surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pensiunan PTPN XI Jatim Dilaporkan Keponakannya Ke Polda Jatim

 

Sumariyono (KIRI) saat melapor ke SPKT Polda Jatim.
Sumariyono (KIRI) saat melapor ke SPKT Polda Jatim.

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak terima dituduh sudah memalsukan tanda tangan,  seorang laki-laki berusia 45 tahun melapor pak Dhenya yang pensiunan karyawan PTPN XI Jatim ke Polda Jatim.

Dalam laporannya ke Polda Jatim, Senin (21/3), pukul 11.00 Wib, Sumariyono, warga Jalan Sri Utomo, Kelurahan Sukosari Kecamatan Kartoharjo, Madiun ini melaporkan Sutono Menggolo, warga Jalan Manyar Tirto Asri Surabaya.

Yahya Soeprianto, pendamping Sumariyono ketika ditemui usai melaporkan perkara ini ke Polda Jatim mengatakan, kasus ini berawal dari panggilan yang diterima Sumariyono dari Polres Madiun Kota.

“Senin (14/3), Sumariyono dipanggil Polres Madiun Kota. Dalam surat panggilan nomor : S.Pgl/152/III/2016 tertanggal 14 Maret 2016 tersebut, Sumariyono dipanggil sebagai saksi, ” ujar Yahya.

Dari pemanggilan itu, lanjut Yahya, akhirnya diketahui jika Sumariyono dilaporkan Sutono Menggolo, pensiunan karyawan PTPN XI JATIM ke Polres Madiun Kota dengan tuduhan telah melakukan pemalsuan tanda tangan Sutono Menggolo.

“Menurut keterangan Sutono Menggolo, pemalsuan tanda tangan itu terjadi tahun 1989. Dan sekitar tahun 2002, Sumariyono juga dituduh melakukan penggelapan sertifikat tanah dan penyerobotan tanah milik Sutono Menggolo, ” ungkap.

Karena tidak pernah melakukan penyerobotan tanah milik Sutono Menggolo, sambung Yahya, dan pemalsuan serta penggelapan sertifikat seperti yang dituduhkan Sutono Menggolo, Sumariyono terpaksa melaporkan mantan personalia PTPN XI Jatim ini ke Polda Jatim.

Adapun pasal yang dilaporkan Sumariyono di Polda Jatim adalah pasal 318 KUHP, pasal 317 KUHP jo pasal 263 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 385 ayat (1) KUHP. (pay)

 

Related posts

Kejati Jatim Akhirnya Menahan Tiga Tersangka Pengemplang Pajak Senilai Rp 95,7 Miliar

redaksi

Indikasi Jaksa Berpihak Mulai Terlihat Di Sidang PS

redaksi

Dari Enam Tersangka Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Hanya Lima Tersangka Yang Ditahap II

redaksi