surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penyimpan 8 Kilogram Sabu Hanya Dihukum Penjara Seumur Hidup

Budiman alias Sinyo, terdakwa kasus narkoba yang lolos dari hukuman mati sedang mendengarkan pembacaan putusan di PN Surabaya.
Budiman alias Sinyo, terdakwa kasus narkoba yang lolos dari hukuman mati sedang mendengarkan pembacaan putusan di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski terbukti bersalah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 kilogram, seorang pria yang menjadi terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan narkotika, lolos dari hukuman mati.

Budiman alias Sinyo, terdakwa kasus narkotika akhirnya bisa bernafas lega begitu mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Tugiyanto, SH menjatuhkan hukuman seumur hidup kepadanya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Garuda PN Surabaya, Kamis (19/11), hakim Tugiyanto mengatakan hakim sependapat dengan surat dakwaan dan surat tuntutan yang dibuat Jaksa Katerine dan Jaksa Nurhayati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat dakwaan dan surat tuntutannya, Jaksa Katerine dan Jaksa Nurhayati menyatakan, bahwa terdakwa Budiman alias Sinyo terbukti bersalah melanggar dakwaan kesatu yaitu pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tedakwa Budiman alias Sinyo terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup, “ ujar hakim Tugiyanto saat membacakan putusannya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang harus menghukum terdakwa dengan hukuman mati. Pertimbangannya, terdakwa Budiman alias Sinyo ini hanyalah orang suruhan Ferry alias Alex yang hingga saat ini masih belum tertangkap.

“Belum tertangkapnya Ferry ini bisa dilihat dari buku tabungan terdakwa yang tidak pernah ada transaksi narkoba dalam jumlah besar begitu juga dengan uang yang diterima terdakwa Budiman, sebagaimana tertera dalam buku tabungan milik terdakwa, “ ungkap hakim Tugiyanto.

Pada persidangan ini, majelis hakim yang diketuai Tugiyanto ini juga menjelaskan beberapa hal yang memberatkan dan beberapa hal yang meringankan. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa Budiman alias Sinyo telah terbukti merusak masa depan bangsa dengan mengedarkan sabu, melawan program pemerintah soal pemberantasan narkoba, dan pernah dihukum.

Selain itu, hal yang memberatkan lainnya adalah bahwa terdakwa Budiman alias Sinyo terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat menyediakan, mengedarkan atau menjadi perantara jual beli narkoba golongan satu bukan tanaman.

Untuk hal-hal yang meringankan, mulai persidangan pertama hingga persidangan pemeriksaan terdakwa, terdakwa Budiman alias Sinyo mengakui terus terang semua perbuatannya.

Hukuman yang diterima terdakwa Budiman alias Sinyo ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, JPU Katerine dan Nurhayati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Untuk diketahui, dalam persidangan terungkap, terdakwa Budiman berperan sebagai stokis atau gudang atas suruhan Ferry alias Alex, seorang bandar narkoba yang dikenalnya saat mendekam di Rutan Medaeng. Nama Ferry alias Alex akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskoba Polrestabes Surabaya.

‪Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, Budiman hanya menunggu perintah dari Alex, mulai dari pengambilan sabu hingga pendistribusiannya. Dari pendistribusian itulah, Budiman mendapatkan upah sebesar Rp 5 Juta setiap berhasil mengirim maupun menjual 1 kg sabu.

‪Dari fakta persidangan juga terungkap, dalam sebulan, Budiman bisa mendapatkan uang rata-rata sebesar Rp 25 juta, dengan omzet penjulan maupun pengiriman sabunya mencapai 5 kilogram perbulannya.

‪Kasus yang menjerat terdakwa Budiman alias Sinyo ini diungkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, Maret 2015 lalu. Mulanya, polisi menangkap Taufik Rizal bin Faizin (terdakwa berkas terpisah) yang kedapatan mengedarkan sabu. Kepada penyidik ia mengaku mendapatkan sabu dari Budiman. Polisi lalu menangkap Budiman di rumah kontrakannya di Gedangan, Sidoarjo.

‪Saat dilakukan penggerebekan, dari tangan terdakwa Budiman ini, polisi menyita beberapa barang bukti, seperti sabu-sabu yang sudah dikemas menjadi poket-poket siap edar dan ketika ditimbang jumlah keseluruhannya 8 kilogram. Sabu-sabu ini disimpan terdakwa dalam kardus sepatu dan tas koper. (pay)

 

Related posts

IM3 Gelar Konser Musik Collabonation Tour 50 Kota Di Indonesia

redaksi

Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Ungkap Keuntungan Yang Diperoleh Dengan Adanya Proyek Sipoa

redaksi

IOH Luncurkan Mini 3Store Di Wilayah Jember, Situbondo Dan Bondowoso

redaksi