surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pensiunan Polisi Gugat Kapolda Jatim Dan Karo SDM Polda Jatim Hingga Rp 20 Miliar Lebih

AKBP. Kartono yang pernah menjadi atasan Sumaji, memberikan kesaksian di muka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
AKBP. Kartono yang pernah menjadi atasan Sumaji, memberikan kesaksian di muka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Merasa haknya dihilangkan dan tidak mendapat perlakuan yang adil semasa berdinas di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, seorang pensiunan polisi gugat Kapolda Jatim dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Jatim.

Gugatan perdata yang diajukan pensiunan polisi dengan pangkat Kompol ini terpaksa dilayangkan, karena hingga masa akhir pengabdiannya di Kepolisian, pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang seharusnya diterimanya 1 Juli 2014, tidak jadi diterimanya dengan alasan Karo SDM Polda Jatim membatalkan kenaikan pangkatnya tersebut.

Bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/2), sebagai penggugat, Drs. Sumaji SH, MH berjuang seorang diri menuntut keadilan melawan Kapolda Jatim c.q Karo SDM Polda Jatim, dua pejabat Polda Jatim yang pernah menjadi atasannya dan sekarang sebagai tergugat.

Melalui gugatan perdata nomor : 686/Pdt.G/2014/PN Sby tanggal 02 September 2014, Sumaji mengajukan 17 materi gugatan, termasuk gugatan sebagai ganti rugi yang ditujukan ke Kapolda Jatim serta Karo SDM Polda Jatim senilai Rp. 20.105.000.000 dengan rincian sebagai tergugat Kapolda Jatim dan Karo SDM Polda Jatim telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya sebagai penggugat secara imaterial sebesar Rp. 20.000.000.000.

Urusan sehubungan dengan PMH yang dilakukan tergugat untuk makan, minum, beli BBM maka tergugat dimintai ganti rugi sebesar Rp. 5 juta. Bukan hanya itu, karena merusak dan menjatuhkan nama baik penggugat beserta keluarga dan keturunannya, mempunyai perasaan was-was atau deg degan, tidak tenang, tidak tentram, menjadi omongan para tetangga sehingga membuat pihak lain, rekanan, mitra kerja, mitra bisnis menjadi tidak percaya lagi, yang apabila dinilai dengan uang tidak kurang dari Rp. 100 juta.

Pada persidangan ini, dihadirkan AKBP. Kartono. Sebagai saksi, AKBP. Kartono sengaja dihadirkan di persidangan, karena saksi pernah menjadi atasan penggugat di Unit Harda Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Ketika itu, saksi AKBP. Kartono menjabat sebagai Kanit Harda.

Namun sayang, keinginan penggugat untuk mencari tahu mengapa ia harus diajukan untuk dilakukan sidang kode etik, harus terhenti karena ketua majelis langsung memotong pertanyaan penggugat kepada saksi.

Dengan dalih jangan sampai antara penggugat dan saksi AKBP Kartono harus buka-bukaan tentang internal Polri dimuka persidangan yang notabene terbuka untuk umum, Sukadi, SH sebagai ketua majelis, meminta ke penggugat untuk tidak menanyakan banyak hal, apabila itu menyangkut internal kepolisian, termasuk berkas penyidikan yang sudah diserahkan ke saksi AKBP Kartono, ketika saksi menjadi atasannya di Unit Harda.

“Persidangan ini terbuka untuk umum dan disaksikan banyak wartawan. Saya tidak ingin pada persidangan ini, antara penggugat dan tergugat saling buka-bukaan tentang banyak hal yang menyangkut internal Kepolisian, “ ujar Sukadi di muka persidangan.

Merasa dibela hakim, saksi AKBP. Kartono pun enggan menjawab kemana berkas penyidikan yang sudah diselesaikan penggugat waktu itu dan bagaimana perkembangan selanjutnya.

Keinginan penggugat untuk menanyakan pengaduan masyarakat (dumas) terkait penyitaan SHM No. 35 dan SHM 36 atas nama Hayun Muhammad dengan pelapor Sucipto HS tentang dugaan penggelapan dan memindahkan barang yang telah disita sebagaimana diatur dalam 231 KUHP, juga tidak ada jawabannya. (pay)

 

Related posts

Laporan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Mangkrak Setahun Di Polres Sidoarjo, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Tentukan Sikap

redaksi

Brigadir Tommy Yudha Prasetya, Terdakwa Kasus Narkoba Dimarahi Hakim Di Persidangan

redaksi

Dugaan Kriminalisasi Dan Rekayasa Makin Terlihat Diperkara Dugaan Korupsi Dana Bantuan TPQ Bojonegoro

redaksi