surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penahanan Henry J Gunawan Atas Laporan Teguh Kinarto Sangat Disesalkan Yusril Ihza Mahendra

Henry J Gunawan ketika menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : arifan untuk surabayaupdate.com)
Henry J Gunawan ketika menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : arifan untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Proses penyerahan barang bukti, berkas perkara dan tersangka dari penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau dikenal dengan tahap II, dengan tersangka Henry Jocosity Gunawan beberapa waktu lalu disesalkan tim penasehat hukumnya.

Yusril Ihza Mahendra, salah satu penasehat hukum Henry Jocosity Gunawan, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya, apalagi dalam proses tahap II itu kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengambil melakukan penahanan terhadap Henry Jocosity Gunawan.

Kekecewaan Yusril sebagai penasehat hukum makin bertambah ketika mengetahui bahwa penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah melanggar kesepakatan yang sudah dibuat antara tim penasehat hukum Henry J Gunawan dengan penyidik.

“Ini ada apa sich kok pakai nahan-nahan gini? Kan kesepakatan sudah dibuat antara penyidik Bareskrim Mabes Polri dengan kami sebagai tim penasehat hukum Henry J Gunawan. Bahkan, yang teken surat kesepakatan itu saya sendiri,” ungkap Yusril.

Dengan adanya kesepakatan yang sudah dibuat ini, lanjut Yusril, seharusnya penyidik tidak melakukan penjemputan paksa terhadap Henry, setelah Henry menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemudian menyerahkannya ke JPU untuk ditahap II.

“Sesuai kesepakatan, Henry J Gunawan akan hadir untuk menjalani pelimpahan tahap II pada tanggal 7 September 2018. Lalu, kenapa penyidik Bareskrim Mabes Polri masih saja nekad membawa Henry untuk dilakukan tahap II pada tanggal 8 Agustus 2018 usai Henry menjalani persidangan?,” tanya Yusril.

Yusril Ihza Mahendra dampingi Henry J Gunawan di persidangan. (FOTO : arifan/surabayaupdate.com)
Yusril Ihza Mahendra dampingi Henry J Gunawan di persidangan. (FOTO : arifan/surabayaupdate.com)

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini dengan tegas kecewa terhadap sikap penyidik Bareskrim Mabes Polri karena dianggap sudah tidak komitmen, begitu pula dengan kejaksaan. Ironisnya, pelimpahan tahap II dan penahanan terhadap Henry oleh kejaksaan itu atas laporan Teguh Kinarto,

Terkait dengan laporan Teguh Kinarto tersebut, Yusril secara tegas menyatakan bahwa laporan Teguh Kinarto tersebut tidak bisa dilanjutkan secara pidana karena perkara itu sudah dinyatakan perdata oleh Mahkamah Agung (MA) dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Lebih lanjut Yusril mengatakan, perkara ini sebenarnya perkara perdata antara PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) dengan PT GBP. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya memenangkan PT GBP.

“Kami sudah berkali-kali menyampaikan ke penyidik kepolisian bahwa kasus ini sudah ada putusan MA-nya. Putusan MA menyatakan bahwa kasus ini murni perdata. Teguh Kinarto sebagai pelapor dalam kasus ini yang menyebabkan Pak Henry ditahan, sudah dinyatakan kalah di pengadilan perdata dan harus membayar Rp 20 miliar ke Henry. Ini kan perjanjian kerjasama pembangunan Pasar Turi,” tandasnya.

Karena sudah dinyatakan murni perdata, maka  sambung Yusril, kasus ini sudah tidak bisa dipidanakan. Yang menjadi pertanyaan adalah orang sudah dinyatakan kalah dalam perkara perdata oleh MA bagaimana mungkin bisa melaporkan orang lain dari aspek pidana.

“Namun mereka itu tidak menggubrisnya. Perkara ini akhirnya di-P21, hingga diserahkan ke kejaksaan dan Henry J Gunawan akhirnya ditahan. Ini kan sangat-sangat aneh dan hanya bisa terjadi di Indonesia,” kata Yusril.

Ahli hukum dibidang Ilmu Tata Negara ini juga mengatakan, kasus pidana karena adanya laporan Teguh Kinarto itu seharusnya tidak bisa diajukan ke persidangan. Seharusnya, kalau suatu sengketa sudah diselesaikan secara perdata dan sudah jelas siapa yang salah dan siapa yang benar, maka itu tidak bisa dilarikan ke ranah pidana, apalagi bukti-bukti yang digunakan untuk perkara pidana sama dengan bukti-bukti yang digunakan di persidangan perdata.

Sementara itu, sidang pembacaan tuntutan kasus Pasar Turi yang seharusnya dilakukan Rabu (15/8/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditunda karena jaksa Darwis selaku JPU, belum siap dengan tuntutannya. Majelis hakim yang diketuai Rochmad pun akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan. (pay)

Related posts

Puluhan Konsumen Sipoa Ingin Bertemu Kajati Jatim, Sampaikan Keberatan Atas Upaya Banding Jaksa

redaksi

Pembubaran PT Soyu Giri Primedika Harus Diuji Melalui Gugatan Perdata

redaksi

Salah Satu Komplotan Pencurian Sarung Mangga Dan Wadimor Senilai Rp. 1,7 Miliar Dituntut 3 Tahun Penjara

redaksi