surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

PENGUSAHA ACCU JADI SAKSI DI PENGADILAN NEGERI SURABAYA

Harijanto Suprapto, seorang pengusaha accu yang mengaku menjadi korban penipuan terdakwa Michael Sinarto Tanujoyo, menjadi saksi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Harijanto Suprapto, seorang pengusaha accu yang mengaku menjadi korban penipuan terdakwa Michael Sinarto Tanujoyo, menjadi saksi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar persidangan penipuan dengan total kerugian Rp. 426 juta. Dalam persidangan Senin (11/8) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan seorang pengusaha accu yang menjadi korban dalam penipuan tersebut.

Selain menghadirkan saksi Harijanto Suprapto, warga Bumi Permata Indah, Karang Tengah, Tangerang, JPU Indra Timothy juga menghadirkan R. Agus Khairul Yakin, SH, karyawan Bank BCA cabang Kedungdoro di bagian customer service.

Para saksi yang dihadirkan dihadapan majelis hakim yang diketuai Tugiyanto, SH dan terdakwa Michael Sinarto Tanujoyo (42) warga Darmo Indah Asri Surabaya. itu, didengar kesaksiannya secara bergantian.

Yang pertama kali didengar kesaksiannya adalah Harijanto Suprapto, seorang pengusaha accu merk SGP yang menjadi rekanan terdakwa Michael Sinarto Tanujoyo. Dalam kesaksiannya, Harijanto Suprapto mengatakan mengenal terdakwa Michael sejak Mei 2012.

“Begitu kenalan dengan terdakwa, kami kemudian melakukan pembicaraan tentang kemungkinan terjadinya kerjasama dalam hal penjualan accu. Karena tertarik, terdakwa kemudian mengajak bertemu di sebuah hotel di Surabaya, “ ujar Harijanto.

Dari pertemuan di hotel itu, lanjut saksi Harijanto, kedua belah pihak sepakat melakukan perjanjian kerjasama penjualan accu. Usai melakukan perjanjian kerjasama, terdakwa Michael kemudian melakukan pemesanan.

“Pemesanan pertama terjadi Mei 2013 sampai Juli 2013 sebanyak 8 kali pengiriman dengan jumlah masing-masing pengiriman yang bervariatif. Atas pengiriman 8 kali pemesanan accu sepanjang Mei 2013 sampai Juli 20013 tersebut, terdakwa kemudian menerbitkan Bilyet Giro (BG) sebanyak 8 lembar dengan batas jatuh tempo selama 2 bulan sejak barang dikirim, “ ungkap saksi Harijanto.

Selain melakukan pemesanan accu sepanjang Mei 2013 hingga Juli 2013, lanjut saksi Harijanto, terdakwa juga pernah melakukan pemesanan lagi sepanjang Agustus 2013 sampai September 2013 sebanyak 4 kali.

“Begitu jatuh tempo, saya yang datang ke bank BCA cabang Metro Jakarta Barat untuk mencairkan BG itu, pihak bank menolak karena BG itu tidak ada dananya. Bahkan, pihak bank menginformasikan, jika rekening atas nama terdakwa yang tertera dalam BG tersebut, sudah ditutup, “ kata Harijanto.

Atas kejadian itu, saksi Harijanto kemudian menugaskan Emilia dan Dian Purnamasari untuk melakukan survey ke UD. Graha Mulia Sentosa, yang beralamat di Jalan Darmo Indah Asri Surabaya. UD Graha Mulia Sentosa adalah sebuah perusahaan yang digunakan terdakwa Michael Sinarto Tanujoyo untuk melakukan transaksi dengan saksi Harijanto dalam hal pemasaran accu merk SGP.

Dari hasil penelusuran itu, saksi Harijanto di persidangan mengaku jika UD. Graha Mulia Santosa yang diakui milik terdakwa Michael tersebut adalah fiktif. Atas kejadian itu, saksi Harijanto mengaku mengalami kerugian hingga Rp. 488,23 juta.

Mendengar seluruh kesaksian Harijanto itu, terdakwa Michael mengatakan ada beberapa kesaksian Harijanto yang tidak benar. Terdakwa mengatakan bahwa sebenarnya terdakwa ada keinginan untuk membayar semua tagihan-tagihan dari saksi Harijanto. Namun, saksi Harijanto tidak pernah memberinya kesempatan untuk mencicil pembayaran seluruh hutangnya itu, malah melaporkan kasus ini ke kepolisian. (pay)

Related posts

Sepanjang Tahun 2020, Kejari Surabaya Selamatkan Uang Negara Sebanyak Rp 386,8 Miliar

redaksi

Waspadai Pengaturan Skor Pertandingan Bola, Ini Yang Dilakukan Polda Jatim

redaksi

HAKIM PN SURABAYA LANGSUNG KELUARKAN SURAT PENETAPAN

redaksi