surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sidang Praperadilan Ditunda Hingga 14 Hari, Ada Upaya Beri Kesempatan Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Ke Pengadilan

Sidang gugatan praperadilan Andrianto hari pertama, tanpa dihadiri Kajari Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Gugatan Praperadilan yang dimohonkan Andrianto, SE.M.Ak melalui kuasa hukumnya, ditunda hakim pemeriksa dan pemutus perkara hingga 14 hari.

Dengan adanya penundaan persidangan hingga Senin (9/5/2022) tersebut, Masbuhin, SH., MHum menangkap sinyalemen tidak baik yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dimuka persidangan, hakim Sutarno, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditunjuk sebagai hakim pemeriksa dan pemutus perkara praperadilan menyampaikan bahwa persidangan tidak bisa dilanjutkan karena ketidak hadiran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya atau pihak yang diberi kuasa untuk mendampingi, sebagai termohon praperadilan.

“Persidangan ini tidak bisa kita lanjutkan karena tidak hadirnya termohon praperadilan atau pihak yang diberi kuasa untuk mendampingi,” ujar hakim Sutarno, Senin (25/4/2022).

Untuk itu, lanjut Sutarno, persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari yang sama, yaitu Senin tanggal 9 Mei 2022.

Mengetahui bahwa persidangan ditunda hingga 14 hari kedepan, Masbuhin SH., M.H salah satu kuasa pemohon praperadilan meminta kepada hakim pemeriksa, supaya persidangan dapat dilaksanakan keesokan harinya, Selasa (26/4/2022).

Lebih lanjut Masbuhin berargumen, bahwa posisi Andrianto sebagai pemohon praperadilan, saat ini berada didalam tahanan dan tentu sangat menanti adanya kepastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang dipersangkakan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.

Dalam persidangan, Masbuhin sangat menyayangkan ketidak hadiran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya maupun kuasa hukumnya pada persidangan praperadilan yang agendanya digelar Senin (25/4/2022) ini.

“Sebagai penyelenggara negara, Kajari Surabaya maupun kuasa hukumnya, haruslah menghormati due process of law,” kata Masbuhin dimuka persidangan.

Faktanya, lanjut Masbuhin, proses hukum yang dimohonkan Andrianto melalui gugatan praperadilan ini, jadi terhenti sejenak karena ketidak hadiran Kajari Surabaya maupun kuasanya.

Menyikapi persidangan praperadilan yang diajukan Andrianto, SE.M.Ak ini, kepada hakim Sutarno yang ditunjuk sebagai hakim pemeriksa dan pemutus perkara praperadilan, Masbuhin berharap persidangan bisa digelar tanpa harus menunggu sampai selesainya cuti bersama.

Namun, permintaan dari kuasa pemohon praperadilan ini tidak dapat dikabulkan hakim pemeriksa praperadilan.

Kepada kuasa pemohon, hakim Sutarno menjelaskan, untuk panggilan sidang, minimal memakan waktu tiga hari.

Dalam kurun waktu yang sangat terbatas itu, mengingat tanggal 29 April 2022 sudah pelaksanaan cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri, mustahil persidangan praperadilan ini dapat selesai digelar.

“Perkara ini tetap akan kami lanjutkan Senin (9/5/2022) jam 09.00 Wib. Panitera supaya memerintahkan juru sita untuk memanggil pihak termohon dengan catatan, kalau tidak hadir pemeriksaan akan tetap dilanjutkan,” kata hakim Sutarno.

Usai mengeluarkan pernyataan ini, hakim Sutarno kemudian menutup jalannya persidangan.

Menyikapi penundaan sidang ini, Masbuhin mengatakan, sebagai penyelenggara negara yang baik, seharusnya Kejari Surabaya menghormati due process of law.

“Yang terjadi saat ini adalah, termohon tidak menghormati sama sekali proses-proses yang berjalan didalam due process of law dipengadilan ini,” tegas Masbuhin.

Buktinya adalah, lanjut Masbuhin, relas panggilan yang sudah dikirim juru sita PN Surabaya kepada termohon yaitu Kajari Surabaya, tanpa ada surat pemberitahuan resmi kepada pengadilan, apakah termohon akan menghadiri persidangan atau tidak. Dan ternyata, surat pemberitahuan kepada hakim pemeriksa perkara ini tidak ada.

Pihak termohon sebenarnya sadar, sambung Masbuhin, ada hak-hak pemohon yang sudah mereka lakukan dengan adanya upaya paksa dalam bentuk penahanan.

“Jika pihak termohon hadir hari ini, maka persidangan praperadilan ini dapat diselesaikan sebelum pelaksanaan cuti bersama tanggal 29 April 2022,” kata Masbuhin.

Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sambung Masbuhin, pelaksanaan persidangan praperadilan, harus selesai dalam waktu tujuh hari. Pihak termohon pastinya menyadari hal tersebut.

Masbuhin, SH., MHum saat menyampaikan keberatan dipersidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Melihat ketidak hadiran pihak termohon ini, Masbuhin menduga, ada upaya-upaya untuk menghambat setiap proses hukum yang sedang berjalan.

Masbuhin pun khawatir, disaat persidangan praperadilan ini ditunda selama 14 hari, hingga tanggal 9 Mei 2022, akan ada rencana untuk melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjadikan Andrianto sebagai tersangka ke pengadilan.

“Cara-cara yang tidak benar seperti ini, sudah menjadi rahasia umum supaya praperadilan ini tidak usah digelar,” ungkap Masbuhin.

Mengapa hal itu dimungkinkan terjadi? Masbuhin pun menjabarkan, antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih dalam naungan yang sama, yaitu Kejari Surabaya.

Jika cara-cara seperti itu dilakukan penyidik maupun JPU, yakni secara tiba-tiba melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, secara tegas Masbuhin mengatakan, tim kuasa hukum pemohon praperadilan akan menyiapkan surat laporan yang nantinya akan ditujukan kepada Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, berkaitan dengan persoalan-persoalan yang dialami Andrianto.

Masbuhin juga memastikan bahwa perkara yang saat ini ia tangani ini, akan bergerak linier, baik ke PN Surabaya maupun ke Kejagung RI.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, seorang staf operasional kredit PT. Bank Pembangunan Jatim Tbk DR. Soetomo, mengajukan permohonan praperadilan.

Gugatan praperadilan yang dimohonkan Andrianto melalui kuasa hukumnya di PN Surabaya ini, karena Andrianto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam register perkara Nomor : 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby, tanggal 14 April 2022, Andrianto, SE.M.Ak sebagai pemohon praperadilan, diwakili tim penasehat hukumnya, mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua PN Surabaya. Dalam permohonan gugatan praperadilan itu, Kajari Surabaya sebagai termohon praperadilan.

Masbuhin, SH., M.Hum., salah satu penasehat hukum Andrianto, menjelaskan beberapa alasan, mengapa pegawai tetap pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk cabang DR. Soetomo Surabaya ini mengajukan gugatan praperadilan di PN Surabaya.

Sebelum menjelaskan alasan mengapa Andrianto mengajukan gugatan praperadilan, Masbuhin menjelaskan, bahwa pemohon adalah pegawai tetap pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk cabang DR. Soetomo Surabaya dengan jabatan sebagai Staf Operasional Kredit Cabang DR. Soetomo Surabaya.

Jabatan staf operasional kredit di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk cabang DR. Soetomo Surabaya itu berdasarkan surat Pengangkatan Pegawai Tetap Nomor : 050/152/KEP/DIR/SDM tanggal 03 September 2012.

Lebih lanjut Masbuhin mengatakan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk cabang DR. Soetomo Surabaya, secara tiba-tiba, Andrianto, SE.M.Ak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk cabang DR. Soetomo Surabaya kepada UD. Mentari Jaya.

“Bukan hanya penetapan tersangka yang begitu tiba-tiba, pemohon praperadilan ini juga tiba-tiba ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sejak tanggal 04 April 2022,” ungkap Masbuhin, Sabtu (23/4/2022).

Penetapan tersangka Andrianto tersebut, lanjut Masbuhin, tidak sah, karena Andrianto hanya seorang staf bagian dokumen kredit dan pemasaran, bukan analis atau penyelia kredit.

“Andrianto (juga) tidak pernah menandatangani akad kredit maupun pencairan kredit, karena dua hal tersebut bukan menjadi tugas dan tanggung jawab Andrianto,” jelas Masbuhin.

Terkait penanda tanganan akad kredit maupun pencairan kredit, sambung Masbuhin, adalah tugas dan tanggung jawab Kepala Penyelia Kredit yang bernama Imam Pebriadi dan Kepala cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur yang bernama Didik Supriyanto.

“Kalau Andrianto hanya seorang staf bagian dokumen kredit dan pemasaran, bukan analis atau penyelia kredit di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, dan tidak punya otoritas untuk tanda tangan kredit serta pencairan kredit, bagaimana bisa dituduh telah melakukan penyalahgunaan wewenang?,” tanya Masbuhin.

Masih menurut Masbuhin, bagaimana dengan tanggung jawab Kepala Penyelia Kredit yang bernama Imam Pebriadi dan Kepala cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur yang bernama Didik Supriyanto?

Dalam kajian hukumnya, Masbuhin menjabarkan, dua oran pimpinan Andrianto itulah yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka, bukan Andrianto.

“Jelas-jelas bahwa masalah penanda tanganan kredit dan urusan pencairan kredit, sudah menjadi tugas, fungsi dan kewenangan Imam Pebriadi sebagai Kepala Penyelia Kredit dan Didik Supriyanto sebagai Kepala cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur,” kata Masbuhin.

Anehnya, lanjut Masbuhin, dua pimpinan Andrianto tersebut, hingga saat ini malah melenggang bebas.

Tim kuasa hukum Andrianto usai mengikuti persidangan praperadilan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Masbuhin juga mengatakan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya hanya main potong pegawai rendah.

“Cara-cara penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi yang mengorbankan orang kecil seperti ini sangat tidak benar,” tandasnya.

Yang membuat penanganan perkara korupsi ini janggal dan ada dugaan rekayasa, menurut Masbuhin adalah terkait bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014.

“Untuk penetapan tersangka, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, seharusnya penyidik Kejari Surabaya menetapkan Imam Pebriadi dan Didik Supriyanto sebagai tersangkanya, karena dua orang ini adalah pimpinan Andrianto, yang mempunyai tanggung jawab penuh dalam hal penanda tanganan dan pencairan kredit,” ujar Masbuhin.

Masbuhin juga menjabarkan, jika berbicara tentang penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada kerugian negara, Imam Pebriadi dan Didik Supriyanto adalah pejabat yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan penyidik.

“Kerugian negara yang mana? Berapa jumlah kerugian negaranya? Mana hasil auditnya? Jika bicara masalah kerugian negara, haruslah ada hasil auditnya, karena pasal pasal yang menyangkut kerugian negara aitu mewajibkan adanya hasil audit, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor : 31/PUU-X/2012, tanggal 23 Oktober 2012,” kata Masbuhin.

Masbuhin kembali mengatakan, fakta hukumnya, Andrianto juga belum pernah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Andrianto, lanjut Masbuhin, Selasa (22/6/2021)malah langsung dijemput paksa dan dibawa petugas yang mengaku sebagai penyidik dengan naik mobil milik petugas dan dibawa ke kantor Kejari Surabaya untuk menjalani pemeriksaan, dilanjutkan terakhir, Senin (4/4/2022).

Senin (4/4/2022) inilah dimulainya keanehan dan ketidak adilan dirasakan Andrianto. Orang yang baru saja menjalani proses penyelidikan dan baru saja selesai menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi, langsung di sodori Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-03/ M.5. 10/Fd.1/04/ 2022, tanggal 04 April 2022.

Adanya surat perintah penahanan tersebut, lanjut Masbuhin, tentu saja mendapat perlawanan Andrianto, karena perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk cabang DR. Soetomo Surabaya kepada UD. Mentari Jaya tersebut masih ditingkat penyelidikan.

“Pemohon juga waktu itu hanya sebagai saksi, mengapa tiba-tiba ditahan? Karena protes atas tindakan penyidik tersebut, masih dihari, bulan dan tahun yang sama yaitu Senin (4/4/2022) penyidik Pidsus Kejari Surabaya langsung mengeluarkan surat penetapan tersangka, dan surat perintah penyidikan,” ujar Masbuhin.

Sebagai sesama penegak hukum, Masbuhin mengaku heran dan tidak habis pikir dengan langkah yang diambil penyidik Kejari Surabaya ini.

Menurut Masbuhin, adalah hal yang aneh, sangat jelas terlihat unsur rekayasa hukumnya, dalam kurun waktu mulai pukul 09.00 Wib sampai dengan 14.00 Wib, Senin (4/4/2022) Andrianto “dibombardir” dengan BAP Penyelidikan, Penahanan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan adanya Perintah Penyidikan.

“Prosedurnya pun dibolak-balik. Surat Perintah Penyidikan yang baru diberikan setelah Andrianto ditahan terlebih dahulu,” ungkap Masbuhin lagi.

Masbuhin kemudian menunjukkan surat perintah penyidikan yang baru dibuat tanggal 4 April 2022 dan kemudian diberikan setelah Andrianto ditahan.

Dalam penjelasannya, Masbuhin juga memaparkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang hingga saat ini pihak keluarga tidak pernah menerimanya.

Menurut pandangan Masbuhin, cara-cara seperti ini tidak sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015, yang mewajibkan paling lambat tujuh hari, SPDP itu harus diterima guna persiapan tersangka untuk pembelaannya.

Semua proses hukum yang dijalani Andrianto ini menurut Masbuhin adalah tindakan yang abuse of power atau kesewang-wenangan dan melanggar KUHAP, Hak Asasi Manusia serta misbruik vaan recht process atau kesesatan dalam hukum acara serta unprocedural process.

Diakhir penjelasannya, Masbuhin dan tim penasehat hukum Andrianto berharap, semoga dengan adanya praperadilan ini, Kejari Surabaya tidak cepat-cepat melimpahkan berkas perkara atas nama Andrianto ini Ke pengadilan.

Menurut Masbuhi, sudah menjadi rahasia umum, kalau ada praperadilan yang diajukan tersangka, sementara disana ada un-procedural process, baik penetapan tersangka maupun penahanannya, maka jurus pamungkasnya penyidik dan penuntut umum adalah menggugurkan praperadilan tersebut dengan cara melimpahkan berkas perkara seadanya ke pengadilan.

Terpisah, Kejari Surabaya dalam siaran pers-nya nomor : PR-15/M.5 .10/Dsp.1/04/2022 yang dikeluarkan Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Kharistiya Lutfiasandhi, SH., M.Hum., menyatakan bahwa penetapan Andrianto sebagai tersangka, telah melalui serangkaian proses sesuai prosedur yang diatur didalam KUHAP.

Kemudian, terkait upaya hukum praperadilan yang dilakukan tersangka melalui kuasa hukumnya di PN Surabaya, merupakan hak tersangka dan penyidik akan mengikuti upaya hukum tersebut tanpa mempengaruhi jalannya proses penyidikan.

Hal-hal lain diluar kedua poin diatas, masuk ke dalam materi pokok perkara dan akan dilakukan pengujian di persidangan. (pay)

 

Related posts

Pengusaha Asal Bali Laporkan Kurator Aziz Ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Daftar Piutang Tetap

redaksi

Jelang Pengumuman Putusan MK, 3094 Personil TNI-Polri Akan Jaga Obyek Vital Dan Pintu Masuk Ke Surabaya

redaksi

RedDoorz Luncurkan Urbanview Hotels, Konsep Menginap Terbaru di Area Perkotaan

redaksi