surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Saksi Ahli Yang Dihadirkan Sudutkan Dr Aucky Hinting

Penasehat hukum Tomi Han dan Evelyn Saputra, saat mendengarkan keterangan saksi ahli yang mereka ajukan di persidangan. (FOTO : istimewa)
Penasehat hukum Tomi Han dan Evelyn Saputra, saat mendengarkan keterangan saksi ahli yang mereka ajukan di persidangan. (FOTO : istimewa)

SURABAYA (surabayaupdate) – sidang gugatan perdata wanprestasi yang dimohonkan Tomi Han dan Evelyn Saputra atas dugaan malpraktik yang dilakukan Dr. Dr Aucky Hinting, PhD Sp And, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Rabu (26/9/2017) ini, Tomi Han dan Evelyn Saputra melalui tim penasehat hukumnya menghadirkan dua orang saksi. Mereka yang dihadirkan di muka persidangan ini adalah Muhammad Said Santoso, ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKP) Jatim dan Bambang Sugeng Ariadi, dosen Hukum Perdata Fakultas Hukim Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Muhammad Said Santoso yang mendapat giliran pertama untuk bersaksi di muka persidangan menjelaskan tentang pengertian pasien. Dalam kesaksiannya, Muhammad Said Santoso mengatakan bahwa pasien dapat digolongkan sebagai konsumen, sedangkan dokter dan rumah sakit digolongkan sebagai pelaku usaha dalam bidang kesehatan. Sebagai pelaku usaha, dokter dan rumah sakit harus tunduk dan patuh pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lebih lanjut Muhammad Said Santoso mengatakan, definisi konsumen sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

“Hubungan dokter dan pasien merupakan hubungan terpeutik, dimana dalam hubungan terpeutik tersebut pemberian jasa pelayanan kesehatan yang belum pasti hasilnya,“ ungkap Muhammad Said Santoso, pada persidangan yang diketuai hakim Jihad Arkanuddin ini.

Dengan demikian, lanjut Muhammad Said Santoso, pasien sebagai konsumen yang menerima jasa pelayanan kesehatan berhak menuntut segala kerugian materill maupun inmaterill yang diakibatkan oleh buruknya penyedia layanan kesehatan khususnya dokter, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Terkait adanya tuntutan ganti rugi tersebut, diatur dalam pasal 19 ayat (2) UU No.8 Tahun 1999 tentang pemberian ganti rugi. Seorang dokter dan rumah sakit, akan dituntut memberikan ganti rugi apabila sudah melakukan tindakan wanprestasi atau ingkar janji, dimana dokter dan rumah sakit tersebut telah mencederai pasiennya. Dokter dan rumah sakit harus tunduk terhadap pasal 19 ayat (2) UU No.8 tahun 1999 tersebut, “ papar Muhammad Said Santoso.

Masih menurut Muhammad Said Santoso, tanggung jawab yang harus dilakukan dokter dan rumah sakit atas adanya tuntutan ganti rugi tersebut meliputi tanggung jawab ganti kerugian atas rusaknya suatu produk barang atau jasa, tanggung jawab ganti kerugian atas pencemaran, tanggung jawab ganti rugi atas kerugian konsumen disebabkan tidak baiknya produk jasa dan barang yang dihasilkan. Selain itu, pasien sebagai konsumen telah menderita kerugian bukan hanya kerugian atas barang dan jasa namun juga kerugian yang diakibatkan dari biaya perawatan.

Selain menjelaskan tentang ganti rugi dan tanggung jawab seorang dokter serta ruman sakit sebagai pelaku usaha dalam bidang kesehatan, pada persidangan ini, Muhammad Said juga menjelaskan tentang pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

“Berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dikatakan, seorang pasien wajib mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” papar Muhammad Said Santoso.

Salah satu ahli yang dihadirkan pasangan suami istri Tomi Han dan Evelyn Saputra di PN Surabaya. (FOTO : istimewa)
Salah satu ahli yang dihadirkan pasangan suami istri Tomi Han dan Evelyn Saputra di PN Surabaya. (FOTO : istimewa)

Muhammad Said Santoso menambahkan, berdasarkan pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, yang dimaksud dengan pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.

Dari pasal-pasal yang sudah dijelaskan di muka persidangan akhirnya Muhammad Said Santoso menyimpulkan bahwa pasien adalah pemakai jasa layanan kesehatan. Sebagai pemakai jasa layanan kesehatan, pasien juga disebut sebagai konsumen dan seluruh hak-haknya dilindungi Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Sementara itu dalam kesaksiannya, Bambang Sugeng SH MH menjelaskan tentang perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai wanprestasi. Lebih lanjut Bambang Sugeng mengatakan, berdasarkan pasal 1320 KUHAP diatur tentang sah atau tidaknya perjanjian. Kemudian, di pasal 1338 KUHAP diatur pula tentang batalnya sebuah perjajian.

Ditemui usai persidangan, Eduard Rudy Suharto selaku penasehat hukum pemohon gugatan wanprestasi pasangan suami istri Tomy Han dan Evelyn Soputro mengatakan, keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan dimuka persidangan ini semakin menguatkan adanya perbuatan ingkar janji yang telah dilakukan Dr Aucky Hinting.

“Keterangan kedua saksi ahli tadi semakin menguatkan gugatan kami tentang adanya wanprestasi yang dilakukan dr Aucky Hinting,” ujar ddvokat yang menjabat sebagai Ketua DPD KAI Surabaya.

Untuk diketahui, Dr Aucky Hinting Ph.D, SP, And ini harus berurusan dengan hukum lantaran dianggap melakukan mall praktek. Dr Aucky Hinting  digugat pasangan suami istri Tomy dan Evelyn.

Tomny  dan Evelyn  adalah sepasang suami istri yang berkeinginan untuk memiliki seorang anak laki-laki. Untuk bisa mendapatkan bayi laki-laki, pasutri yang tinggal dikawasan Surabaya Timur ini mendatangi tempat praktek Dr Aucky Hinting di RSIA Ferina.

Setelah berkonsultasi dengan Dr Aucky, pasutri itu disarankan untuk mengikuti program bayi tabung. Tertarik dengan program bayi tabung ala Dr Aucky, Tomy Han dan Istrinya membayar biaya sebesar Rp 47.680.000.

Pada 28 November 2015, Dr Aucky mulai melakukan proses bayi tabung, dengan mengambil preimplantaion embrio normal. Proses pembenihan pun berhasil, Evelyn dinyatakan positif hamil pada 8 Desember 2015.

Namun, pada usia kehamilan dibulan ke 5, keinginan Tomy Han dan Evelyn untuk mendapatkan bayi berkelamin laki-laki melalui proses bayi tabung kandas. Ternyata, bayi yang dikandung Evelyn berkelamin perempuan.

Ironisnya lagi, sejak  bayi perempuan itu dilahirkan, kondisi kesehatanya sangat buruk. Hasil bayi tabung itu mengalami gangguan usus yang parah dan kerap keluar masuk rumah sakit. (pay)

Related posts

Hakim Mulai Tidak Netral Diperkara Dugaan Korupsi BOP Covid 19 Kabupaten Bojonegoro

redaksi

Anak Dieksploitasi, Bos Empire Palace Mengadu Ke Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur

redaksi

Ketika Bos Sipoa Sedang Bacakan Nota Pembelaan, Dua Majelis Hakim Malah “Diskusi” Sendiri

redaksi