surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Rugikan Distributor Semen Bosowa Hingga Rp. 1,3 Miliar, Pemilik Toko Juwita Jombang Diadili

Dua orang saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan Cindro Pujiono Po di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dua orang saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan Cindro Pujiono Po di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Gara-gara tidak membayar 32.200 sak semen merk Bosowa senilai Rp. 1.345.070.750, Cindro Pujiono Po, pemilik usaha toko Juwita jadi terdakwa kasus dugaan penggelapan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, terdakwa Cindro Pujiono Po harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, yang digelar di ruang sidang Sari 2, PN Surabaya, Selasa (9/1/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hary Basuki menghadirkan dua orang saksi.

Dua orang saksi yang dihadirkan JPU itu bernama Adam Malik, Direktur Keuangan PT. Trinisyah Gemilang Perkasa (TGP) dan Yongky Hermawan, pemilik PT. TGP. Dalam perkara ini, terdakwa Cindro Pujiono Po didampingi Sudiman Sidabuke, SH selaku penasehat hukumnya.

Sebagai saksi, Adam Malik yang mendapat kesempatan terlebih dahulu untuk memberikan keterangan di muka persidangan menjelaskan banyak hal, mulai dari PT. TGP sampai pada bagaimana PT. TGP bisa menjalin kerjasama dengan Toko Juwita, yang beralamat di jalan Hasyim Asyari no. 49, Kabupaten Jombang.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Rohmat ini, saksi Adam Malik menjelaskan, bahwa PT. TGP adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang distributor semen Bosowa untuk area karisidenan Kediri dan Madiun.

Untuk bisa menjual semen Bosowa, khususnya di wilayah Karisidenan Kediri dan Madiun, saksi Adam Malik menjelaskan, bahwa ada tim sales yang akan mengunjungi toko-toko dengan maksud menawarkan semen Bosowa, termasuk ke Toko Juwita. Pertama kali sales menawarkan semen Bosowa ke Toko Juwita terjadi di awal 2014.

Adam Malik, Direktur Keuangan PT. TGP saat bersaksi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Adam Malik, Direktur Keuangan PT. TGP saat bersaksi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Begitu sebuah toko termasuk Toko Juwita melakukan pemesanan, tim sales kemudian melaporkannya ke PT. TGP bahwa ada permintaan. Setelah itu, perusahaan akan memproses dan mengirimkan semen tersebut ke pemesan, “ ujar Adam Malik.

TGP sendiri, lanjut saksi Adam Malik, sejak tahun 2014, sudah mengirimkan semen Bosowa ke Toko Juwita sebanyak 46.800 sak atau 1964 ton senilai Rp. 2.18 miliar. Berdasarkan surat jalan yang ditandatangani, 46800 sak semen Bosowa tersebut, seluruhnya sudah diterima Toko Juwita.

“Kami terpaksa melaporkan kasus ini ke polisi, karena dari total penjualan semen Bosowa ke Toko Juwita sebanyak 46.800 sak senilai Rp. 2,18 miliar, PT. TGP baru menerima uang sebanyak Rp. 814,5 juta, ada kekurangan sekitar Rp. 1,3 miliar,” ungkap saksi Adam Malik.

Masih menurut saksi Adam Malik, setelah barang sampai di toko, barang kemudian dibongkar di gudang pemesan. Pihak toko kemudian menandatangani surat jalan sebagai bukti barang yang dikirim sudah diterima.

Selain menjelaskan tentang masalah pemesanan semen dan proses pengirimannya, saksi Adam Malik juga menjelaskan tentang mekanisme penagihan, baik dari pihak toko dan transporter ke pihak perusahaan Semen Bosowa Maros.

Untuk masalah pembayaran, saksi Adam mengatakan, mekanismenya dapat dilakukan dengan pembayaran tunai maupun transfer. Untuk Toko Juwita, PT. TGP hanya menerima pembayaran dalam bentuk transfer.

Cidro Pujiono Po, pemilik toko Juwita saat diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Cidro Pujiono Po, pemilik toko Juwita saat diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dihadapan majelis hakim, JPU, terdakwa Cindro Pujiono Po dan penasehat hukumnya, saksi Adam mengatakan, untuk masalah kekurangan penjualan semen, pihak PT. TGP sudah pernah melakukan penagihan ke Toko Juwita, baik melalui tim sales maupun pihak kantor menelepon ke Toko Juwita.

“Toko Juwita sendiri terus berjanji dengan mengatakan nanti akan membayarnya. Namun belakangan setelah proses mediasi, Toko Juwita malah bersikukuh sudah membayar melalui sales. Untuk masalah penjualan dan order barang Toko Juwita, ditangani sales yang bernama Edi Purnomo,” papar Adam.

Adam menambahkan, jika memang Toko Juwita pernah melakukan pembayaran tunai senilai Rp. 1,3 miliar, Toko Juwita harus  bisa menunjukkan buktinya. Namun selama ini, Toko Juwita tidak pernah bisa menunjukkan bukti pembayaran itu.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang disusun dan ditandatangani jaksa Muhammad Usman dan Rakhmad Hary Basuki dijelaskan, terdakwa Cindro Pujiono Po ini didakwa melanggar pasal 372 KUHP. Perbuatan terdakwa Cindro Pujiono Po ini terjadi Maret 2014 sampai Februari 2015.

Lebih lanjut dalam surat dakwaan itu dijelaskan, terdakwa memiliki usaha toko Juwita yang beralamat di jalan Hasyim Asyari no. 49, Kabupaten Jombang, bergerak di bidang penjualan dan pembelian bahan bangunan. Sekitar awal Oktober 2013 atau Nopember 2013, Edy Purnomo sales PT. Trinisyah Gemilang Perkasa datang menemui terdakwa selaku pemilik maupun penanggung jawab Toko Juwita untuk menawarkan semen Bosowa.

Setelah mendapat tawaran dari Edy Purnomo, terdakwa menerima tawaran tersebut dan disepakati dengan sistem pembayaran tiga bulan setelah barang diterima. Pembayaran dilakukan secara tunai melalui sales PT. Trinisyah Gemilang Perkasa maupun dengan cara transfer bank melalui rekening terdakwa di BCA Kantor Cabang Jombang.

Dalam kurun waktu Maret 2014 sampai dengan bulan Februari 2015, terdakwa telah memesan semen Bosowa ke PT. TGP sebanyak 32.200 sak senilai Rp. 1,345,070,750. Atas pesanan tersebut telah dilakukan pengiriman yang dilakukan secara bertahap dan semua semen Bosowa telah diterima dengan baik di tempat tujuan. Dalam setiap pengiriman semen Bosowa, pada surat jalan yang dibawa sopir bagian pengiriman, diberikan stempel toko Juwita dan ada tanda tangan penerimanya.

Seluruh semen Bosowa Maros sebanyak 32.200 sak senilai Rp. 1.345.070.750 yang dipesan terdakwa ini telah laku terjual ke konsumen. Meski sudah memasarkan semen Bosowa sebanyak 32.200 sak atau senilai Rp. 1.345.070.750, terdakwa Cindro Pujiono Po tidak membayar dan menyetorkan uang hasil penjualan semen tersebut ke PT. TGP hingga akhirnya PT. TGP datang menemui terdakwa guna menagih uang hasil penjualan semen Bosowa sejumlah 32.200 sak. Bukannya melakukan pembayaran, terdakwa malah berdalih tidak pernah menerima semen Bosowa sebanyak 32.200 sak dari PT. TGP. Akhirnya, PT. TGP melaporkan perbuatan terdakwa itu ke Polda Jatim. (pay)

Related posts

Perkara Laka Lantas Di Jalan Pemuda Tak Jadi Di SP-3, Gelar Perkara Kedua Tidak Ada Hal Baru

redaksi

Penyidikan Perkara P2SEM Akhirnya Dihentikan

redaksi

Ahli Perbankan Sebut Perkara Investasi MTN Masuk Ranah Perdata

redaksi