surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Saksi Ahli Beri Penjelasan Tentang Pencatatan Di Sidang Gugatan ISM Melawan Hotel Grand Aston

Dr. Budi Agus Riswandi, ahli HAKI yang didatangkan pada persidangan PT. ISM melawan Grand Aston Bali. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dr. Budi Agus Riswandi, ahli HAKI yang didatangkan pada persidangan PT. ISM melawan Grand Aston Bali. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas penayangan siaran sepak bola Piala Dunia 2014 di Brazil antara PT. Inter Sport Marketing (ISM) sebagai penggugat melawan PT. Karya Teknik Hotelindo atau Hotel Grand Aston sebagai tergugat, kembali digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Candra, PN Surabaya, Senin (22/8) ini, penggugat menghadirkan 2 orang saksi fakta dan 1 orang saksi ahli.

Dua orang saksi fakta yang dihadirkan di muka persidangan itu bernama Listiono, karyawan freelance PT. Nonbar perwakilan Bali, Anton Indarto Gunawan selaku Kepala Perwakilan PT. Nonbar Bali. Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan penggugat adalah Dr. Budi Agus Riswandi, SH, M.Hum, ahli HAKI yang mengajar Program Pascasarjana di Fakultas Hukum UII, Jogjakarta.

Sama halnya pada persidangan sebelumnya, melawan enam hotel bintang 5 yang lain dan sudah digelar di PN Surabaya, Listiono dan Anton Indarto Gunawan menerangkan banyak hal seputar adanya sweeping di hotel-hotel yang menjadi tergugat dalam perkara ini. Dua saksi fakta ini juga menjelaskan, mengapa PT. Nonbar yang ditunjuk PT. ISM sebagai marketing siaran piala dunia 2014 di Bali, sampai merekrut banyak orang sebagai tenaga sweeping di hotel-hotel.

Begitu halnya dengan saksi ahli yang dihadirkan penggugat di persidangan. Ada beberapa hal yang ditanyakan penggugat kepada saksi ahli, mulai dari masalah HAKI sampai dengan masalah lisensi.

Ahli yang dihadirkan di persidangan juga ditanya tentang lisensi, bagaimana perjanjian lisensi itu, bagaimana jika lisensi itu dicatatkan dan bagaimana perjanjian itu jika dicatatkan apakah akan mempunyai dampak hukum terhadap pihak ketiga.

Pada persidangan ini, ahli juga menjelaskan tentang Peraturan Menteri (Permen) yang cacat hukum. Bagaimana sebuah Permen itu bisa sampai cacat hukum? Lebih lanjut Budi mengatakan, ketika permen itu dibuat, dilihat dulu siapa yang mempunyai kewenangan.

Tim penasehat hukum PT. Inter Sport Marketing (ISM) mendengarkan kesaksian ahli. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Tim penasehat hukum PT. Inter Sport Marketing (ISM) mendengarkan kesaksian ahli. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Dalam Undang-Undang Hak Cipta, yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan peraturan pemerintah adalah presiden. Dengan terbitnya Permen itu berarti bahwa Menteri yang mengeluarkan permen tersebut sudah melampaui kewenangannya sehingga produk yang sudah dikeluarkannya itu jelas cacat hukum, “ jelas Budi.

Pada persidangan ini, ahli juga ditanya tentang adanya ganti rugi. Menurut ketentuan, Undang-Undang Hak Cipta biasanya mengacu pada ketentuan hukum KUH Perdata. Di sana diatur tentang adanya pokok, biaya, dan bunga yang sudah disepakati. Untuk biaya, itu berkaitan dengan pengurusan lisensi.

Ahli juga mendapat pertanyaan tentang pendaftaran yang selalu disertai dengan terbitnya sertifikat. Lalu bagaimana dengan pencatatan? Ahli pun menjawab, kalau mengenai Undang-Undang Paten maupun Undnag-Undang Merk sudah pasti disertai dengan terbitnya sertifikat, karena tujuan dari pendaftaran tersebut adalah meminta hak eksklusif. Sedangkan pencatatan tujuannya adalah sekedar memberi tahu bahwa ada peristiwa hukum yang sedang terjadi.

Lalu bagaimana sebuah lisensi yang didaftarkan untuk dicatatkan itu bisa mengikat pihak ketiga? Pria kelahiran Majalengka ini menjawab, selama itu belum ada undang-undangnya maka dikembalikan lagi ke azasnya yaitu itikad baik.

“Kemudian bagaimanan nantinya akibat hukumnya kepada pihak ketiga? Dalam proses pencatatan lisensi, pemerintah tidak menyiapkan produk hukum yang mengatur tentang itu, sehingga hal tersebut bukanlah kesalahan dari pemohon, ini kesalahan dari pemerintah sendiri, “ papar peraih penghargaan dosen teladan di UII tahun 2005 ini.

Bagaimana jika dalam perjanjian itu tidak diterangkan tentang bisa mengikat pihak ketiga namun perjanjian tersebut dibuat untuk bisa mengingat pihak ketiga. Bagaimana caranya? Atas pertanyaan ini, ahli menjawab kembali ke azas tadi yaitu itikad baik dan perlindungan hukum dari negara.

Masalah pencatatan dan apakah mempunyai dampak hukum kepada pihak ketiga pada persidangan ini sebenarnya mempunyai kesamaan dengan kesaksian ahli pada persidangan-persidangan sebelumnya.

tim penasehat hukum PT. Karya Teknik Hotelindo atau Hotel Grand Aston sebagai tergugat. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
tim penasehat hukum PT. Karya Teknik Hotelindo atau Hotel Grand Aston sebagai tergugat. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Pada waktu itu, ahli menjelaskan tentang adanya kekosongan hukum yang berkaitan dengan tata cara pencatatan perjanjian lisensi. Sebenarnya persoalan ini ada di pemerintah, bukan di para pihak. Dalam hal ini, ahli melihat bahwa pemerintah tidak siap untuk menghadirkan peraturan pemerintah yang dulu produk hukumnya bernama surat keputusan presiden

“Menurut hemat saya, dalam konteks ini, kalau ada kelalaian dari pemerintah maka menjadi sangat tidak fair kalau warga negara justru menerima akibatnya apalagi warga negara itu punya itikad baik mematuhi Undang-Undang Hak Cipta dengan melakukan permohonan pencatatan, “ ulas saksi

Dalam kasus ini, sambung ahli, pihak penggugat punya itikad baik dengan mengajukan permohonan pencatatan itu. Atas dasar azas itikad baik itu, negara harusnya melindungi. Negara disini bisa melalui Dirjen Kekayaan Intelektual (KI), bisa melalui pengadilan karena pengadilan itu sebenarnya adalah tempat membentuk hukum juga. Hakim punya hak membentuk hukum kalau memang tidak ada atau terjadi kekosongan hukum

“Kekosongan hukum itu harusnya diisi dan cara mengisinya adalah bisa dengan 2 cara, diantaranya melalui Dirjen KI. Peraturan yang dibuat oleh Dirjen KI tidak bisa berlaku surut. Dalam kasus ini yang paling tepat, kekosongan hukum itu dibuat oleh majelis hakim, “

Dalam kasus Undang-Undang HAK Cipta yang baru, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014, ahli mengatakan, yang dikatakan pengaturan tata cara pencatatan ada kekosongan hukum, tidak lagi. Secara normatif masih ada Permen nomor 28 tahun 2016.

“Permen itu maksudnya baik tapi cara membuatnya menjadi tidak baik. Harusnya dalam peraturan pemerintah menurut Undang-Undang Hak Cipta tapi malah dibuat dalam bentuk peraturan menteri. Inilah yang menjadi masalah, masalah kewenangan. Siapa sih yang mempunyai kewenangan dalam membuat peraturan pemerintah? Yang mempunyai kewenangan dalam membuat peraturan pemerintah adalah presiden bukan menteri, “ jelas ahli

Dalam kesempatan ini, ahli juga menanggapi tentang terbitnya surat menteri yang ditujukan ke ketua PHRI. Menurut ahli, ada 2 catatan terkait terbitnya surat tersebut. Pertama, surat tersebut yang memohon adalah PHRI dan surat itu dijawab kepada PHRI sementara pihak yang berperkara bukan PHRI sehingga bukti itu menjadi tidak relevan. Seharusnya dibuatkan peraturan pemerintah, bukan peraturan menteri

Tentang adanya kekosongan hukum, ahli berpendapat bahwa itu dikembalikan lagi kepada kebijakan hakim, beranikah hakim membuat terobosan hukum untuk mengisi kekosongan-kekosongan hukum tersebut karena pemerintah belum menyediakan produk hukumnya. (pay)

Related posts

Majelis Hakim Tinjau Aset Pengusaha Cantik Dan Mantan Suaminya Senilai Rp. 30 Miliar

redaksi

PN Surabaya Gelar Sidang Peninjauan Setempat Di Merr Surabaya

redaksi

BKSDA Kabupaten Kapuas Jemput Anak Orang Utan Temuan Polsek Kapuas Hulu

redaksi