surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS

POLISI TANGKAP BAPAK DAN ANAK JARINGAN PENGEDAR LP MADIUN

Tiga tersangka asal Pasuruan yang tertangkap Subdit III Narkoba Polda Jatim. Dua diantaranya adalah bapak dan anak kandung. (FOTO : parlin/surabayaupdate
Tiga tersangka narkoba asal Pasuruan yang tertangkap Subdit III Narkoba Polda Jatim. Dua diantaranya adalah bapak dan anak kandung yang ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu. (FOTO : parlin/surabayaupdate

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Masuk jaringan pengedar narkoba dari LP Madiun, seorang bapak dan anak kandungnya ditangkap Subdit III Narkoba Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jawa Timur.

Para tersangka yang masuk jaringan pengedar narkoba asal LP Madiun dan tertangkap polisi itu bernama Lugianto bin Badri alias Yanto (28) warga Dusun Kesiman Desa Lecari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, Badri bin Ruslan (50), warga Dusun Kesiman Desa Lecari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, Nurul bin Kamat (24) warga Dusun Kesiman Desa Lecari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan, Lugianto alias Yanto dan tersangka Badri bin Ruslan ini adalah bapak dan anak kandung. Mereka berdua ditangkap Sabtu (5/7) pukul 23.00 Wib.

“Saat dilakukan penggerebek di rumah kedua tersangka, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 35,77 gram yang dikemas dalam 5 poket sabu berat masing-masing 5 gram, dan 9 poket kecil dengan berat 1 gram, “ ungkap Awi.

Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan tersangka Badri. Saat itu, tersangka sednag bertransaksi dengan seseorang. Kepada orang itu, tersangka Badri menjual paket sabu seharga Rp. 325 ribu.

“Begitu tertangkap polisi, tersangka Badri mengaku jika paket sabu itu ia beli dari anak kandungnya sendiri dengan harga Rp. 300 ribu. Dari pengakuan tersangka Badri inilah, langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka Lugianto, “ ujar Awi.

Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan polisi, tersangka Lugianto alias Yanto, mendapat pasokan narkoba itu dari Rizal, seorang bandar yang saat ini masih menjalani hukuman di LP Madiun.

“Saat dilakukan pengecekan di LP Madiun, nama yang disebut tersangka Lugianto itu ternyata tidak ada. Selama ini, tersangka Lugianto membeli narkoba tersebut dengan cara diranjau di daerah Japanan Pasuruan. Harga per gram-nya Rp. 1.150.000, kemudian ia jual kembali dengan harga Rp. 1,3 juta per gram, “ jelas Awi.

Masih menurut Awi, berdasarkan pengakuan tersangka Badri, selama ini ia dan tersangka Lugianto juga sering pesta sabu bersama. Sabu-sabu itu adalah hasil cubitan milik seorang pembeli yang belum diberikan.

Guna proses hukum lebih lanjut, kini para tersangka ditahan di tahanan Mapolda Jatim. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentan Narkotika ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat hukuman penjara minimal 4 tahun. (pay)

Related posts

Karena Tidak Punya Uang, Burung Tentara Pun Dicuri

redaksi

Rakyat Jelata Asal Surabaya Minta Dukungan Hukum Komisi III DPR RI Untuk Melawan Istri Salah Satu Orang Terkaya Di Indonesia

redaksi

Pabrik Pembuat Minuman Import Palsu Di Malang Digrebek Polisi

redaksi