surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pembuat Sabun Kecantikan Merk PAPAYA Tanpa Ijin Disidang

dua orang karyawan terdakwa saat memberikan kesaksian di PN Surabaya terkait dugaan pemalsuan sabun kecantikan merk Papaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
dua orang karyawan terdakwa saat memberikan kesaksian di PN Surabaya terkait dugaan pemalsuan sabun kecantikan merk Papaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kecantikan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dan dengan sengaja memproduksi, mengimpor dan atau mengedarkan barang dan atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis dan atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib dibidang industri sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat (1) huruf (b), seorang warga Jalan Kranggan Surabaya disidang.

Tanpa didampingi kuasa hukum, Andy Ngadia (41) warga Jalan Kranggan Surabaya didudukkan sebagai terdakwa di muka persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/2).

Dengan agenda sidang mendengarkan saksi, Irfan Hergianto, SH dan Nining Dwi Ariany, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan 3 orang saksi. Para saksi yang dihadirkan di muka persidangan itu adalah karyawan perusahaan milik terdakwa.

Tidak banyak yang ditanyakan majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo, SH kepada ketiga saksi ini. Mereka bertiga hanya ditanya seputar usaha yang dilakukan terdakwa. Selain berapa lama masing-masing saksi sudah bekerja di perusahaan milik terdakwa, ketiga saksi ini juga ditanya apakah mereka mengetahui barang yang diproduksi terdakwa di perusahaannya yang beralamat di Jalan Klampis Aji Surabaya.

“Yang kami ketahui adalah di pabrik beralamat di Jalan Klampis Adi tersebut, diproduksi sabun kecantikan merk Papaya. Sekali produksi, mampu membuat sabun merk Papaya hingga 40 kardus. Satu kardus berisi 96 biji. Kemudian, sabun-sabun itu dikirimkan ke Jalan Siwalan, “ ungkap salah satu saksi.

Untuk diketahui, Senin (26/5/2014) pukul 13.00 Wib, petugas dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melakukan pengecekan atau pemeriksaan di pabrik sabun Papaya. Ternyata terdakwa sudah memproduksi dan mengedarkan sabu Papaya tanpa sepengetahuan atau lisensi dari RDL Pharmaceutical Laboratory Inc d.a Catitipan Diversion Road, Buhangin Davao City Philipines selaku produsen sabun Papaya.

Dalam dakwaan jaksa juga dijelaskan cara memproduksi sabun merk Papaya dengan bahan baku berupa 34 liter minyak goreng, 100 gram steric acid, 15 kg bubuk caustic soda flake 98 %, 10 gram pewarna, 200 cc pewangi, 250 cc PG, 200 cc glicerin dan sisa potongan sabun sebelumnya sebanyak 50 kg.

Bahan-bahan itu kemudian dimasukkan ke dalam mixer selama 2 jam lalu dituangkan ke loyang cetakan dan didiamkan selama 2-3 hari baru dipotong-potong dengan ukuran 8 cm x 5 cm setelah itu baru dimasukkan ke dus untuk dibawa ke Jalan Klampis Aji guna dilakukan pengemasan.

Oleh terdakwa, sabun hasil produksinya ini dijual dengan harga Rp. 64 ribu per dosinnya. Sabun-sabun Papaya buatan terdakwa ini kemudian dijual ke beberapa tempat atau toko diantaranya Toko Maju Jalan Tembusan Nusakambangan, Makasar. Selain itu, sabun Papaya ini juga dijual ke Toko Bali Jaya Jalan Satangga 5 Makasar, sdr. Munir yang beralamat di Jalan Jetis Kulon Surabaya, Lung Lung Jalan Kalijudan Asri Surabaya.

Berdasarkan keterangan ahli Dra. Rahayu, Apt dari Balai POM Surabaya, sabun merk Papaya terdaftar dengan ijin edar POM CA atas nama RDL Pharmaceutical Laboratory Inc d.a Catitipan Diversion Road, Buhangin Davao City Philipines. Di Indonesia, ijin edar produk RDL Papaya whitening soap terdaftar atas nama CV. Royalindo Prima yang beralamat di Jalan Radio Dalam Raya, Jakarta Selatan.

Karena terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa sabun merk Papaya tanpa dilengkapi dengan ijin edar, dalam dakwaan kesatu, terdakwa dijerat dengan pasal 197 jo 106 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu, dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa dengan pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf (b) UURI No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. (pay)

Related posts

Sidang Raya Sinode Digelar, Gereja Happy Family Bahas Keberadaan Pendeta HL Di Organisasi

redaksi

Apa Yang Membuat Dokumen Perusahaan Gunawan Dicuri Akhirnya Terungkap Di Persidangan

redaksi

Kurator Tunjukkan Beberapa Bukti Surat Ke Majelis Hakim, Cindro Tetap Tidak Mengakuinya

redaksi