surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

Permendagri No. 37 Batasi Kunker Anggota Dewan

Ilustrasi gambar kantor DPRD Kota Surabaya
Ilustrasi gambar kantor DPRD Kota Surabaya

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Dengan dalih untuk pengetatan biaya, pemerintah pun menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Permendagri ini pun efektif dilaksanakan Januari 2015 mendatang. Dalam permendagri ini, salah satu point penting yang ingin dibatasi adalah masalah kunjungan anggota dewan, yang selama ini dianggap sebagai pemborosan anggaran.

Jika Permendagri No. 37 tahun 2014 ini benar-benar diterapkan pada Januari 2015 mendatang, maka anggota dewan yang baru dilantik, tidak terkecuali anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 tidak seberuntung anggota dewan periode sebelumnya.

Pasalnya, Permendagri No. 37 tahun 2014 ini sangat jelas mengatur, terutama masalah anggaran sisa kunker para anggota dewan. Jika sebelumnya, setiap anggota dewan bisa mengantongi uang sisa kunker sampai Rp. 4 juta, maka untuk anggota dewan periode sekarang, hanya bisa menikmati uang sisa kunker antara Rp. 400 ribu hingga Rp. 1 juta untuk setiap kunker yang mereka lakukan.

Beberapa anggota dewan yang duduk di DPRD Kota Surabaya pun mulai bereaksi. Mereka pun mulai memikirkan celah-celah yang bisa mereka tempuh, untuk mendapatkan dana pengganti dari uang kelebihan anggaran kunker.

Salah satu anggota dewan yang duduk di DPRD Kota Surabaya yang membenarkan adanya wacana itu adalah Reni Astuti, anggota Fraksi PKS. Walaupun anggaran kunker nantinya dibatasi sehingga kunker bukan lagi menjadi kegiatan favorit para anggota dewan, namun kinerja anggota dewan periode 2014-2019 tidak akan terganggu dan malah bisa lebih baik.

“Apapun kebijakan yang digulirkan tentu akan ada nilai positif dan negatifnya. Kita lihat saja nanti, celah baru apa yang akan diciptakan setelah anggota dewan tidak bisa lagi leluasa menggunakan anggaran APBD untuk kunker seperti sebelumnya,” ujar Reni.

Reni juga mengakui jika ketatnya aturan dan penggunaan anggaran untuk kunker nantinya, hal itu akan mempersempit celah dan kesempatan anggota untuk mendapatkan pemasukan tambahan pribadi. (pay)

 

Related posts

Pemuda Pancasila Kota Surabaya Kembali Demo Penjarakan Chin Chin Di Depan PN Surabaya

redaksi

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Seorang Nenek Berusia 79 Tahun

redaksi

Pemkot Abaikan Larangan Dewan Tentang Pembangunan AMC Di Surabaya

redaksi