surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penjaga Kuburan Mbah Ratu Ditangkap Polisi Karena Jual Sabu

Tersangka Margianto (35) warga Jalan Dupak Bangunsari V Surabaya menutup wajahnya.
Tersangka Margianto (35) warga Jalan Dupak Bangunsari V Surabaya menutup wajahnya.

SURABAYA (surabayaupdate) – Kedapatan menyimpan 14 poket narkoba yang belakangan diketahui jenis sabu-sabu, seorang pria yang berprofesi sebagai penjaga kuburan ditangkap polisi.

Nasib sial dialami Margianto (35) warga Jalan Dupak Bangunsari V Surabaya. Bisnis sampingannya berjualan sabu-sabu akhirnya harus berhenti begitu satu tim anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya datang ke rumahnya.

Kedatangan polisi, Rabu (30/12) ini untuk melakukan penangkapan terhadap bapak satu anak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini. Tersangka sudah diintai polisi selama beberapa hari lamanya karena berbisnis sabu-sabu.

Mengapa Margianto ditangkap? Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Kharis Udin mengatakan ada informasi yang diterima polisi bahwa seorang penjaga kompleks pemakaman Mbah Ratu Jalan Demak Surabaya berjualan narkoba.

“Berdasarkan informasi ini, kami kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan akhirnya diketahui bahwa orang yang berjualan narkkoba tersebut adalah tersangka yang memang berprofesi sebagai perawat dan penjaga makam di Kompleks Pemakaman Mbah Ratu Jalan Demak Surabaya, “ ujar Kharis.

Keterlibatan tersangka dalam tindak pidana narkoba, lanjut Kharis, makin diperkuat dengan ditemukannya 14 poket sabu-sabu siap edar di rumahnya di Jalan Dupak Bangunsari V Surabaya. Tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, tersangka mengaku jika sabu-sabu yang disimpan dirumahnya itu didapat dari seseorang bernama Husen dengan harga Rp. 1,4 juta per gram. Untuk saat ini, Husen sudah kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), “ ungkap Kharis.

Selain itu, sambung Kharis, kepada petugas tersangka juga mengaku jika 1 gram sabu-sabu yang dibelinya dari Husen itu kemudian dipecah-pecah menjadi 14 poket dan kemudian tersangka jual kepada orang-orang yang sudah dikenalnya dengan harga Rp. 100 ribu per poketnya.

Masih menurut Kharis, tersangka baru menjalani bisnis sampingannya ini selama 2 bulan. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (pay)

Related posts

Yusril Izha Mahendra Tetap Meyakini Henry Jocosity Gunawan Tidak Bersalah

redaksi

TRUK TARIKAN LEASING DITABRAK KERETA API HINGGA HANCUR

redaksi

Kejari Surabaya Hentikan Proses Penuntutan 5 Perkara Narkoba Untuk 6 Tersangka Melalui Restorative Justice

redaksi