surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Akui Adanya Permohonan Pengamanan Eksekusi PT CVI

Ribuan buruh PT. Cinderella Villa Indonesia (PT. CVI) turun ke jalan dan membentangkan spanduk penolakan pelaksanaan eksekusi beberapa waktu yang lalu. (FOTO : ist)
Ribuan buruh PT. Cinderella Villa Indonesia (PT. CVI) turun ke jalan dan membentangkan spanduk penolakan pelaksanaan eksekusi beberapa waktu yang lalu. (FOTO : ist)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pelaksanaaan eksekusi terhadap PT. Cinderella Villa Indonesia (PT. CVI) yang beralamat di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya nampaknya segera dilaksanakan.

Indikasi bahwa perusahaan sepatu yang mempekerjakan ribuan buruh ini akan segera dieksekusi terlihat dari adanya permohonan pengamanan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP. Arnapi mengakui adanya permohonan pengamanan untuk pelaksanaan eksekusi di Jalan Tanjungsari No.73-75 Surabaya tersebut. Arnapi bahkan menyatakan, PN Surabaya sudah berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sejak 1 minggu yang lalu.

“PN Surabaya sudah berkoordinasi dengan kita terkait dengan kesiapan pengamanan eksekusi PT. CVI. Berapapun jumlah personil yang diminta kami siap. Namun belum diputuskan berapa jumlah personil yang diturunkan untuk ikut membantu mengamankan jalannya eksekusi, “ ujar Arnapi melalui sambungnya telepon selulernya.

Meski mengungkapkan kesiapan personil yang akan mengamankan jalannya eksekusi, termasuk berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur apabila nantinya dilibatkan untuk ikut membantu mengamankan jalannya eksekusi, perwira dengan tanda pangkat dua melati dipundak ini enggan menyebutkan kapan eksekusi itu akan dilaksanakan.

Sama halnya dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, PN Surabaya hingga kini masih merahasiakan kapan tepatnya PT. CVI akan dieksekusi. Burhanuddin, humas PN Surabaya sendiri ketika dikonfirmasi sejumlah awak media pun memberikan jawaban yang tidak pasti. Namun tersiar kabar, jika PT. CVI akan dieksekusi 3 September 2015.

“Untuk pelaksanaan eksekusi PT. CVI saya dapat informasi tanggal 9 September 2015. Namun, informasi lain yang kami dapatkan bahwa pelaksanaan eksekusi itu dimajukan tanggal 3 September 2015. Mudah-mudahan eksekusi itu bisa dilakukan tanggal 3 September 2015, “ ujar Burhanuddin.

Terkait tentang rencana pelaksanaan eksekusi PT. CVI sendiri, lanjut Burhanuddin, sudah diberitahukan ke para pihak, termasuk ke pihak termohon eksekusi sehingga pihak termohon eksekusi mengetahui rencana tersebut dan diharapkan ikut mendukung pelaksanaan eksekusi tersebut.

Terpisah, kuasa hukum PT. CVI, DR Budi Kusumaningatik, SH,MH mengaku tidak mengetahui bahwa PN Surabaya berencana akan melakukan eksekusi. Menurut Atik, sampai saat ini tidak ada pemberitahuan dari pihak PN Surabaya ke PT. CVI.

“Apabila PN Surabaya bersikukuh untuk tetap melaksanakan eksekusi maka PN Surabaya jelas-jelas sudah melawan produk hukum berupa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, “ ujar Atik.

Mengapa PN Surabaya bisa dikatakan melawan produk hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)? Karena, sambung Atik, status kepemilikan pabrik tersebut sudah sah dan jelas.

Selain itu, Atik menambahkan, sebagai pihak termohon eksekusi yang menguasai lahan tersebut, hingga kini tidak pernah mendapat pemberitahuan tentang rencana eksekusi tersebut. Jika eksekusi itu jadi dilakukan, PN Surabaya mengabaikan nasib ribuan buruh yang bekerja di PT. CVI.

Untuk diketahui, PT. CVI telah mengirimkan surat keberatan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur terhadap pelaksanaan eksekusi. Alasannya, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomer 232 PK/Pdt/2012 tertanggal 20 Nopember 2012 menyatakan bahwa PT. CVI adalah pemilik sah lahan di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya.

Dalam surat itu juga diputuskan bahwa pemohon PK yaitu PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pendawa telah ditolak majelis hakim agung pemeriksa PK yang diketuai oleh Mohammad Saleh.

Majelis Hakim Agung dalam pertimbangan hukumnya berpendapat, PK yang diajukan PT EMKL Pendawa tidak dapat dibenarkan. Hal itu dikarenakan, majelis hakim agung tidak melihat adanya kekeliruan yang dilakukan majelis hakim sebelumnya dalam mengambil putusan.

Majelis hakim agung juga menyatakan jika enam novum atau bukti baru yang diajukan PT EMKL Pendawa selaku pemohon PK, bukanlah termasuk bukti yang menentukan dalam perkara sengketa ini.

Tidak disertakannya PT CVI sebagai tergugat dalam perkara bernomor 191/PDT.G/2006/PN.SBY, juga merupakan salah satu alasan majelis hakim agung untuk menolak pengajuan PK.

Selain mengantongi kepemilikan SHGB No 30/kel Asemrowo, status posisi PT CVI yang saat ini menguasai obyek perkara tanah, membuat majelis hakim agung berpendapat bahwa PT CVI lah pemilik tanah obyek sengketa seluas 25.590 m2 tersebut.

Selain menolak pengajuan PK, putusan majelis hakim agung juga menghukum PT EMKL Pendawa untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2,5 juta rupiah. Putusan PK ini merupakan putusan akhir diatas semua putusan pengadilan yang ada. (pay)

Related posts

Janda Penjual Kue Nekad Jual Narkoba Karena Terbelit Hutang

redaksi

Crown Group Jual Unit Apartemen Rancangan Koichi Takada Architects Dengan Harga Rp 70 Miliar

redaksi

Hujan Batu Dan Bakar Ban Warnai Proses Eksekusi Di Jalan Tanjungsari No 73-75 Surabaya

redaksi