surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Saksi Tidak Hadir, Hakim Peringatkan Penuntut Umum

Imam Buchori terdakwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Fuad Amin ketika disidangkan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Imam Buchori terdakwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Fuad Amin ketika disidangkan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Imam Buchori dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, akhirnya ditunda pelaksanaannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/2).

Tertundanya persidangan kali ini karena 3 orang jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan 3 orang saksi untuk didengar kesaksiannya di depan persidangan. Tiga orang saksi yang seharusnya didengar kesaksiannya itu adalah Amir Hamzah, Mubarok dan Aminullah.

Persidangan yang digelar di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya, Senin (22/2) ini hanya berlangsung 6 menit. Hakim Harjanto yang menjadi ketua majelis langsung memutuskan menunda persidangan begitu mendengar pernyataan jaksa yang mengabarkan bahwa tidak satu pun saksi hadir di persidangan ini.

“Setelah kami lakukan pemanggilan saksi terhadap Mubarok, Amir Hamzah dan Aminullah, hingga saat ini mereka tidak bisa hadir, “ ujar Jaksa Ni Putu Parwati di muka persidangan dihadapan terdakwa Imam Buchori, penasehat hukum Imam Buchori dan pengunjung sidang.

Mendengar bahwa para saksi tidak satupun hadir di persidangan, hakim Harjanto kemudian menanyakan prosedur pemanggilan saksi yang sudah dilakukan penuntut umum. Hakim Harjanto bertanya, apakah pemberitahuan pemanggilan saksi itu dilakukan sendiri oleh jaksa atau melalui orang lain. Atas pertanyaan ini, jaksa pun menjawab bahwa para saksi dipanggil sendiri oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

Untuk memastikan apakah para saksi sudah dipanggil secara patut, hakim Harjanto kemudian memeriksa form pemanggilan saksi. Di form itu hakim menemukan ada prosedur yang tidak benar terkait pemanggilan saksi. Ternyata, di form saksi milik Mubarok hanya dibubuhkan tanda tangan tanpa ada nama yang membubuhkan tanda tangan.

Imam Buchori bersama dengan para pendukungnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Imam Buchori bersama dengan para pendukungnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Ini tanda tangannya siapa? Harus jelas siapa yang bertanda tangan supaya kita tahu siapa yang bertanggungjawab. Untuk persidangan selanjutnya, saksi yang hendak dihadirkan harus jelas identitasnya. Tolong diperhatikan hal ini, “ tegas hakim Harjanto.

Hakim Harjanto juga memberikan saran untuk menghubungi pihak Kepolisian Bangkalan untuk mencari saksi Mubarok. Polisi yang ditugaskan untuk mencari Mubarok, kalau perlu harus datang ke rumah Mubarok.

“Kalaupun tidak bertemu dengan Mubarok, polisi yang ditugaskan ke rumah Mubarok harus dipastikan diterima oleh siapa dan orang yang menemui itu harus tanda tangan. Harus begitu prosedurnya supaya panggilan itu sah, “ kata Hakim Harjanto.

Selain menanyakan masalah prosedur pemanggilan saksi, hakim juga sempat menanyakan apakah semua saksi yang dihadirkan ketika memberikan keterangan dibawah sumpah? Atas pertanyaan ini, penuntut umum mengatakan tidak. Mendengar jawaban ini, hakim terlihat keheranan.

Ditemui usai persidangan, hakim Harjanto mengatakan bahwa prosedur pemanggilan saksi harus dilakukan jaksa secar benar. Untuk menggali fakta, kehadiran seorang saksi sangat dibutuhkan di persidangan.

“Jika dibiarkan, maka jaksa akan dengan mudahnya meminta kepada majelis hakim supaya kesaksian saksi yang tertuang dalam berkas, dibacakan saja dengan alasan saksinya tidak hadir. Ini yang kami tidak sependapat, “ ujar Harjanto.

Untuk itu, lanjut Harjanto, persidangan ditunda minggu depan dengan harapan jaksa bisa menghadirkan saksi di persidangan dan saksi yang dihadirkan tersebut bisa menceritakan yang sebenarnya tentang apa yang dilakukan terdakwa. (pay)

Related posts

Hakim PTUN Surabaya Tolak Gugatan Hj Siti Asiyah Dkk

redaksi

Denpom V/1 Madiun Serta Pom AU Gelar Razia Waspada Wira Clurit

redaksi

KABAG HUKUM PEMKOT SURABAYA DITUDING PERMAINKAN TANAH NEGARA

redaksi