surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pemohon Praperadilan Ajukan Kasasi

Hans Edward Hehakaya, kuasa hukum Nuri Subagyo PNS Sekwan DPRD Kota Surabaya yang menjadi pemohon praperadilan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com
Hans Edward Hehakaya, kuasa hukum Nuri Subagyo PNS Sekwan DPRD Kota Surabaya yang menjadi pemohon praperadilan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski dinyatakan kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nuri Subagyo sebagai pemohon praperadilan menerima dan menghargai putusan yang sudah dibacakan hakim PN Surabaya, Harijanto, SH.

Pernyataan itu diungkap Nuri Subagyo melalui kuasa hukumnya Hans Edward Hehakaya, SH. Selanjutnya, sebagai upaya hukum selanjutnya, kuasa hukum pemohon eksekusi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Meski mengaku kecewa atas putusan hakim Harijanto, Hans Edward Hehakaya mengungkapkan bahwa ada fakta hukum yang tidak diungkap hakim ketika proses praperadilan ini berjalan.

“Sesuai pasal 65 KUHAP, maka kami akan mengungkapkan hal itu ke hakim di tingkat Kasasi. Kami hanya berharap kepada hakim PN Surabaya, supaya bisa mempersingkat proses peradilan di tingkat PN, “ ujar Hans.

Masih menurut Hans, walaupun sudah kalah di praperadilan maka beberapa fakta hukum yang tidak terungkap di praperadilan akan diajukan kembali pada sidang utama. Setelah ini langkah yang ditempuh adalah mengajukan Kasasi.

“Kasasi masih dimungkinkan untuk dilakukan selama pembacaan dakwaan belum dibacakan. Jika pembacaan dakwaan sudah lakukan maka praperadilan dinyatakan gugur sebagai upaya hukum selanjutnya, “ kata Hans.

Selain itu, sambung Hans, walaupun perkara dugaan kepemilikan narkoba dengan tersangka Nuri Subagyo ini sudah dilakukan tahap 2 dan sebentar lagi akan disidangkan di PN Surabaya, maka hal itu tidak bisa menghambat upaya hukum Kasasi yang diajukannya sebagai pemohon praperadilan

“Aturannya dalam Undang-Undang itu gini, praperadilan itu akan gugur apabila dakwaan sudah dibacakan. Jadi walaupun sudah dilimpahkan, ada register perkara, kalau belum dilakukan pembacaan dakwaan maka praperadilan ini masih bisa diterima, “ ujar Hans.

Masih menurut Hans, beberapa hal yang menurut hakim tidak dimungkinkan untuk ditanyakan di praperadilan karena hal itu bukan kewenangan praperadilan tetapi dimungkinkan untuk ditanyakan di persidangan utama adalah mengapa barang bukti sabu-sabu itu bisa ada di helm, bagaimana dengan proses penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang tidak didampingi kuasa hukum

Dalil-dalil pemohon yang tertuang dalam gugatan praperadilan yang tidak disetujui hakim PN Surabaya seperti tidak adanya surat penangkapan, surat penggeledahan dan prosedur penahanan yang tidak benar yang dilakukan Polsek Genteng selaku termohon eksekusi, semua itu akan dimintakan ke hakim MA.

Terpisah, AKP. Abdul Karim mengaku puas dan senang atas putusan hakim yang menolak praperadilan yang diajukan PNS di Sekwan DPRD Kota Surabaya itu. Dengan putusan praperadilan itu semakin memperkuat bahwa seluruh prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan institusinya sudah benar. (pay)

Related posts

Jadi Saksi Diperkara Sahat Tua Simanjuntak, Camat Robotal Banyak Menjawab Tidak Tahu Seputar Dana Hibah Pokmas

redaksi

Kajari Gadungan Nginap 2 Bulan Di Hotel Harris, Nunggak Pembayaran Hingga Rp. 27 Juta

redaksi

26 PSK SEMEMI DIAMANKAN SATPOL PP

redaksi