surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pembelian Saham Untuk Pembangunan Pasar Turi Sebesar Rp 240 Miliar Hanya Sebatas MoU

Henry J Gunawan dan penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Henry J Gunawan dan penasehat hukumnya pada persidangan sebelumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tuduhan adanya penggelapan dalam proyek pembangunan Pasar Turi membuat Henry Jocosity Gunawan lakukan perlawanan. Pada persidangan Rabu (19/9), Direktur Utama PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) ini ungkap fakta menarik.

Fakta apa yang diungkap Henry J Gunawan di persidangan? Melalui tim kuasa hukumnya, Dirut PT. GBP yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana penggelapan ini mengatakan, jika pembelian saham yang nantinya akan dipergunakan untuk memodali pembangunan Pasar Turi senilai Rp. 240 miliar tersebut hanya sebatas Memorandum of Understanding (MoU).

Berkaitan dengan pembelian saham, Agus Dwi Warsono, salah satu penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan menuturkan, awalnya kongsi bisnis Henry yang bernama Teguh Kinarto dan Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei, bos PT. Graha Nandi Sampoerna (PT. GNS), tanggal 23 Maret 2010 hingga 5 Juli 2010, menyetorkan  sejumlah dana ke Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO). GMI-JO merupakan perusahaan yang digunakan untuk menangani pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Baru.

“Penyetoran dana sebesar Rp 17 miliar atau 25,5 persen oleh PT GNS tersebut tercatat sebagai perjanjian pengakuan utang dengan akte nomor 15 tertanggal 6 Juli 2010,” ungkap Agus.

Dana tersebut, lanjut Agus, dipakai PT. GNS untuk modal kerja pembangunan. Pinjaman itu bukan hutang Henry J Gunawan dan tidak pernah pakai oleh terdakwa.

“Kemudian, dibuatlah kembali akta perjanjian nomor 18 tertanggal 14 Juli 2010. Dalam perjanjian itu disebutkan sebesar Rp 17 miliar lagi atau 25,5 persen dimasukkan sebagai saham pada PT GBP. Atas pembelian saham tersebut, Teguh Kinarto yang saat itu menjabat sebagai Direktur GMI-JO memperlakukan dana saham tersebut seolah-olah utang kepada PT GNS dengan bunga yang pembayarannya disetor kepada PT Podo Joyo Mashur (PJM) dan Heng Hok Soei,” terang Agus.

Padahal, sambung Agus, PT PJM tidak ada hubungan atau kaitannya dengan perjanjian apapun termasuk dengan GMI-JO atau dengan PT GBP. terdakwa tidak pernah pinjam uang. Bahkan sudah dibayarkan kembali kepada PT. PJM dan Heng Hok Soei sebagai pembayaran saham senilai Rp. 59 miliar.

Menurut Agus, apa yang sudah diungkap terdakwa Henry J Gunawan ini diketahui setelah keluarnya hasil audit forensik. Audit tersebut menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam hal pengeluaran anggaran untuk pembelian material bangunan Pasar Turi. Dan yang mengherankan adalah berdasarkan hasil audit forensik, tidak ada materialnya.

“Atas fakta tersebut, Henry secara pribadi dan PT GBP sama sekali tidak pernah menggunakan anggaran pinjaman itu. Itu sebetulnya cuma akta tipu-tipu dan dipakai sendiri oleh PT. GNS sebagai modal kerjanya sendiri,” jelas Agus.

Tak hanya itu, Agus juga menilai tuduhan penggelapan terhadap Henry terlihat dipaksakan. Pasalnya, kasus tersebut sebenarnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dengan keluarnya putusan perdata Mahkamah Agung (MA).

Di putusan tersebut disebutkan, menjatuhkan denda sebesar Rp 10 miliar kepada PT GNS yang dimiliki Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei. Denda tersebut harus dibayarkan ke PT GBP. Berdasarkan fakta itu, lalu Agus pun bertanya-tanya, apa yang digelapkan Henry? Yang aneh lagi, bagaimana bisa Henry dituduh melakukan penipuan?. (pay)

Related posts

Korban Penipuan Biji Plastik Senilai Rp. 14 Miliar Tuntut Keadilan

redaksi

DUA PENGEDAR SABU-SABU TERTANGKAP POLSEK WARU

redaksi

Pulang Beli Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi Diperempatan Jalan

redaksi