surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

PT. Astra International Tbk Tersudut Di Persidangan

TIm penasehat hukum Daud Jaoman saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
TIm penasehat hukum Daud Jaoman saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya PT. Astra International Tbk untuk membuktikan adanya pembayaran yang belum dilakukan Duta Prima Raya mendapat perlawanan dari tim penasehat hukum Daud Jaoman, pemilik atau direktur dan penanggungjawab Duta Prima Raya.

Winston Raymond Patty, SH dan Ronald Tawalay,SH, penasehat hukum Daud Jaoman,  membuat dua orang saksi yang dihadirkan di persidangan terdiam. Selain itu, penasehat hukum yang tergabung dalam Kantor Hukum Pieter Talaway & Associates ini juga membuat dua penasehat hukum PT. Astra International Tbk tersudut.

Tersudutnya PT. Astra International Tbk itu terjadi di persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/7/2018). Mengapa tim penasehat hukum PT. Astra International Tbk itu tersudut? Hal itu dikarenakan tim penasehat hukum Daud Jaoman memperlihatkan bukti-bukti pembayaran yang sudah dilakukan Duta Prima Raya.

Bukan hanya itu. Penasehat hukum Duta Prima Raya itu juga melancarkan pertanyaan seputar berapa hutang Duta Prima Raya yang belum dibayarkan. Berdasarkan bukti surat yang diperlihatkan penasehat hukum Daud Jaoman di muka persidangan ini, dinyatakan bahwa Duta Prima Raya sudah memenuhi kewajibannya yakni melakukan pembayaran tagihan. PT. Astra International Tbk bersikukuh jika Duta Prima Raya belum pernah melakukan pembayaran atas sparepart di bulan April 2016 sebesar Rp. 1.504.900.422.

Lalu, bagaimana dengan uang sebanyak Rp. 1.504.900.422, yang diklaim penasehat hukum Daud Jaoman sudah dibayarkan ke PT. Astra International Tbk? Pada persidangan ini, PT. Astra International melalui tim penasehat hukumnya mengatakan bahwa jumlah tersebut adalah pembayaran atas tagihan Duta Prima Raya di tahun-tahun sebelumnya.

“Jika memang uang sebesar Rp. 1.504.900.422 itu adalah yang harus dibayarkan Duta Prima Raya untuk tagihan-tagihan sebelumnya, coba tunjukkan mana tagihannya? Kami ada bukti kuitansi jika uang yang sudah kami bayarkan itu adalah pembayaran atas tagihan Duta Prima Raya di bulan April 2016,” tegas Ronald Talaway, salah satu penasehat hukum Duta Prima Raya di persidangan.

Tim penasehat hukum Duta Prima Raya kemudian meminta ijin ke majelis hakim untuk menunjukkan bukti-bukti pembayaran yang sudah dilakukan Duta Prima Raya. Perdebatan sempat terjadi ketika tim penasehat hukum PT. Astra International Tbk hanya melihat jumlah nominal uangnya yang tertera dalam rekapan pembayaran yang dikeluarkan PT. Astra International Tbk. Menurut Winston, seharusnya PT. Astra International Tbk melihat nomor faktur dan pembayaran yang sudah dilakukan sehingga akhirnya diketahui jika Rp. 1.504.900.422 itu adalah pembayaran atas tagihan di tahun-tahun sebelumnya atau Duta Prima Raya atas tagihan April 2016.

“Duta Prima Raya sudah menjalin kerjasama dengan PT. Astra International Tbk selama 38 tahun. Bagaimana bisa, tagihan-tagihan yang ditujukan ke Duta Prima Raya ditahun sebelumnya tidak ada buktinya? Kalau ada pembayaran dari pihak lain, pembayaran itu akan dimasukkan ke pembukuan yang bagaimana?,” ujar Winston penuh tanya.

Dua orang penasehat hukum PT. Astra International Tbk, saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dua orang penasehat hukum PT. Astra International Tbk, saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Menjawab pertanyaan ini, Rini hanya menjawab, bahwa pembayaran yang sudah dilakukan pihak lain yang tidak diketahui namanya, akan dimasukkan ke rekening sementara. Nanti, jika ada pihak lain yang mengakuinya, maka jumlah itu akan dimasukkan ke pembukuan lain.

Hakim Rohmat yang mendengar penjelasan Rini inipun  terheran-heran. Menurut Rohmat, bagaimana bisa perusahaan sebesar Astra mempunyai sistem keuangan yang buruk dan sedikit membingungkan.

Untuk diketahui, pada persidangan ini, PT. Astra International Tbk selaku penggugat, menghadirkan dua orang saksi fakta. Dua orang yang dihadirkan itu bernama Herman Wijaya yang bekerja sebagai sales sparepart dan Rini yang menjabat sebagai admin keuangan.

Dalam gugatan nomor 117/pdt.G/18/PN.Sby tertanggal 30 Januari 2018 tersebut dinyatakan, PT. Astra International Tbk – Toyota Sales Operation (Auto 2000) cabang Surabaya melayangkan Gugatan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).

Masih dalam gugatan setebal 17 halaman yang dibuat dan ditandatangani Dwi HS Nugroho, SH; Edi Suryajaya, SH; Maria Elisabeth Damian,SH ; Lukas Woitila Kurniawan,SH ; Wahyudi,SH ; Pance Maruli Tua Silaban,SH dan Deny Surya Pranata Purba, SH ini dijelaskan, PT. Astra International Tbk – Toyota Sales Operation (Auto 2000) cabang Surabaya, disebut sebagai penggugat melakukan gugatan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Daud Jaoman, dalam kapasitasnya sebagai pribadi maupun sebagai pemilik atau direktur atau penanggungjawab Duta Prima Raya yang berkedudukan di Jalan Kedungdoro Surabaya. Selain itu, PT. Astra International Tbk – Toyota Sales Operation (Auto 2000) cabang Surabaya juga mengajukan gugatan terhadap Jap Lie Soat sebagai turut tergugat.

Kepada majelis hakim, dalam gugatannya, tim penasehat hukum penggugat memohon supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi), menyatakan tergugat telah lalai membayar kepada penggugat seluruh harga suku cadang sebesar Rp. 1.504.900.422.

Dalam gugatannya, penggugat juga memohon ke majelis hakim untuk menghukum tergugat membayar secara sekaligus lunas ke penggugat yaitu berupa hutang atas pembelian suku cadang sebesar Rp. 1.504.900.422 atas nama tergugat, bunga keterlambatan pembayaran sebesar 6 persen per tahun terhitung sejak tagihan awal pada bulan April 2016 hingga tergugat melaksanakan putusan ini. Selain itu, dalam permohonannya, penggugat juga meminta ke majelis hakim terkait ganti rugi karena keuntungan yang hilang dialami penggugat sebagai perusahaan dagang sebesar 15 persen per bulan terhitung sejak diajukannya gugatan sampai dengan tergugat melaksanakan putusan atas perkara ini.

Masih dalam gugatan ini, PT. Astra International Tbk melalui tim penasehat hukumnya juga memohon ke majelis hakim supaya menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau conservatoir beslag yang telah diletakkan tersebut yaitu bangunan berupa rumah atau ruko penjualan part dan aksesoris yang terletak di Jalan Kedungdoro Surabaya serta kendaraan Toyota Fortuner 2.5 G A/T TRD Diesel warna putih nopol L 1889 CC.

Penggugat juga memohon ke majelis hakim, menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan hukum berupa banding, verset maupun kasasi atau upaya hukum lain sesuai dengan pasal 180 HIR. Penggugat dalam gugatannya juga memohon, supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini menghukum tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 5 juta untuk setiap hari lalai melaksanakan isi putusan ini ke penggugat. Untuk turut tergugat, penggugat memohon ke majelis hakim untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini.

Selain melayangkan gugatan nomor 116 ini, PT. Astra International Tbk yang diwakili tim penasehat hukumnya, juga melayangkan gugatan Perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi ke Daud Jaoman. Dalam gugatan nomor 117 tersebut, Daud Jaoman sebagai tergugat dalam kapasitasnya sebagai pemilik atau direktur atau penanggungjawab New Raya Motor. Untuk gugatan nomor 117 ini, PN Surabaya menunjuk hakim Maxi Sigarlaki sebagai ketua majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini. (pay)

Related posts

Aksi Penjambretan Mulai Muncul Di Surabaya, Satu Terduga Pelaku Tertangkap, Satu Lagi Melarikan Diri

redaksi

Penyidikan Perkara P2SEM Akhirnya Dihentikan

redaksi

Dituduh Ikut Melakukan Penipuan, Gisel Dan PT. Rombong Sukses Bersama Bakal Laporkan Mitra Kerja Rakoes Nasi Goreng Ke Polisi

redaksi