surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Saksi Akui Terdakwa Alimin Minum Red Wine Tapi Tidak Dalam Keadaan Mabuk

Terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya (KIRI) didampingi dua penasehat hukumnya di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya (KIRI) didampingi dua penasehat hukumnya di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski sudah menghabiskan setengah botol Red Wine dari 2 botol Red Wine yang dibelinya di Ranch Market Galaxy Mall, Oei Alimin Sukamto Wijaya yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, masih belum mabuk.

Pernyataan ini diungkapkan Ferry, karyawan Ranch Market Galaxy Mall yang menjadi saksi di persidangan. Selain itu, saksi Ferry juga menyatakan tidak ada unsur kekerasan dan unsur paksaan yang dilakukan Oei Alimin Sukamto Wijaya, walaupun terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya menarik lengan tangan kanan Jenny Kosasih.

Selain menghadirkan Ferry, jaksa Ririn Indrawati, SH yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Roy Gunawan sebagai saksi di persidangan. Karena dalam perkara ini juga dilaporkan tentang adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya terhadap Jenny Kosasih, majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang menyatakan persidangan tertutup untuk umum begitu saksi Roy Gunawan diminta bersaksi di depan persidangan.

Persidangan ini digelar di ruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN Surabaya), Kamis (11/2). Ferry adalah saksi pertama yang dimintai keterangan pada persidangan ini. Ada beberapa hal yang disampaikan Ferry pada persidangan ini.

Saksi Ferry mengatakan, ia mengenal terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya karena terdakwa adalah pelanggan Ranch Market dan sering membeli minuman beralkohol di Ranch Market. Waktu itu, tanggal 31 Mei 2012, menurut keterangan saksi Ferry, terdakwa Oei Alimin Sukamto datang ke Ranch Market datang seorang diri.

“Begitu datang, terdakwa kemudian membeli 2 minuman beralkohol jenis Red Wine. Setelah membeli Red Wine, terdakwa Alimin kemudian membuka salah satu Red Wine yang sudah dibelinya itu kemudian diminum di ruangan saya, “ ujar saksi Ferry.

Pihak manajemen, lanjut Ferry, memang mengijinkan customer untuk menikmati minuman beralkohol yang mereka beli di Ranch Market di sini. Setelah itu, datanglah 2 orang customer lain dan 2 orang customer itu pun menikmati minuman beralkohol yang mereka beli di Ranch Market.

Ferry, karyawan Ranch Market ketika bersaksi atas kasus terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ferry, karyawan Ranch Market ketika bersaksi atas kasus terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Sekitar 30 menit kemudian, sekitar pukul 16.30 Wib, datanglah Jenny Kosasih. Waktu itu, Jenny datang seorang diri. Begitu masuk, Jenny langsung memilih-milih Wine yang hendak ia beli, “ kata Ferry.

Tiba-tiba, sambung saksi Ferry, terdakwa Alimin yang awalnya duduk satu meja dengan 2 customer lainnya, kemudian berdiri dan langsung menghampiri Jenny. Sambil menarik lengan tangan kanan Jenny, terdakwa Alimin kemudian menawari Jenny Kosasih untuk minum bersama terdakwa Alimin di meja yang ia tempati.

“Waktu itu, terdakwa Alimin bertanya ke Jenny mau beli minuman apa. Selain itu, terdakwa Alimin juga mempersilahkan Jenny untuk mengambil minuman apa saja dan nanti Alimin membayarnya, “ ungkap saksi Ferry di persidangan.

Waktu menarik tangan Jenny Kosasih, mempersilahkan Jenny Kosasih memilih minuman beralkohol di Ranch Market dan mengajak Jenny Kosasih untuk minum bersama dalam 1 meja, terdakwa Alimin juga memperlihatkan kartu kredit.

Selain diminta untuk menjelaskan apa yang terjadi di Ranch Market waktu itu, saksi Ferry juga ditanya Soleh, salah satu penasehat hukum terdakwa Alimin juga menanyakan, apakah saksi Ferry melihat adanya unsur paksaan, atau kekerasan yang dilakukan Alimin terhadap Jenny Kosasih ketika menawarinya untuk minum bersama sambil menarik lengan tangan kanan Jenny?

Atas pertanyaan ini, saksi Ferry mengatakan tidak ada. Selain itu, saksi Ferry juga tegas mengatakan bahwa waktu itu terdakwa Alimin tidak dalam keadaan mabuk, walaupun sebelumnya terdakwa Alimin sudah menghabiskan setelah botol Red Wine dengan kadar alkohol 13 persen. (pay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Di Persidangan, Misteri Keberadaan Sertifikat Nomor 64 Desa Gebang Akhirnya Diketahui

redaksi

Email Perusahaan Dipalsu, Rp. 8,5 Miliar Berpindah Tangan

redaksi

Saksi Dari Kepolisian Makin Memberatkan Terdakwa Hairandha Di Persidangan

redaksi