surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Saksi Pelapor Mengaku Disuruh Membuat IJB Sebesar Rp 7,5 Miliar Oleh Terdakwa Dugaan Pengerusakan Dan Penggelapan

Ho Choliq Hanafi yang menjadi saksi korban, memberikan keterangan di depan persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ho Choliq Hanafi yang menjadi saksi korban, memberikan keterangan di depan persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana pengerusakan dan penggelapan atas mesin pabrik dengan terdakwa Adji Martono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (3/2) ini jaksa Nining Dwi Ariany, SH dan jaksa Djuariyah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi. Namun, pada persidangan ini hanya saksi Ho Choliq Hanafi yang hadir.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Tachsin, terdakwa Adji Martono, tim penasehat hukum terdakwa Adji Martono dan para pengunjung sidang, saksi Ho Choliq Hanafi menceritakan kronologis awal hingga akhirnya Adji Martono dilaporkan ke polisi dan kemudian disidangkan di PN Surabaya.

Saksi Ho Choliq Hanafi mengatakan, awalnya ia mengaku mempunyai hutang kepada Benny Lukito sebesar Rp. 1,35 miliar. Atas hutangnya ini, Ho Choliq mengaku menjaminkan 2 sertifikatnya ke Benny Lukito. Sertifikat itu nomor 248 dan nomor 249. Ketika mengajukan hutang ke Benny, saksi Ho Choliq mangatakan, jika kedua tanah yang tertera dalam kedua sertifikat yang dijaminkan ke Benny ini laku terjual, maka Benny meminta pembagian 50 persen dari hasil penjualan tersebut.

“Bagian yang diminta Benny waktu itu Rp. 6,5 miliar, tidak kurang dan tidak lebih. Dari jumlah yang diminta Benny ini, sudah termasuk hutang yang harus saya bayarkan ke Benny, “ ujar Ho Choliq.

Untuk membahas masalah ini, lanjut Ho Choliq, maka diadakan pertemuan di RM. Anda. Dalam pertemuan ini dihadiri Adji Martono, istri Adji Martono, Liem, Benny dan saya sendiri.

“Di tempat inilah baru ada perundingan pribadi antara saya dengan terdakwa Adji Martono terkait masalah harga tanah yang tertera di dua sertifikat yang dibawa terdakwa Adji Martono tersebut. Kepada Adji Martono, saya kemudian memberikan harga Rp. 7,5 miliar untuk tanah dengan 3 sertifikat.  “ ungkap Ho Choliq.

Setelah melalui perundingan, lanjut Ho Choliq, harga disepakati Rp. 7,5 miliar. Kemudian dibuatlah kuitansi dan terdakwa Adji Martono melakukan take over. Adji Martono kemudian memberi syarat meminjam sertifikat dulu untuk take over ke Bank BCA dan nantinya saya diminta untuk tanda tangan di Ikatan Jual Beli (IJB).

“Pulang dari pertemuan ini, Benny mengatakan sudah memberi tahu istri terdakwa Adji Martono yang isinya Benny sudah bicara dengan saya dan saya sudah setuju dengan harga minimal Rp. 6,5 miliar. Kemudian saya diminta untuk membuat kuitansi pembayaran yang besarnya Rp. 7,5 miliar dan di kuitansi itu saya harus tanda tangan untuk dibuatkan IJB, “ paparnya.

Terdakwa dugaan penggelapan dan pengerusakan, Adji Martono didampingi dua penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa dugaan penggelapan dan pengerusakan, Adji Martono didampingi dua penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Masih menurut Ho Choliq Hanafi, tanggal 26 September 2012, sekitar jam 7 malam saksi Ho Choliq Hanafi dan istrinya diminta terdakwa Adji Martono untuk datang ke BCA Darmo. Di sana, saksi Ho Choliq Hanafi dan istrinya bertemu dengan pimpinan BCA bersama Adji Martono dan istri istrinya, Benny Lukito dan notaris Imawati. Di BCA ini, Ho Choliq mengaku disuruh Adji untuk menandatangani sebuah kuitansi yang isinya pelunasan persil jalan Surabaya – Malang, sertifikat Hak Milik Nomor 56, No. 248 dan No. 249. Dua sertifikat ini atas tanah yang di desa Ngerong, Kecamatan Gempol Pasuruan.

“Mengapa di kuitansi harus ditulis lunas? Menurut terdakwa Adji Martono, jika ingin pengajuan kredit di BCA ini cair, maka saya harus menandatangani kuitansi dengan nominal Rp. 7,5 miliar sesuai kesepakatan. Setelah itu, saya juga disuruh menandatangani IJB supaya kreditnya bisa cair, “ kata Ho Choliq.

Berapa yang diterima Adji Martono dari BCA, saksi Ho Choliq mengaku tidak mengetahuinya namun di IJB tertera Rp. 4,8 miliar dan ditulis lunas. Untuk take over, sesuai kesepakatan dan kuitansi nominalnya Rp. 7,5 miliar.

Nominal yang tertera di IJB Rp. 4,8 miliar, sambung Ho Choliq, karena menurut terdakwa Adji Martono, pihak bank hanya mengeluarkan dana kurang lebih 70 persen dari pengajuan kredit. Oleh karena itu, dalam IJB diterangkan bahwa harga Rp. 4,8 miliar.

Selain menerangkan tentang besarnya nominal di IJB, saksi Ho Choliq juga menerangkan tentang dirinya disuruh membuat akte kuasa menjual kepada terdakwa Adji Martono. Saksi Ho Choliq juga mengaku jika terdakwa Adji Martono menyuruh Benny Lukito membuat kuitansi sebesar Rp. 3 miliar untuk diberikan kepada Ho Choliq Hanafi.

Pada persidangan ini, JPU juga bertanya ke saksi Ho Choliq Hanafi, apakah uang itu sudah ia terima dari terdakwa Adji Martono? Saksi Ho Choliq menjawab belum. Kepada JPU, saksi Ho Choliq Hanafi mengaku terpaksa mau tanda tangan karena jika tidak tanda tangan maka terdakwa Adji Martono tidak bisa take over.

Kapan cairnya uang itu, Ho Choliq mengaku tidak tahu karena ia hanya disuruh tanda tangan dalam IJB dan kuitansi yang nilainya Rp. 7,5 miliar. Namun, setelah itu ada petugas BCA yang memberitahu saksi Ho Choliq bahwa kreditnya akan cair 2-3 hari lagi. (pay)

 

Related posts

Korban Penipuan Dan Penggelapan Sebesar Rp 1,5 Miliar Ungkap Bagaimana Terdakwa Sudah Menipu Dirinya

redaksi

JPU Paksakan Kasus Penyerobotan Tanah Ke Persidangan

redaksi

Komisi III DPR RI Akan Datangi Pengadilan Tinggi Jawa Timur Untuk Pertanyakan Eksekusi PT. Cinderella Villa Indonesia

redaksi