surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Perkara Diyah Akan Jadi Atensi Kajati Jawa Timur

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Elvis Johnny. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Elvis Johnny. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski belum mengetahui posisi kasusnya secara lengkap, namun adanya perbedaan perlakuan hukum antara Diyah Ari Julianti dan Daniel nampaknya menjadi perhatian serius Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

Ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kajati Jawa Timur Elvis Johnny akan menelusuri apa yang terjadi pada Diyah Ari Julianti sehingga wanita ini akhirnya dijadikan terdakwa atas kasus narkoba dan harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/9).

Mendengar adanya perbedaan perlakuan antara Diyah dan Daniel yang menjadi kekasihnya tersebut, Elvis Johnny akan memastikannya terlebih dahulu dan akan membaca hasil penyidikan yang dibuat Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur.

“Seorang pengguna narkoba akhirnya statusnya berbeda karena banyak faktor. Bisa jadi, salah satu diantara mereka itu pengguna dan akhirnya direhabilitasi. Bisa jadi pula, mereka berdua dijadikan terdakwa dan kasusnya disidangkan di PN Surabaya namun berkasnya dipisah, “ ujar Elvis.

Untuk, kasus Diyah dan Daniel ini, lanjut Elvis Johnny, kami tidak bisa berkomentar banyak karena tidak begitu paham posisi perkaranya seperti apa. Namun, setelah ini berkas perkara tersebut akan dipelajari.

Sementara itu, tidak ingin dianggap membeda-bedakan status seseorang yang tertangkap saat dilakukan razia narkoba, BNNP Jawa Timur akhirnya angkat bicara menanggapi temuan ini. Dalam persidangan yang menghadirkan Daniel sebagai saksi di persidangan, BNNP Jawa Timur menilai adanya kekeliruan yang dilakukan Daniel ketika memberikan kesaksian di muka persidangan.

Tanggapan terkait kasus ini diungkapkan Kasi Penyidikan BNNP Jawa Timur, Kompol Rudi Sesunan. Lebih lanjut Rudi menyatakan, Daniel sudah memberikan keterangan yang salah di muka persidangan.

“Ada perbedaan pengakuan yang dilontarkan Daniel ketika ia diperiksa di kantor BNNP Jawa Timur. Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik di BNNP Jawa Timur, Daniel mengaku jika sabu-sabu yang mereka pakai berdua tersebut milik Diyah, “ ujar Rudi.

Dihadapan penyidik BNNP Jawa Timur, lanjut Rudi, Daniel mengaku hanya sebagai pengguna saja. Bahkan, uang untuk membeli narkoba tersebut adalah uang milik Diyah, bukan uang milik Daniel.

“Untuk itu, kami sempat berkirim surat ke PN Surabaya yang isinya diantaranya adalah nama terdakwa yang masuk dalam daftar orang yang harus direhabilitasi BNNP Jawa Timur. Dalam daftar yang kami kirimkan ke PN Surabaya, nama Diyah masuk dalam daftar orang yang harus direhabilitasi, “ papar Rudi.

Lalu mengapa Diyah masih harus menjalani proses persidangan? Rudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas BNNP Jawa Timur, sabu-sabu seberat 0,33 gram tersebut milik Diyah. Karena faktor itulah, BNNP Jawa Timur beranggapan jika Diyah harus disidangkan terlebih dahulu.

Untuk diketahui, terungkapnya kasus ini berawal dari razia yang dilakukan anggota BNNP Jawa Timur di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, 14 Mei 2015. BNNP Jawa Timur mensinyalir bahwa tempat ini acapkali dipakai sebagai transaksi narkoba dan penggunaan narkoba.

Dari razia yang dilakukan BNNP Jawa Timur itu, Diyah Ari Julianti dan Daniel tertangkap. Pasangan kekasih ini diamankan petugas sedang menikmati sabu-sabu bersama-sama di sebuah bilik yang disediakan pemilik rumah untuk pesta narkoba.

Pada penangkapan ini, petugas mengamankan satu bungkus serbuk putih yang diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu dan setelah ditimbang beratnya 0,33 gram. Saat dilakukan tes urine, sepasang kekasih ini ternyata positif mengandung narkotika. Guna proses hukum lebih lanjut, keduanya kemudian dibawa ke kantor BNNP Jawa Timur untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.(pay)

 

Related posts

Tim Intelijen Dan JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya Tangkap Terdakwa Kasus Penipuan Senilai Rp. 3,6 Miliar

redaksi

Dirut Turbo Internet Diadili Karena Ingin Tahu Perkara Yang Menjerat Suami City Manager Citraland Surabaya

redaksi

Semua Kekerasan Fisik Dan Psikis Yang Diterima Dari Firdaus Fairus Diceritakan Elok Di Persidangan

redaksi