surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Seorang Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Dibentak Hakim Karena Bersikap Kurang Sopan Dipersidangan

Hj. Enggar Sulistiyowati (KIRI) dan Pipin Wahyono (KANAN) saat menjadi saksi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Hj. Enggar Sulistiyowati (KIRI) dan Pipin Wahyono (KANAN) saat menjadi saksi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Bersikap tidak sopan di persidangan, seorang terdakwa dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan untuk mengambil BPKB mobil dibentak hakim di persidangan.

Marahnya hakim ini karena sikap tidak sopan yang diperlihatkan terdakwa Krida Pristiawan ketika persidangan berlangsung. Sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, dimana perkaranya saat ini sedang diperiksa majelis hakim, terdakwa Krida malah cengengesan dan menyepelekan jalannya persidangan.

Hakim Sigit Sutanto langsung bereaksi ketika melihat terdakwa Krida Pristiawan yang bersikap tidak sopan di dalam ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/5).

Amarah ketua majelis ini langsung terlihat begitu melihat sikap terdakwa Krida yang cekikikan ketika Enggar Sulistyowati memberikan keterangan terkait asal muasal mobil Honda Civic Nopol L 889 KW yang hendak ia beli secara kredit di leasing BII Finance.

“Hei kamu, yang sopan selama persidangan ini. Ngapain kamu cengengesan? Mau menghina kamu ya? Sekali lagi kamu berbuat seperti itu, saya keluarkan kamu dari ruang sidang ini. Paham kamu !, ” bentak hakim Sigit.

Mendapat peringatan keras dari hakim, terdakwa Krida yang sejak awal persidangan dimulai terlihat tidak sopan selama persidangan, langsung tertunduk. Meski sudah diingatkan hakim, sesekali terdakwa Krida masih cengengesan di persidangan.

Terdakwa Krida Pristiawan (TENGAH) yang mendapat teguran ketua majelis hakim PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Krida Pristiawan (TENGAH) yang mendapat teguran ketua majelis hakim PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Pada persidangan yang terbuka untuk umum ini, Jaksa Andi Surya yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi. Dua orang saksi yang dihadirkan JPU ini adalah Hj. Enggar Sulistiyowati yang menjadi saksi korban dan Pipin Wahyono, orang kepercayaan Hj. Enggar.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa awalnya menerangkan siapa itu terdakwa Krida, siapa terdakwa Jos Riwayat dan apa yang sudah menimpa dirinya. Selain itu, saksi Enggar Sulistiyowati juga menjelaskan kapan ia mulai kredit mobil itu, kapan ia bercerai dengan Krida.

“Terdakwa Krida itu dulu suami saya. Kami bercerai 2 Juni 2014. Ketika kami masih berstatus suami istri, dia memberitahu tentang ada sebuah mobil yang mau di jual. Akhirnya, saya menyetujui permintaan mantan suami saya itu, ” ujar Enggar.

Untuk masalah pembiayaan, lanjut Enggar, saya melakukan kontrak penandatanganan akad kredit dengan BII Finance. Untuk harga mobil tersebut disepakati harga Rp. 255 juta. Kredit mobil 2 tahun, mulai 2012 tanggal 17 Desember lunas 2014

“Karena proses pembeliannya secara kredit, maka saya menbayar Rp.110 juta untuk uang muka atau DP, sedangkan untuk cicilan per bulannya Rp. 7,9 juta selama 24 bulan. Semua pembayaran menggunakan uang saya. Ada kalanya saya sendiri yang membayar melalui transfer ke finance, ada kalanya mantan suami saya itu yang membayarkan ke finance tapi uangnya dari saya, ” jelas Enggar.

Masih menurut Enggar, ketika ada keinginan untuk melunasi angsuran tersebut ke leasing, tiba-tiba pihak leasing memberitahu jika sisa angsuran sudah dibayar lunas. Dengan lunasnya pembayaran angsuran tersebut maka BPKB mobil akhirnya dilepas atau diserahkan orang yang datang ke leasing sambil membawa surat kuasa, mengatasnamakan Enggar Sulistiyowati.

“Saya merasa tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk mengambil BPKB tersebut dari leasing apalagi membayar seluruh angsurannya sampai lunas. Saya waktu itu juga diperlihatkan sebuah surat kuasa kepada terdakwa Jos dari saya, ” ungkap Enggar.

Pada persidangan ini, selain menerangkan seputar surat kuasa yang ada tanda tangannya, saksi Enggar Sulistiyowati juga menerangkan KTP-nya yang pernah hilang, namun tiba-tiba KTP itu ikut dilampirkan untuk mengambil BPKB mobil, bersama dengan surat kuasa.

Adanya tanda tangan Enggar di surat kuasa yang diduga palsu itu, juga diterangkan saksi Pipin Wahyono. Karyawan Enggar dan juga sebagai orang kepercayaan Enggar ini mengatakan, ia mengetahui jika BPKB mobil yang di kredit Enggar sudah diambil terdakwa Jos, ketika Pipin mengantarkan Enggar ke kantor finance. (pay)

 

Related posts

Ada Kerancuan Dalam Gugatan Wanprestasi Dan Pembatalan Perjanjian Yang Diajukan PT Kiki Wijaya Plastik

redaksi

Terbukti Nyabu, Polisi Pamekasan Hanya Divonis 10 Bulan Penjara

redaksi

Diparkir Depan Rumah, Pick Up Hilang

redaksi