surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pelaksanaan Idul Adha Di Eks PT Cinderella Villa Indonesia Berlangsung Tertutup

kantor PT EMKL Pendawa yang terletak di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya tertutup rapat.
kantor PT EMKL Pendawa yang terletak di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya tertutup rapat.

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak ingin segala aktivitasnya diketahui publik termasuk media, PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pendawa menutup diri.

Makin tertutupnya PT EMKL ini nampak pada pelaksanaan penyembelihan hewan daging kurban dalam rangka merayakan hari raya Idul Adha 1436 H, Kamis (24/9).

Sejumlah awak media yang ingin melakukan peliputan pada acara penyembelihan hewan kurban di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya, yang dulu ditempati PT Cinderella Villa Indonesia (PT CVI), harus menghadapi perlakuan kasar seorang oknum petugas keamanan PT EMKL Pendawa.

Oknum keamanan bernama Reno Sarkamtomo, langsung membentak dan mengusir beberapa media yang sudah berada di dalam lokasi pabrik. Para wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya ini diusir dengan alasan dilarang ibu Rosa.

“Sesuai dengan perintah bu Rosa, yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke area PT EMKL Pendawa.  Untuk lebih jelasnya, silahkan menghubungi ibu Rosa jika memang ingin meliput di sini,” tegas Reno.

Siapakah ibu Rosa ini? Ketika hal ini ditanyakan ke Reno, petugas keamanan ini hanya menjawab bahwa Rosa adalah pemilik PT. EMKL Pendawa bersama Herman.

Ada hal menarik yang diperoleh sejumlah media terkait berhasil dieksekusinya lahan seluas 25 ribu yang dulu dikuasai PT.CVI ini. Setelah dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu, lahan yang terletak di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya ini, telah dijual ke seorang pengusaha batubara yang tinggal di Batulicin, Kalimantan Selatan. Pengusaha ini bernama H  Andi Syamsuddin Arsyad atau dikenal dengan nama H. Isam.

Seperti diketahui, setelah lima kali gagal melakukan eksekusi, akhirnya pihak PN mendapatkan dukungan penuh dari aparat keamanan untuk melaksanakan eksekusi. Upaya penghadangan yang dilakukan ribuan buruh wanita yang mengantungkan nasibnya di pabrik sepatu tersebut, dapat dikocar-kacirkan oleh kekuatan penuh dari pasukan dari Polda Jatim dan jajarannya.

Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki PT CVI jelas-jelas diabaikan oleh pihak PN. Dan ekseksusi inipun sempat menuai reaksi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM menilai ada pelanggaran berat atas dipaksakannya pelaksanaan eksekusi tersebut. (pay)

Related posts

AGUNG DPO KASUS NARKOBA DIGANJAR 12 TAHUN PENJARA

redaksi

Seratus Karakter Wajah Doraemon Dipamerkan Di Surabaya Selama 70 Hari

redaksi

PERTAMINA MINTA KPK TANGKAP HATTA RADJASA

redaksi