surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pemilik Sun City Mall Sidoarjo Jadi Saksi Di Persidangan Henry  

 

Turino Djunaedi saat menjadi saksi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Turino Djunaedi saat menjadi saksi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan Henry Jocosity Gunawan sebagai terdakwa semakin menarik. Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Turino Djunaedi, pemilik Sun City Mall Sidoarjo.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, JPU, terdakwa Henry J Gunawan dan penasehat hukumnya, Turino Djunaedi menceritakan banyak hal. Di persidangan ini, selain menceritakan apa yang ia ketahui tentang perkara yang menjadikan Henry J Gunawan sebagai terdakwa dalam kasus ini, Turino Djunaedi juga ditanya banyak hal seputar perkara yang menimpa Henry J Gunawan ini.

Turino Djunaedi sendiri dihadirkan sebagai saksi karena statusnya sebagai salah satu investor pembangunan Pasar Turi, yang tergabung dalam PT. Gala Megah Invesment. Di perusahaan ini, Turino menuturkan ia memasukkan perusahaannya sendiri yang bernama PT. Central Asia Investment, bergabung dengan PT. Gala Bumi Perkasa milik terdakwa Henry J Gunawan dan PT. Lusida Investment Sejahtera milik Totok Lusida.

Lebih lanjut Turino mengatakan, tiga perusahaan ini akhirnya sepakat untuk menjadi investor pembangunan Pasar Turi dan kemudian disebut Joint Operation (JO). Kemudian, gabungan dari perusahaan yang disebut JO ini diberi nama PT. Gala Megah Investment.

Kemudian, Turino Djunaedi dalam persidangan juga menjelaskan, sampai saat ini ketiga perusahaan yang sudah menjadi JO itu membuat perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO). Sesuai dengan KSO yang sudah dibuat, Turino mengatakan bahwa PT. Central Asia Investment dalam hal JO dengan dua perusahaan lainnya, masih berjalan.

“Namun, sejak September 2012, saya sudah tidak dilibatkan, tapi perjanjian tidak dibatalkan,” ungkap Turino Djunaedi di muka persidangan, menjawab pertanyaan jaksa Darwis.

Selain itu, dalam persidangan ini, saksi Turino Djunaedi juga ditanya, apakah dirinya pernah menghadiri pertemuan dengan para pedagang di Hotel Mercure? Menjawab pertanyaan ini, Djuenaedi mengakuinya. Lebih lanjut Djunaedi mengatakan bahwa kedatangannya ke Hotel Mercure dan bertemu dengan para pedagang Pasar Turi itu sekitar Maret 2013.

Pernyataan Djunaedi ini membuat hakim Rohmat, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini, heran. Menurut Rohmat, ada yang janggal dari pernyataan Turino Djunaedi tersebut.

Henry J Gunawan usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Henry J Gunawan usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Sebentar, sebentar. Katanya September 2012 sudah tidak dilibatkan, tapi kenapa kok Maret 2013 masih datang ke pertemuan dengan para pedagang di Hotel Mercure?” tanya hakim Rohmat kepada Djunaedi.

Pada keterangannya dalam BAP, Djunaedi juga menyebutkan bahwa PT GBP memungut PPN dan PPH kepada para pedagang tapi tidak dibayarkan. Namun tuduhan tersebut langsung dibantah oleh Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry. Agus kemudian membuktikan dengan menyerahkan bukti pembayaran pajak yang telah dilunasi oleh PT GBP.

Setelah dibantah oleh Agus, lantas hakim Rochmad melontarkan pertanyaan ke Djunaedi. “Dari mana kok anda bisa mengatakan pajak belum dibayar?” tanya hakim Rochmad.

Terkait perjanjian, Djunaedi juga membenarkan bahwa Pemkot Surabaya memiliki kewajiban untuk memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pakai Lahan (HPL) atas tanah Pasar Turi. Hanya saja menurutnya, status stan Pasar Turi tetap hak pakai dan bukan strata title.

Menanggapi keterangan tersebut, Agus mengaku menghormati keterangan Djunaedi sebagai saksi atas kasus Pasar Turi. “Prinsipnya kami tetap menghormati keterangan saksi yang sampai saat ini masih berstatus terikat dengan JO (Gala Megah Invesment), dimana saksi tadi juga menyebutkan bahwa KSO perjanjian sampai saat ini belum dibatalkan,” katanya.

Menurutnya meskipun PT GBP berstatus sebagai leadform di PT Gala Megah Invesment, namun hal itu tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban PT Central Asia Investment selaku joint operation investor Pasar Turi. “Terkait isi perjanjian mengenai HGB di atas HPL, tadi saya tegaskan, selaku JO apa yang saksi ketahui terkait perjanjian dengan Pemkot Surabaya. Kemudian saksi menjawab memang diperbolehkan HGB di atas HPL. Tapi menurut saksi yang diberikan hanya hak pakai stand. Kemudian saya kejar dengan pertanyaan apa beda hak pakai stan dengan hak pakai atas tanah? Namun saksi justru jawab tidak tahu,” bebernya.

Agus juga menegaskan bahwa semua tuduhan Djunaedi terkait izin bangunan Pasar Turi dan tunggakan pajak telah dibantahnya. “Tidak ada masalah, semua sudah terbantahkan. Malah tadi bertanya apakah saksi tahu sekarang sudah sampai tingkat 9, saksi jawab tidak tahu,” tegasnya.

Sementara itu, Henry juga menegaskan bahwa tidak ada istilah meninggalkan dua perusahaan lain yang tergabung dalam JO. Pimpinan PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini menyebut sudah ada persetujuan dari pihak Djunaedi. “Tidak ada istilah diusir begitu dari JO. Tapi sebetulnya sudah ada persetujuan kepada PT GBP sebagai leadform untuk melaksanakan pembangunan,” kata Henry usai sidang.

Dirinya juga menyayangkan pernyataan Djunaedi yang menyebut tidak tahu menahu dan lepas tangan soal perizinan yang menjadi kewajiban Djunaidi sebagai pimpinan PT Central Asia Investment. Apalagi dalam keterangan persidangan Djunaedi mengaku sebagai pengurus DPD REI Jatim Bidang Perijinan.

“Turino Djunaedi punya kewajiban sebagai patner untuk mengurus perijinan dan menyelesaikan masalah dengan pihak ketiga. Nyatanya tidak berhasil menyelesaikan dan sekarang bilang tidak tahu. Harusnya uang sebesar Rp 160 miliar yang dia bawa dikembalikan,” pungas Henry. (pay)

 

Related posts

Tahun 2021, Bank Multi Arta Sentosa Peroleh Keuntungan Hingga Rp 213,13 Miliar

redaksi

Dua Waria Asal Medan Dituntut 10 Bulan Penjara

redaksi

Memasuki Persidangan Yang Keenam, Keterlibatan Hakim Itong Isnaeni Hidayat Di Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belum Terlihat

redaksi