surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS

PKBSI MINTA SUPAYA KPK USUT RISMA

Razman Nasution salah satu kuasa hukum Rahmat Syah selaku Ketua Umum PKBSI, menunjukkan surat jawaban dari KPK. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)
Razman Nasution salah satu kuasa hukum Rahmat Syah selaku Ketua Umum PKBSI, menunjukkan surat jawaban dari KPK. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Kisruhnya pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) hingga Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengambil langkah tegas, melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya akan berbuntut panjang.

Dengan dikeluarkannya surat dari KPK nomor : R-1083/4043/03/2014 tanggal 10 Maret 2014 yang menyatakan jika tidak ada tindak pidana korupsi dalam penanganan KBS, seperti yang pernah dilaporkan Tri Rismaharini, maka KPK harus ganti mengusut Tri Rismaharini.

Pernyataan itu diungkapkan Razman Nasution, salah satu tim kuasa hukum Rahmat Syah selaku ketua umum Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI), saat melapor ke Polda Jatim, Kamis (29/5).

Lebih lanjut Razman menerangkan, masalah perpindahan satwa dari suatu lembaga konservasi ke lembaga konservasi lainnya itu diatur dalam surat keputusan menteri kehutanan. KBS sendiri jika mengacu pada keputusan menteri kehutanan itu, hak pengelolaannya dikelola secara bersama-sama.

“Tidak benar bahwa jika ada satwa yang dipindahkan ke lembaga konservasi lainnya, hal itu sama degan terjadi transaksional, apalagi sampai satwa itu ditukar dengan uang atau barang. Kompensasi yang peroleh atas terjadinya perpindahan itu adalah sah, karena perpindahan satwa itu sifatnya hibah, “ ujar Razman.

Masih menurut Razman, dengan keluarnya surat dari KPK itu, akan memperjelas bahwa apa yang dilaporkan Tri Rismaharini itu adalah fitnah, dimana dalam laporannya ke KPK kala itu ada dugaan korupsi dalam pengelolaan KBS.

“Kami, akan memakai dasar surat dari KPK ini untuk melakukan gugatan perdata terhadap Tri Rismaharini selaku tergugat I dan Singky Soewadji selaku tergugat II, dimana Rahmat Syah dan Toni Sumampow selaku penggugatnya, “ kata Razman.

Jika mau berkata jujur, sambung Razman, Tri Rismaharini lah yang sudah mengambil hak pengelolaan KBS secara sepihak, padahal jika mengacu pada keputusan menteri kehutanan, hak pengelolaan itu seharusnya dikelola secara bersama-sama.

Lalu berapa nilai gugatan yang akan diajukan Rahmat Syah dan Toni Sumampow dalam gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kelak? Dengan tegas Razman mengatakan nilainya Rp. 500 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rahmat Syah yang bertindak sebagai Ketua Umum PKBSI melaporkan Tri Rismaharini dan Singky Soewadji ke Polda Jatim. Di laporan polisi Nomor : TBL/626/V/2014/SPKT tertanggal 29 Mei 2014, diterima KA Siaga B SPKT Polda Jatim Kompol Santoso Al Basori, SH itu dijelaskan bahwa Tri Rismaharini selaku Walikota Surabaya dan Singky Soewadji yang mengaku sebagai pengamat satwa, telah melanggar pasal 310 KUHP, 311 KUHP, pasal 27 ayat (3) jo pasal 28 ayat (2) pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pernyataan Tri Rismaharini di sejumlah media massa, khususnya media online tanggal 15 April 2014 dan tanggal 6 Maret 2014, terlalu menyudutkan dan sudah menimbulkan pencemaran nama baik.

Kepada media, Risma menyatakan jika Kebun Binatang Surabaya (KBS) akan dipindahkan. Dan yang memindahkan itu adalah PKBSI. Atas pernyataan itu, Rahmat Syah dan para pengurus PKBSI yang mengelola KBS merasa tersinggung dan tidak terima atas pernyataan tersebut.

Selain sudah membuat pernyataan yang menyudutkan PKBSI, Risma kemudian menanggapi rencana pemindahan KBS yang seolah-olah dilakukan PKBSI tersebut. Sebagai Walikota Surabaya, Tri Rismaharini akan menentang kepindahan KBS tersebut dan menjamin bahwa KBS tidak akan dipindahkan sampai akhir hayatnya. (pay)

Related posts

Keyakinan Konsumen Terhadap Perekonomian Jawa Timur Pada Desember 2022 Meningkat

redaksi

AKI Hadirkan Konsep Hunian Bergaya Jepang Di Trawas Dan Bali

redaksi

KPK Didesak Ungkap Skandal Dugaan Korupsi P2sem

redaksi