surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

PN SURABAYA PERCEPAT PERSIDANGAN PERKARA YANG RAWAN LDH

Ainur Rofik, SH, humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (FOTO: Parlin/surabayaupdate.com)
Ainur Rofik, SH, humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (FOTO: Parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Untuk mengantisipasi terdakwa Lepas Demi Hukum (LDH) karena habisnya masa penahanan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya percepat proses persidangan beberapa perkara yang rawan LDH.

Meski percepatan proses sidang perkara-perkara yang rawan LDH itu bukan sebuah kebijakan baru yang harus dilakukan majelis hakim, namun hal itu adalah prosedur tetap yang harus dilakukan majelis hakim jika melihat ada perkara yang akan habis masa penahanan terdakwanya.

Meski saat ini beberapa hakim PN Surabaya melakukan percepatan proses persidangan terhadap beberapa perkara yang akan habis masa penahanannya, Humas PN Surabaya, Ainur Rofik, SH mengatakan, percepatan proses persidangan tersebut tidak ada hubungannya dengan libur Lebaran.

“Untuk menyambut datangnya hari Raya Idul Fitri tahun ini, aktivitas di PN Surabaya akan berakhir Jumat (25/7). Kemudian, kami akan masuk kembali 4 Agustus mendatang. Pada tanggal itu, seluruh aktivitas persidangan berjalan seperti semula, “ ujar Ainur.

Saat ini, lanjut Ainur, beberapa hakim di PN Surabaya, mempercepat proses persidangan perkara yang ditanganinya. Namun, hal itu tidak ada kaitannya dengan persiapan menjelang libur Idul Fitri.

“Percepatan hanya akan dilakukan terhadap perkara-perkara yang akan habis masa penahanannya. Karena kebetulan saja, momennya menjelang libur hari Raya Idul Fitri, sehingga terkesan perkara-perkara yang dipercepat itu imbas dari libur Lebaran, “ papar Ainur.

Di bulan puasa ini, Ainur juga menambahkan, tidak ada kebijakan atau hal baru yang terjadi di PN Surabaya. Setiap hakim yang bertugas di PN Surabaya, tidak dikurangi atau ditambah perkara yang harus disidangkannya.

“Vonis harus sudah dilaksanakan, maksimal 10 hari sebelum masa penahanan habis. Mengapa? Karena, dalam tempo 10 hari itu, ada waktu 7 hari yang menjadi hak terdakwa usai dilakukan pembacaan putusan. Pada masa 7 hari itulah, terdakwa diberi waktu untuk pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, “ ungkap Ainur.

Untuk perkara yang masa penahanannya akan habis, khususnya di masa libur Lebaran, Ainur pun menyarankan untuk dilakukan perpanjangan masa penahanan. Kesempatan untuk melakukan perpanjangan masa penahanan itu bisa dilakukan mulai tanggal 21-25 Juli 2014. (pay)

 

 

Related posts

Pihak Kelurga Meminta Supaya Publik Tidak Menghakimi Bupati Nganjuk 

redaksi

Mantap ! Anak Anggota Dewan Kota Surabaya Ini Hanya Dihukum Rehabilitasi

redaksi

Selain Permohonan Sita Marital, Tim Penasehat Hukum Roestiawati Juga Ajukan Daftar Bukti Surat Untuk Membuktikan Dalil Penggugat

redaksi