surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Polda Jatim Bersikukuh Penetapan Asifa Sebagai Tersangka Sudah Benar Dan Tepat

Pudjiono Sutikno, saat memberkan penjelasan kepada wartawan, tentang apa yang sudah dilakukan Asifa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Pudjiono Sutikno, saat memberkan penjelasan kepada wartawan, tentang apa yang sudah dilakukan Asifa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)4

SURABAYA (surabayaupdate) –  Gugatan Praperadilan yang diajukan Asifa melalui tim penasehat hukumnya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan hari kedua, Senin (4/3/2019) diruang sidang Candra PN Surabaya, mengagendakan pembacaan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Asifa.

Meski penetapan Asifa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mendapat perlawanan dari tersangka, namun penyidik Polda Jatim bersikukuh jika status tersangka itu sudah benar dan tepat.

Menanggapi status tersangka Asifa ini, bidang hukum Polda Jatim melalui ketua tim advokasi, AKBP DR Sugiharto SH MHum menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah benar dan tepat.

”Persidangan praperadilan tadi agendanya jawaban dari kita selaku termohon dan kita tegaskan bahwa penetapan tersangka sudah sah dan berdasarkan minimal dua alat bukti,” ujar AKBP Sugiharto, Senin (4/3/2019).

Ir Piter Sosilo SH menyatakan bahwa perkara yang dimaksud termohon praperadilan adalah perkara dengan jeratan pasal 263 ayat (1) yakni membuat surat palsu, sementara yang dijeratkan penyidik saat ini adalah pasal 263 ayat (2) yakni menggunakan surat palsu.

“Jadi, perkara ini beda,” tukas Piter Sosilo, SH.

Yafety Waruwu kuasa hukum Pudjiono Sutikno yang lain menambahkan, tidak penting siapa pelaku yang membuat kuitansi palsu tersebut. Lebih lanjut Yafety mengatakan, siapapun yang membuat surat palsu itu, apakah dia siluman atau siapa, pokok perkaranya adalah bahwa kuitansi palsu itu telah digunakan Asifa beberapa kali, diantaranya dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.

“Pengajuan bukti berupa kuitansi palsu itu, digunakan tersangka Asifa seolah-olah sebagai dokumen asli sehingga merugikan Pudjiono Sutikno selaku pelapor, baik itu kerugian materiil maupun moril,” ungkap Yafety.

Kuitansi yang diduga palsu itu, sambung Yafety, berdasarkan hasil labfor Polda Jatim. Hasil dari dugaan palsu itu sendiri yang mengeluarkan adalah institusi kepolisian Republik Indonesia yang legalitasnya sudah diakui dan tentunya isi dari pada labfor itu tidak perlu diragukan lagi kebenarannya.

Masih menurut Yafety, sehingga perbuatan Asifa adalah final, menggunakan kwitansi palsu tersebut dan memenuhi unsur pidana sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.

Selain dijadikan alat bukti di pengadilan, kuitansi palsu tersebut juga telah digunakan tersangka Asifa sebagai bukti mengurus surat sporadik di kelurahan untuk meningkatkan status tanah dari petok D ke Sertifikat Hak Milik (SHM). (pay)

Related posts

Jatanum Polrestabes Surabaya Tangkap Tersangka Pencurian Mobil Dan Tersangka Pemalsuan STNK

redaksi

Chin Chin Ke Singapura Untuk Punya Anak

redaksi

Semua Kekerasan Fisik Dan Psikis Yang Diterima Dari Firdaus Fairus Diceritakan Elok Di Persidangan

redaksi