surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

PENYELUNDUPAN SABU-SABU ASAL MALAYSIA SEBERAT 2,45 KILO DIGAGALKAN

Para tersangka penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia seberat 2,45 Kilo. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)
Para tersangka penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia seberat 2,45 Kilo. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (SurabayaUpdate.com) – Custom Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim I kembali menggagalkan upaya penyulundupan sabu-sabu asal Malaysia.

Upaya pencegahan yang dilakukan yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur dan Direktorat Narkoba Polda Jatim, dengan dibantu Pengamanan Bandara (Lanudal, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura I ini, mengamankan dua orang wanita.

Kedua wanita yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu, datang ke Surabaya dari Malaysia dengan menggunakan pesawat yang berbeda. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa kedua tersangka itu pun berbeda jumlahnya.

Pada penangkapan pertama, Custom Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim I itu mengamankan seorang wanita warga Malaysia.

Wanita yang diamankan itu bernama Wong Paik Kay (29). Begitu turun dari pesawat Cathay Pasific dengan nomor penerbangan CX-781, Senin (12/5) sekitar pukul 22.45, warga negara Malaysia ini langsung diamankan.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Iwan Hermawan menjelaskan, dari hasil body search atau pemeriksaan badan yang sudah dilakukan, petugas menemukan narkoba jenis methamphetamine dengan berat total 720 gram.

“Barang bukti narkoba itu ditemukan petugas di celana dalam tersangka. Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan, barang bukti yang dikemas dalam 2 plastik itu sengaja disembunyikan tersangka untuk menghindari pemeriksaan petugas, “ ungkap Iwan.

Modus yang dilakukan tersangka untuk menyembunyikan sabu-sabu tersebut, lanjut Iwan, adalah menjahit kedua plastik yang berisi sabu-sabu tersebut dan dilekatkan di celana dalam tersangka, mirip memakai pembalut wanita. Atas temuan itu, tersangka kemudian diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Jatim untuk dilakukan pengembangan.

Iwan menambahkan, usai mengamankan Wong Paik Kay, CNT KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, kembali mengamankan seorang wanita yang datang dari Malaysia dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ-327.

“Wanita yang kemudian diketahui bernama Cholipah (27) warga Jakarta itu baru diamankan petugas begitu turun dari terminal kedatangan internasional Bandara Juanda. Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, didapati barang bukti sabu-sabu seberat 1,705 gram, “ kata Iwan.

Masih menurut Iwan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut ditemukan dari dalam 5 tas wanita. Masing-masing tas wanita itu diselipkan 4 bungkus sabu-sabu sehingga jumlah keseluruhan adalah 20 bungkus.

Demi kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus, wanita yang baru datang dari Kuala Lumpur Malaysia itu diserahkan ke BNNP Jawa Timur. Atas tindakannya, berusaha memasukkan narkoba ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda ini, kedua wanita tersebut dijerat dengan pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (pay)

Related posts

Di Persidangan Henry J Gunawan, Dosen Fakultas Hukum Unair Jelaskan Banyak Stand Kios Pasar Di Surabaya Berstatus Strata Title

redaksi

Direktur Utama PT Surabaya Country Dituntut 24 Bulan Penjara

redaksi

Penghuni Rumah Jalan Karangrejo Sawah VII Surabaya Tuntut Keadilan

redaksi