surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penabrak Wali Murid Marlion International Scholl Hanya Berstatus Tahanan Kota

Imelda Budianto. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Imelda Budianto. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Rasa keadilan ternyata masih belum dirasakan Lauw Vina alias Vivi. Seorang wanita yang telah tega menabraknya dengan sengaja diparkiran Merlion International School beberapa waktu lalu, langsung diijinkan pulang begitu menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (15/4).

Imelda Budianto, datang ke Kejari Surabaya dengan diantar penyidik Polsek Sukomanunggal, penasehat hukumnya dan suaminya. Wanita yang sudah menabrak Vivi di parkiran sekolah Marlion Internasional ini datang ke Kejari Surabaya sekitar pukul 08.00 Wib.

Pantauan surabayaupdate.com di Kejari Surabaya, Imelda Budianto yang sudah berstatus tersangka ini menjalani pemeriksaan sekitar dua jam. Setelah dirasa pemeriksaan Imelda cukup, dengan santainya Imelda meninggalkan gedung Kejari Surabaya dan langsung masuk mobil Inova warna gold. Begitu sang suami dan penasehat hukumnya sudah naik ke dalam mobil, Imelda dan rombongannya ini kemudian meninggalkan kantor Kejari Surabaya.

Ketimpangan hukum kembali diperlihatkan aparat penegak hukum di Surabaya. Jika sebelumnya ditingkat kepolisian Imelda Budianto yang sudah berstatus tersangka tidak dilakukan penahanan rutan atau rumah tahanan negara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya juga memperlakukan Imelda sama seperti yang dilakukan penyidik kepolisian Polsek Sukomanunggal.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Teguh Darmawan membantah jika kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Imelda. Usai menjalani Tahap II, Imelda ditahan.

“Imelda kami tahan, namun status penahanannya kami alihkan dari tahanan rutan ke tahanan kota. Peralihan penahanan ini karena adanya permohonan dari pihak tersangka dan keluarga tersangka,” ungkap Teguh.

Alasan yang dikemukakan dalam permohonan itu, sambung Teguh, adalah karena tersangka Imelda mempunyai anak yang masih kecil. Jadi, anak kecil ini masih membutuhkan kehadiran Imelda.

Tersangka Imelda Budianto sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Sukomanunggal. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Tersangka Imelda Budianto sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Sukomanunggal. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

Selain menjelaskan status penahanan tersangka Imelda, Teguh Darmawan juga menjelaskan pasal yang disangkakan untuk tersangka Imelda Budianto. Lebih lanjut Teguh mengatakan, tersangka Imelda Budianto didakwa melanggar pasal 351 ayat (1) dan pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. Untuk barang bukti yang turut dilampirkan penyidik, selain mobil yang dikendarai tersangka Imelda untuk menabrak Vivi juga ada flashdisk yang berisi rekaman cctv.

Tidak ditahannya Imelda Budianto di rumah tahanan negara dalam proses penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti oleh penyidik Polsek Sukomanunggal ke jaksa Kejari Surabaya tersebut mendapat tanggapan Lauw Vina alias Vivi.

Melalui Andry Ermawan, penasehat hukumnya, Vivi  mengaku sangat bersedih dan hanya bisa pasrah melihat perlakukan yang diberikan para aparat penegak hukum ke Imelda. Dengan tidak ditahannya tersangka Imelda di rumah tahanan negara ini sudah menunjukkan adanya ketimpangan hukum dan tidak adanya kesamaan hukum dimasyarakat.

“Kalau dimintai pendapatnya dengan hal ini ya kami terus terang kecewa. Sejak diawal penyidikan, tersangka sudah diistimewakan. Dengan tidak ditahannya tersangka dan tidak dilakukannya rekonstruksi saja sudah bisa dinilai, bagaimana perlakuan yang ditunjukkan aparat penegak hukum untuk para pencari keadilan seperti Vivi,” tandas Andry, Senin (15/4/2019).

Perlakuan istimewa, lanjut Andry, juga ditunjukkan jaksa Kejari Surabaya. Ditahannya tersangka di rumah tahanan negara, bukan untuk membalas perlakuan tersangka, namun hal itu sesuai dengan pasal yang disangkakan untuk tersangka, dimana pada pasal itu memungkinkan tersangka untuk dilakukan penahanan.

“Rasanya janggal juga jika alasan jaksa tidak menahan tersangka Imelda di rumah tahanan negara karena tersangka Imelda ada anaknya yang masiih kecil, masih membutuhkan kehadirannya. Kalau bicara tentang anak kecil, Vivi juga masih mempunyai anak kecil yang butuh dirawat Vivi,” ujar Andry.

Namun, sambung Andry, bagaimana dengan psikologi anaknya Vivi yang melihat kejadian itu secara langsung, sebuah kejadian penganiayaan yang dilakukan tersangka Imelda. Anak Vivi melihat, waktu itu ada sebuah mobil yang tiba-tiba menabrak ibunya. Apakah hal ini tidak menjadi pertimbangan para aparat penegak hukum termasuk kejaksaan?

Diakhir pembicaraannya, Andry hanya bisa berharap, masih ada keadilan untuk Vivi ketika perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mewakili Vivi, Andry juga berharap, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, dapat bertindak adil dengan menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Imelda adalah salah dan mempidana tersangka Imelda dengan pidana penjara, bukan dengan menjatuhkan hukuman percobaan. (pay)

Related posts

Polisi Temukan Adanya 15 Transferan Uang Ke Vanessa Angel

redaksi

Sebagai Menantu, Chin Chin Sudah Mengecewakan Ibunda Gunawan Angka Widjaja Bos Empire Palace

redaksi

ASUS Hadirkan Smartphone Quad Core Berlayar 5 Inci Di Awal Tahun 2016

redaksi