surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Perkara Pemalsuan Surat Yayasan Darma Sangat Prematur Dan Sengaja Dipaksakan

Prof. Nur Basuki (pakai batik) ahli hukum pidana, saat memberikan keterangan di muka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prof. Nur Basuki (pakai batik) ahli hukum pidana, saat memberikan keterangan di muka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak terima atas tingginya tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka persidangan yang digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menimbulkan reaksi keras dari kuasa hukum terdakwa.

Pembacaan tuntutan jaksa Rakhmad Hari Basuki, SH, M.Hum dihadapan majelis hakim, terdakwa Drs Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja dan penasehat hukumnya di ruang sidang Garuda PN Surabaya, Senin (2/3) dinilai melukai rasa keadilan oleh tim penasehat hukumnya.

Ditemui usai persidangan, Ben Hadjon, penasehat hukum terdakwa menilai bahwa ada dua kejanggalan dalam perkara ini, khususnya dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal yang dianggap janggal dan terlihat sangat dipaksakan misalnya menjadikan PT. Surabaya Lingkarmas sebagai korban dalam perkara pidana ini.

“ Bagaimana bisa PT Surabaya Lingkarmas dinyatakan sebagai korban dalam perkara pidana ini sedangkan mereka saat ini masih melakukan gugatan perdata di pengadilan? Gugatan itu sengaja mereka lakukan untuk menyatakan jika tanah itu milik PT. Surabaya Lingkarmas, “ ujar Ben.

Dan hingga saat ini, lanjut Ben, perkara tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada upaya banding. Dengan adanya fakta tersebut, seharusnya tidak bisa dikatakan kalau PT. Surabaya Lingkarmas sudah menjadi korban pemalsuan surat yang dilakukan terdakwa.

“Palsu atau tidaknya sertifikat baik yang ada di PT. Surabaya Lingkarmas maupun yang ada di Yayasan Darma, belum bisa dibuktikan. Bagaimana kita melangkah lebih jauh dalam posisi menggunakan akte otentik palsu sedangkan jaksa langsung menuntut dengan pasal 264 ayat (2) tentang menggunakan otentik palsu, padahal sertifikat tersebut masuk dalam akte otentik atau tidak masih diperdebatkan, “ ungkap Ben.

Ben kemudian merujuk pada pernyataan Profesor Nur Basuki, ahli hukum pidana yang sempat dihadirkan di muka persidangan beberapa waktu lalu. Dalam kesaksiannya, Prof. Nur Basuki menyatakan bahwa sertifikat bukan akte otentik.

“Untuk menentukan bahwa sertifikat itu masuk dalam akte otentik, tidak bisa hanya didasarkan pada keterangan saksi dari pegawai BPN yang sempat dihadirkan di muka persidangan. Asli atau tidaknya suatu sertifikat haruslah diuji terlebih dahulu di Laboratorium Kriminal (Labkrim), “ tandas Ben.

Karena hanya mengandalkan pembuktian berupa keterangan dari saksi yang berasal dari pegawai BPN itulah yang membuat perkara ini pembuktiannya tidak optimal dan sangat prematur. Dan tidak dilakukannya uji labkrim membuat perkara ini sengaja dipaksakan.

Menyinggung masalah SP3 atas laporan Yayasan Darma terhadap PT Surabaya Lingkarmas di 2014 lalu, Ben mangatakan bahwa hal itu juga terjadi pada Yayasan Darma, dimana laporan itu juga di SP3 penyidik di kepolisian. (pay)

 

Related posts

DEWAN MENILAI MENCEGAH TERJADINYA URBANISASI ITU TIDAK MANUSIAWI

redaksi

Pecatan Polisi Ini Membantah Membawa Sabu Sabu Saat Mabuk Berat

redaksi

Qantas Airlines Limited Duduki Peringkat Pertama Sebagai Penerbangan Paling Aman Di Dunia

redaksi