surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Residivis Kasus Narkoba Rampas Motor Kurir Narkoba Untuk Membeli Narkoba

Dua tersangka perampasan motor milik kurir narkoba yang tertangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya dan barang bukti sepeda motor yang dirampas kedua tersangka.
Dua tersangka perampasan motor milik kurir narkoba yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya dan barang bukti sepeda motor yang dirampas kedua tersangka. (foto: istimewa)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang residivis kasus narkoba kembali harus berurusan dengan polisi. Pemuda ini ditangkap polisi karena melakukan perampasan sepeda motor milik seorang kurir narkoba. Ironisnya, tindak pidana perampasan ini ia lakukan supaya bisa membeli narkoba.

Pernah ditahan dipenjara ternyata tidak menyurutkan niat Jefri Soni untuk kembali berbuat kejahatan. Residivis kasus narkoba ini ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya atas laporan Deni Mardiono Putro, warga Jalan Ketegan Barat, Taman, Sidoarjo. Dalam laporannya ke polisi, Deni Mardiono Putro menjadi korban perampasan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Takdir Mattanete mengatakan, ketika melakukan dugaan tindak pidana perampasan sepeda motor Honda Supra X 125 nopol W 5618 YQ milik korban, Jefri Soni tidak sendirian. Warga Jalan Banyu Urip V Surabaya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini beraksi bersama Rivan Andika Riska Umbara alias Andik, warga Jalan Putat Surabaya dan Richat Anderson alias Ison alias Jefry.

“Tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap di rumah mereka masing-masing. Dari hasil pemeriksaan yang sudah kami lakukan, kasus ini berawal dari bisnis narkoba yang digeluti tersangka Richat Anderson alias Ison, “ ujar Takdir.

Satu bulan sebelum terjadi perampasan motor, lanjut Takdir, tersangka Ison mendapat kabar akan mendapat kiriman narkoba dari Farid, seorang tahanan Lapas Malang. Rencananya, paket tersebut akan diantar Deni Mardiono Putro.

“Begitu paket tiba dan dibuka, ternyata isinya bukan narkoba tapi garam. Sebulan kemudian, Farid menghubungi tersangka Richat Anderson lagi. Kepada tersangka, Farid menawarkan narkoba lagi dan kali ini tawaran itu disetujui tersangka Richat, “ jelas Takdir.

Masih menurut Takdir, berdasarkan hasil pembicaraan dengan Farid akhirnya disetujui bahwa pengiriman barang akan dilakukan disebuah SPBU yang berada di Jalan Kupang Surabaya. Kurir yang mengantarkan paket itu masih tetap Deni Mardiono Putro.

“Untuk menemui Deni, tersangka Richat kemudian mengajak tersangka Jefri Soni dan tersangka Rivan Andika Riska. Begitu bertemu dengan Deni, tersangka Richat kemudian merampas kunci kontak sepeda motor Honda Supra X 125 nopol W 5618 YQ yang waktu itu dikendarai Deni, “ ungkap Takdir.

Kemudian, sambung Takdir, para tersangka membawa korban ke daerah Jalan Kupang Barat. Sesampainya disana, korban langsung dipukuli beramai-ramai hingga babak belur. Tersangka Rivan memukul kaki korban menggunakan besi, tersangka Jefri Soni menghantam punggung dan lengan korban menggunakan kayu, sedangkan tersangka Richat Anderson memukul tangan dan tubuh korban korban menggunakan kayu dan helm.

Puas menghajar korbannya hingga tak berdaya, komplotan ini kemudian mengambil STNK sepeda motor dan HP korban. Setelah itu para tersangka melarikan diri meninggalkan korban dibiarkan begitu saja. Korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi.

Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka Jefri Soni dan tersangka Rivan Andika Riska Umbara alias Andik kini ditahan di tahanan Polrestabes Surabaya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan, sedangkan tersangka Richat ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan dijerat dengan pasal penyalahgunaan dan peredaran narkoba. (pay)

Related posts

Pemohon Praperadilan Ajukan Kasasi

redaksi

Pemilik Toko Ariend Mengaku Jualan Sandal Eager Palsu Selama 2 Bulan

redaksi

Stella Monica Hendrawan Divonis Bebas

redaksi