surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Prof Lanny Mengiba Minta Dibebaskan, Jaksa Bersikukuh Tetap Memenjarakan

Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum, Guru Besar Ilmu Hukum Ubaya yang menjadi terdakwa dan harus menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum, Guru Besar Ilmu Hukum Ubaya yang menjadi terdakwa dan harus menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah sempat tertunda satu minggu lamanya, pembacaan nota pembelaan atau pledoi dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau pemalsuan surat yang menjadikan Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (26/7) di ruang sidang Cakra, PN Surabaya tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) itu bersikukuh bahwa ia tidak bersalah. Meski terdakwa tetap ngoto tidak bersalah dan minta untuk dibebaskan, Jaksa Ali Prakoso, yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bersikukuh supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan Prof. Lanny Kusumawati bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUH Pidana dan menjatuhkan pidana penjara kepada dosen Fakultas Ilmu Hukum Ubaya tersebut.

Karena terdakwa merasa tidak bersalah atas cover notes Nomor : 35/ LK/ III/ 2012 tanggal 16 Maret 2012 yang telah dibuatnya itu sebenarnya tidak mempunyai efek apa-apa kepada Suwarlina Linaksita selaku korban dan pelapor dalam perkara ini, terdakwa Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum memohon kepada majelis hakim PN Surabaya yang menyidangkan dan memutus perkara ini untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Selain itu, terdakwa juga memohon kepada majelis hakim untuk merehabilitasi nama baiknya yang sudah terlanjut tercemar karena adanya perkara ini. Selain itu, dalam nota pembelaan atau pledoi yang ia susun secara pribadi dan dibacakan di muka persidangan itu terdakwa juga memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan seluruh dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Berdasarkan segala sesuatu yang terdakwa uraikan di atas, terdakwa mohon agar kiranya majelis hakim dengan segala kewibawaannya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: menyatakan seluruh dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Prof. Lanny saat membacakan nota pembelaannya di muka persidangan, Kamis (26/7).

Membebaskan terdakwa, lanjut Prof. Lanny saat membacakan nota pembelaannya, dari segala dakwaan JPU atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, karena sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP, bahwa putusan pembebasan dijatuhkan apabila pengadilan berpendapat bahwa kesalahan yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya di muka persidangan, Kamis (26/7) tersebut, terdakwa menyebut bahwa ada dugaan bahwa penyidik sudah melakukan rekayasa penyidikan. Selain itu, dalam nota pembelaan pribadi Prof. Lanny setebal 58 halaman itu juga dinyatakan jika penyidik sudah melakukan rekayasa hukum.

Lebih lanjut terdakwa menjelaskan, jika mencermati laporan yang dibuat Suwarlina Linaksita di Polrestabes Surabaya, yang menjadi terlapor adalah Eka Ingwahjuniarti Listyadarma dkk (dan kawan-kawan,red), sedangkan terdakwa merasa tidak masuk dalam dkk tersebut.

“Dalam laporannya Suwarlina Linaksita di Polrestabes Surabaya disebutkan bahwa yang menjadi terlapor adalah Eka Ingwahjuniarti Listyadarma. Saya tidak masuk dalam dkk karena berprofesi sebagai notaris yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tukas Prof. Lanny Kusumawati saat membacakan nota pembelaannya.

Terdakwa dalam pledoinya itu juga menyebutkan adanya surat dari Dirjen AHU yang ditujukan ke Wang Suwandi tanggal 3 Oktober 2012 yang mengakibatkan pelapor tidak dapat mengajukan permohonan sertifikat HGB Nomor 222 padahal pelapor sudah menempati tanah itu sejak 1920 sehingga pelapor merasa dirugikan.

Prof lanny juga menanggapi laporan yang dibuat Suwarlina Linaksita terkait adanya dugaan pemalsuan surat pada akte otentik itu tidak mendasar dan tidak benar. Menurut penjelasan Prof. Lanny Kusumawati di dalam pledoinya, ditangan penyidik, telah terjadi metamorfosa dalam bentuk berita acara pemeriksaan yang direkayasa dan disetujui JPU dalam bentuk dakwaan dan tuntutan.

“Ditangan penyidik, telah terjadi metamorfosa dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang direkayasa dan disetujui JPU dalam bentuk dakwaan dan tuntutan. Dengan adanya rekayasa hukum yang dilakukan penyidik tersebut merupakan kejahatan hukum,” urai terdakwa dalam nota pembelaannya.

Selain itu, dalam nota pembelaan pribadinya, Prof. Lanny Kusumawati juga menanggapi BAP yang sudah dibuat Suwarlina Linaksita dan Bambang Lebih lanjut terdakwa mengatakan, jika merujuk pada BAP Suwarlina Linaksita tanggal 15 Maret 2016 dibandingkan dengan BAP Bambang Soephomo tanggal 8 Agustus 2016 terhadap pertanyaan nomor 1 sampai 27 dan jawaban dari kedua pertanyaan itu adalah sama dan sebangun

“Merujuk pertanyaan nomot 5 dari BAP Suwarlina Linaksita yang menyebutkan bahwa Suwarlina Linaksita lahir di Gresik tahun 1934 dari pasangan orang tua bernama Li Han Kwan dan ibu yang bernama Tjong Wyoek Nio serta anak ke-5 dari delapan bersaudara,” kata Prof. Lanny membacakan nota pembelaannya.

Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum usai menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum usai menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dalam jawaban Bambang Soephomo yang tertera BAP, sambung Prof. Lanny Kusumawati juga menjawab yang sama, dimana di BAP-nya itu Bambang Soephomo mengatakan bahwa saya lahir di Surabaya tahun 1934 dari pasangan yang bernama Li Han Kwan dan ibu bernama Tjong Wyoek Nio. Yang menjadi pertanyaan, apakah Suwarlina Linaksita dan Bambang Soephomo itu adalah saudara kandung?

Sementara itu, sebelum Prof. Lanny membacakan nota pembelaannya, Rizal Haliman salah satu penasehat hukumnya juga membacakan nota pembelaan atas nama terdakwa. Dalam nota pembelaan yang disusun tim penasehat hukum terdakwa itu disebutkan Berdasarkan analisis yuridis yang disusun tim penasehat hukum Prof. Lanny Kusumawati dalam nota pembelaan atau pledoi itu menyebutkan jika unsur-unsur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP sebagaimana dituangkan dalam surat dakwaan JPU, menurut tim penasehat hukum terdakwa tidak terpenuhi

Lebih lanjut Rizal menjabarkan, unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 263 ayat (1) adalah unsur barang siapa, unsur membuat surat palsu atau memalsukan surat, unsur yang dapat menimbulkan suatu hak perikatan atau pembebasan hutang, unsur atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada suatu hal dengan maksud memakai atau meyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

“Unsur barang siapa. Bahwa yang dimaksud barang siapa adalah semua orang yang dapat dipertanggungjawabkan didepan hukum atas perbuatan melakukan tindak pidana. Oleh penuntut umum dikaitkan dalam perkara ini, didakwa melakukan tindak pidana adalah Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, berupa keterangan saksi Bambang Soephomo, Suwarlina Linaksita, Cokro Marsowijaya dan Susialis, menerangkan gara-gara cover notes nomor : 35/ LK/ III/ 2012 tanggal 16 Maret 2012, saksi Bambang Soephomo dan Suwarlina Linaksita kalah dalam perkara nomor 1064/Pdt.G/2013/PN Surabaya,” ujar Rizal saat membacakan nota pembelaannya.

Dan juga, lanjut Rizal, proses permohonan sertifikat HGB Nomor 222 juga terjadi terblokir. Namun setelah diperiksa berupa putusan PN Surabaya nomor 1064 /Pdt.g/2013/PN Surabaya tanggal 1 Oktober 2014 halaman 45 point 16, ternyata yang menjadi terlampir sebagai bukti dalam perkara tersebut adalah cover notes nomor : 7/LK/III/2014 tanggal 6 Maret 2014.

“Berdasarkan keterangan saksi Conny Hardipriyanto dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya II yang menerangkan tahun 2004 permohonan penerbitan perpanjangan sertifikat SHGB Nomor 222 oleh Suwarlina Linaksita diblokir karena adanya surat dari pengacara Abdul Aziz Balhmar, SH bukan karena adaya cover note nomor 35/LK/III/2012 tanggal 16 Maret 2012,” kata Rizal.

Dengan demikian, sambung Rizal, unsur barang siapa yang ditujukan ke Prof. Lanny Kusumawati adalah salah sasaran atau error in persona, sehingga terdakwa tidak dapat diklasifikasikan sebagai pelaku kejahatan. Oleh karena itu, unsur barang siapa sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi.

Unsur kedua, membuat surat palsu atau memalsukan surat. Menurut isi pembelaan terdakwa yang disusun kuasa hukumnya dan dibacakan Rizal Haliman dimuka persidangan, bahwa yang dimaksud membuat surat palsu adalah membuat surat yang isinya tidak semestinya, tidak benar atau membuat surat sedemikian rupa sehingga menunjukkan asal surat yang tidak benar.

“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dimana alat bukti yang digunakan untuk mendakwa terdakwa adalah cover notes nomor : 35/LK/III/2012 tanggal 16 Maret 2012, yang dipersepsikan JPU seolah-olah ada keterangan yang tidak benar yang dikuatkan dalam cover notes nomor 35/LK/III/2012 tanggal 16 Maret 2012 yaitu PT. Subur Abadi Raja sama dengan PT. Raja Subur Abadi. Tafsir dari JPU itu tidak benar,” papar Rizal Haliman.

Untuk itu, sambung Rizal, telah diperlihatkan di persidangan berupa cover notes nomor 7/LK/III/2014 tanggal 6 Maret 2014 terlampir dalam perkara ini sebagai bukti. Jelas-jelas cover notes nomor : 7/LK/III/2014 tanggal 6 Maret 2014 menerangkan tentang cover notes nomor 35/LK/III/2012 yang mana pada point 3 menerangkan antara PT Perusahaan dagang dan industri perhotelan dan pembangunan Subur Abadi Raja atau disingkat PT. Subur Abadi Raja dengan PT. Raja Subur Abadi pemiliknya sama, nama pemegang sahamnya sama, dan susunan pengurus juga sama. Tetapi dengan sendirinya kedua PT tersebut, masing-masing berdiri sendiri. Dengan demikian maka telah terbukti bahwa cover notes nomor 35/LK/III/2012 yang menimbulkan multitafsir tersebu telah diperjelas cover notes nomor : 7/LK/III/2014 tanggal 6 Maret 2014 dan antara kedua cover notes itu adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Oleh karenanya, unsur membuat surat palsu atau memalsukan surat dalam akta otentik tidak terpenuhi atau tidak memenuhi unsur.

Dalam pledoi Prof. Lanny yang disusun tim penasehat hukumnya ini juga menyinggung masalah keterangan saksi ahli ketika ditingkat penyidikan ada kesamaan sehingga terkesan kesaksian ahli itu di-copy paste saja.

Sama dengan permohonan Prof. Lanny Kusumawati yang tertuang dalam pledoi pribadinya yang dibacakan di muka persidangan, tim penasehat hukum terdakwa juga memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya membebaskan Prof. Lanny dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Atas pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso yang hadir dalam persidangan kali ini tidak menanggapi secara tertulis, Ali menyatakan pada hakim bahwa pihaknya tetap meminta agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan sebagaimana dalam tuntutannya.

Menanggapi sikap JPU tersebut, hakim Maxi Sigarlaki selaku ketua majelis hakim akan membuat putusan pada 9 Agustus 2018 mendatang. Selain itu, dimuka persidangan, hakim Maxi menyatakan, karena terdakwa dan penasehat hukunya sudah menyampaikan nota pembelaan atau pledoinya dan jaksa juga tetap pada tuntutan, maka sekarang giliran majelis hakim yang akan memutuskan.

Lebih lanjut Maxi mengatakan, nantinya majelis hakim akan memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan, diluar persidangan akan diabaikan. Menurut majelis hakim, berdasarkan nota pembelaan yang dibacakan terdakwa dan tim penasehat hukumnya di muka persidangan, lebih banyak mengupas berita acara pemeriksaan di tingkat kepolisian. (pay)

Related posts

Forum Advokat Indonesia Gelar Aksi Solidaritas Untuk Sutarjo Dan Sudarmono

redaksi

Ratusan Massa Berdemo Didepan Kantor DPD PSI Kota Surabaya, Desak Erick Komara Mundur Sebagai Ketua

redaksi

Sepanjang Tahun 2020, Kejari Surabaya Selamatkan Uang Negara Sebanyak Rp 386,8 Miliar

redaksi