secara detail, dimana ia dipukul, siapa yang memukulnya dan mengapa dia sampai dipukul. Begitu selesai saya rawat, korban kemudian beristirahat di IRD RS. Sao Paulo. Hingga pukul 07.00 Wib, korban masih beristirahat di IRD, “ ungkap dr. Trianti.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU, penganiayaan yang dialami korban tersebut terjadi Kamis (5/1/2011) pukul 17.30 Wib bertempat di kantor BPN Surabaya II Jalan Krembangan Barat No. 57 Surabaya.

Waktu itu, korban sedang mencari terdakwa Poltak P.L Silitonga karena dijanjikan diberikan surat kronologis tentang kelalaian yang dibuat BPN Surabaya II Jalan Krembangan Barat No. 57 Surabaya. Dan surat kronologis tersebut dijanjikan terdakwa Poltak P.L. Silitonga siap diambil sejak tanggal 28 Desember 2011. Surat kronologis tersebut diperlukan Conni Indrowaskito dalam masalah akan dilikuidasinya agunan di Bank Mandiri Surabaya.

Satu hari sebelumnya, terdakwa Poltak P.L Silitonga memberi janji lagi untuk menemui Conni Indrowaskito, tujuannya menyelesaikan masalah pribadi. Akan tetapi terdakwa Poltak P.L Silitonga selalu menghindar hingga akhirnya Kamis (5/1/2011) itu adalah hari ke-10 bagi Conni Indrowaskito sudah ditelantarkan terdakwa Poltak Silitonga di kantor BPN sehingga Conny Indrowaskito memutuskan menunggu terdakwa Poltak Silitonga di dalam mobilnya.

Kebetulan mobil terdakwa Poltak tidak dikunci sehingga Conni Indrowaskito bisa masuk dan kemudian duduk di kursi belakang mobil bernopol W 1648 NS tersebut. Tak lama kemudian datanglah terdakwa Joshua, Byftha Geraldo Ajawaila, Dani dan Malik.

Mereka berempat ini berusaha mengeluarkan korban dari mobil terdakwa Poltak. Secara bergantian, keempat orang ini masuk ke dalam mobil dan membuka pintu kanan belakang. Para terdakwa ini kemudian memaksa korban keeluar dari mobil, namun tidak berhasil. Keempat orang ini bahkan merokok bersama dan meniupkan asap rokok itu ke muka terdakwa.

Di dalam mobil itu, korban mendapat kekerasan berupa pukulan, di bagian tangan dan kepala bagian belakang. Korban dalam keadaan tak berdaya kemudian dibuang ke jalan. Atas perbuatan para terdakwa itu, para terdakwa melanggar pasal 351 ayat (1), (4) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu dalam dakwaan alternatif kedua, perbuatan para terdakwa itu melanggar pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan alternatif ketiga, perbuatan para terdakwa ini melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pay)

Related posts

Terbukti Nyabu, Dua Anggota Polisi Divonis 6 Tahun Dan Denda Rp 800 Juta

redaksi

Kasrem 081/DSJ Hadiri Deklarasi Dan Sosialisasi Larangan ISIS Di Jawa Timur

redaksi

Tiga Korban Investasi Bodong Dihadirkan JPU Pada Persidangan Dugaan Penipuan Ibu Dan Anak

redaksi