surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Rekening Di Bank Danamon Dibobol, Dosen Fakultas Kedokteran Gigi Unair Kehilangan Uang Sebanyak Rp 420 Juta

Eric Priyo Prasetyo (KANAN, PAKAI BATIK) dan Nizar Fikkri, SH, MH, salah satu penasehat hukumnya saat memberikan keterangan kepada media. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Eric Priyo Prasetyo (KANAN, PAKAI BATIK) dan Nizar Fikkri, SH, MH, salah satu penasehat hukumnya saat memberikan keterangan kepada media. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Nasib sial dialami seorang dosen Fakultas Ilmu Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair). Uang hasil jerih payahnya yang selama ini ia kumpulkan dan kemudian ditabungkan di rekening Bank Danamon dibobol orang tak dikenal.

Hingga kini, Eric Priyo Prasetyo, nama dosen di FKG Unair itu, terus berjuang supaya uang ditabungannya sebanyak Rp. 420 juta tersebut bisa kembali atau mendapat ganti rugi secara penuh dari Bank Danamon.

Ditemani Nizar Fikkri, SH, Timur Ibnu Hamdani, SH dan Susilowati, SH dari kantor pengacara KJD Law Firm, Eric Priyo Prasetyo kemudian menceritakan kisahnya ini. Mewakili Eric, Nizar Fikkri menjelaskan, di PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk sendiri mempunyai sebuah layanan yang namanya Danamon Mobile atau D-Mobile, sebuah aplikasi perbankan untuk mobile banking. Di Bank Danamon, layanan perbankan ini dinamakan Danamon Mobile Banking.

“Untuk bisa menggunakan layanan Danamon Mobile Banking ini, mempunyai 3 tahap. Pertama, nasabah harus punya ID. Kedua, nasabah harus punya password dan terakhir nasabah harus punya kode aktivasi. Untuk kode aktivasi, yang digunakan adalah nomor ponsel yang didaftarkan nasabah itu sendiri. Gunanya, setiap kali melakukan transaksi menggunakan nomor ponsel yang sudah didaftarkan itu, “ jelas Nizar, Selasa (6/9).

Supaya bisa mendapatkan kode aktivasi dari Bank Danamon, lanjut Nizar, Eric Priyo Prasetyo mendaftarkan nomor kartu Hallo Telkomsel pasca bayar atas nama Tio Lulu Ugo, ibu kandung korban.

“Dua minggu sebelum kejadian, korban mendapat sms dan telepon yang tidak dikenal pada nomor Hallo Telkomsel pasca bayar atas nama Tio Lulu Ugo. Orang yang sudah mengirimkan sms dan telepon tersebut menanyakan secara terus menerus kode aktivasi untuk bisa mengaktifkan aplikasi Danamon Mobile Banking, “ ungkap Nizar.

Lima hari sebelum terjadinya perkara, sambung Nizar, e-mail Eric yang tersinkronisasi dengan Danamon Mobile Banking tidak dapat diakses. Dan e-mail itu tidak dapat diakses hingga sekarang.

Eric Priyo Prasetyo dan penasehat hukumnya menunjukkan beberapa surat terkait kasus yang menimpanya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Eric Priyo Prasetyo dan penasehat hukumnya menunjukkan beberapa surat terkait kasus yang menimpanya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Pertama kali mendapatkan telepon tidak dikenal untuk menanyakan kode aktivasi, korban langsung menghubungi Meliana selaku Kepala Cabang PT. Bank Danamon, Tbk di Jalan Panglima Sudirman Surabaya. Korban kemudian dihimbau untuk tidak menanggapinya. Akhirnya, korban tidak memberikan data-data apapun kepada penelepon yang tidak dikenal tersebut, “ papar Nizar.

Merasa terganggu dengan adanya teror sms dan telepon dari nomor tidak dikenal itu, Eric kemudian memutuskan untuk menutup account kartu Hallo Telkomsel pasca bayar atas nama Tio Lulu Ugo itu. Tanggal 5 Juni 2016, korban yang ditemani ibunya kemudian mendatangi PT. Telkomsel Grapari untuk melakukan penutupan account kartu Hallo Telkomsel.

“Proses penutupan dimulai sejak pukul 19.20 Wib dengan bantuan salah satu karyawan PT. Telkomsel di Grapari Jalan Pemuda Surabaya. Sejak pukul 19.20 Wib tersebut, sim card kartu Hallo Telkomsel telah diserahkan ke karyawan Telkomsel yang bernama Alvin sehingga sim card tersebut sudah tidak lagi dalam penguasaan Eric, “ ujar Nizar.

Sekitar pukul 19.51 Wib proses penutupan account kartu Hallo Telkomsel Pasca Bayar milik korban baru terselesaikan, dengan dibayarkannya tagihan pasca bayar yang dilakukan korban. Beberapa saat sebelum proses penutupan account kartu Hallo Telkomsel Pasca Bayar itu, tepatnya pukul 19.39 Wib telah terjadi transaksi pemindahbukuan senilai Rp. 100 juta dari rekening korban ke rekening lain tanpa adanya perintah pemindahbukuan dari korban.

Masih menurut Nizar, proses pemindahbukuan itu terjadi terus menerus selama 2 hari dengan rincian tanggal 5 Juni 2016 pukul 19.41 Wib terjadi pemindahbukuan senilai Rp. 100 juta, tanggal 6 Juni 2016 pukul 22.07 Wib terjadi pemindahbukuan senilai Rp. 25 juta, ditanggal yang sama juga terjadi pemindahbukuan senilai Rp. 12,5 juta pada pukul 16.26 Wib. Proses pemindahbukuan ini terjadi sebanyak 10 kali untuk tanggal 6 Juni 2016, sehingga jumlah uang yang sudah dipindahkan dari rekening Eric Priyo Prasetyo adalah Rp. 420 juta.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi mengenai kasus ini mengatakan, untuk saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

Lebih lanjut Argo menjelaskan, saat ini beberapa pihak yang berkaitan dengan kasus ini sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Pihak-pihak yang diundang untuk dimintai keterangan itu diantaranya Bank Danamon dan Grapari. (pay)

 

Related posts

Tiga Saksi Pojokkan Penanggung Jawab Pabrik Pengolahan Ikan

redaksi

Henry J Gunawan Divonis Percobaan, Penasehat Hukum Berencana Ajukan Banding

redaksi

DANREM 084 BHASKARA JAYA PIMPIN RAKOR RGB JELANG LATIHAN LIMA KODIM

redaksi