surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Polda Jatim Tangkap 2 PNS Asal Malang Atas Dugaan Kredit Macet Senilai Rp 3 Miliar

Dua orang yang menjadi tersangka atas dugaan penipuan penggelapan dengan modus pengajuan kredit di Bank Saudara.
Dua orang yang menjadi tersangka atas dugaan penipuan penggelapan dengan modus pengajuan kredit di Bank Saudara.

SURABAYA (surabayaupdate) – Bermodalkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS), KTP, kepangkatan terakhir, SK Gaji Berkala, rekening bank hingga SK Walikota yang semuanya diketahui palsu, dua PNS Kota Malang berhasil membobol bank Saudara 1906.

Aksi pembobolan yang dilakukan dua PNS Kota Malang ini mengakibatkan kerugian cukup besar, jumlahnya mencapai Rp. Rp 3,495 miliar. Atas kerugian yang dideritanya tersebut, PT. Bank Himpunan Saudara 1906 TBK Batu Malang kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, Unit I Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelakunya.

Kedua orang yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Polda Jatim itu bernama Siska Fariana yang menjabat sebagai Kepala UPTD Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang Jatim. Dan tersangka kedua berinisial WU, PNS di Kecamatan Kedung Kandang Malang, Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan, untuk bisa membobol PT. Bank Himpunan Saudara 1906 TBK Batu Malang, selain menggunakan persyaratan menggunakan surat-surat yang belakangan diketahui palsu, jumlah debitur kredit yang diajukan ke pihak bank jumlahnya 22 orang.

“Alasan yang dipakai ke bank supaya pengajuan kredit yang diajukan cepat disetujui adalah, kredit itu dipergunakan untuk urusan kepegawaian PNS yang bertugas di Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, “ ungkap Awi Setiyono, Rabu (18/2).

Dalam pengajuannya, lanjut Awi, setiap orang dari 22 debitur ini mengajukan Rp. 350 juta. Untuk besarnya angsuran per bulan adalah Rp. 55,77 juta. Pembayaran angsuran dilakukan secara kolektif baik dengan cara tunai maupun transfer ke rekening bank.

Masih menurut Awi, proses pengajuan kredit yang dimulai 22 Februari 2013 hingga Maret 2013 ini dilakukan dengan 4 kali pengajuan. Begitu pihak bank mengabulkan pengajuan kredit 22 orang ini, tersangka Siska Fariana mengajak 1 orang untuk menandatangani proses pencairan kredit.

“Untuk meyakinkan pihak bank jika 1 orang yang diajak itu adalah salah satu diantara para pemohon kredit, tersangka sudah menyiapkan sebuah seragam PNS Kota Batu Malang, untuk dipakai orang tersebut, “ kata Awi.

Pembayaran angsuran yang awalnya lancar-lancar saja tiba-tiba macet di bulan Juli 2014. Pihak bank kemudian melakukan audit internal. Pihak Bank Saudara bahkan sampai melakukan investigasi ke Dinas BPKAD Kota Malang, untuk mencari identitas 22 orang yang sudah menerima kredit dari Bank Saudara.

“Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihak bank, identitas yang dipakai 22 orang untuk mengajukan kredit tersebut ternyata palsu. Fakta lain yang diperoleh pihak bank adalah 22 orang itu bukan PNS yang berdinas di lingkungan Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang, “ papar Awi.

Untuk mengetahui lebih lanjut kebenaran data yang sudah mereka peroleh selama melakukan investigasi, 7 Agustus 2014 pihak Bank Saudara melakukan verifikasi ke Dinas BKD Kota Malang untuk menanyakan keaslian SK yang dipakai sebagai jaminan dalam mengajukan kredit.

Pihak bank makin terkejut ketika mendapat penjelasan dari Dinas BKD Kota Malang bahwa SK yang digunakan sebagai jaminan kredit tersebut palsu. Hal itu diperkuat dengan adanya bukti bahwa SK yang diajukan itu semuanya tidak terregister dan tidak ada dalam data base Dinas BKD Kota Malang.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka itu kini sudah ditahan di Polda Jatim. Atas perbuatannya ini, tersangka Siska dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Tersangka WU dijerat dengan pasal 263 KUHP jo pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. (pay)

Related posts

TIGA WANITA PENCURI SUSU DIVONIS 3 BULAN PENJARA

redaksi

Dirut PT Surabaya Country Bebas

redaksi

Ketua Departemen Hukum Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Ungkap Masa Lalu Dua Tokoh Perkumpulan Klub Sabuk Hitam Kyokushinkai Karate-Do Indonesia

redaksi