surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sering Nyabu Di Dalam Mobil Bosnya, Sopir Pribadi Disidang Di PN Surabaya

terdakwa Supriatu ketika disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan kepemilikan 4 poket sabu-sabu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
terdakwa Supriatu ketika disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan kepemilikan 4 poket sabu-sabu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sering menghisap sabu-sabu di mobil pribadi bosnya, seorang pria ditangkap polisi. Dari hasil pengembangan yang sudah dilakukan polisi akhirnya diketahui jika pria yang saat ini dijadikan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, juga berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu.

Sidang dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Supriatu alias Pry (32) kembali digelar di PN Surabaya. Dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Marsandi yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan seorang polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Sari 2 ini, hanya ada satu orang saksi yang dihadirkan jaksa. Saksi anggota polisi yang dihadirkan dipersidangan tersebut bernama Agung Pratidina, SH.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, SH, M.Hum, saksi Agung Pratidina menceritakan ikhwal penangkapan terdakwa Supriatu. Lebih lanjut Agung mengatakan, sebelum menangkap terdakwa, polisi mendapat informasi jika ada seseorang yang sering menghisap sabu-sabu di dalam mobil pribadi.

“Berdasarkan informasi yang diterima itu, termasuk ciri-ciri pelaku dan dimana pelaku biasanya melakukan aktivitas tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu akhirnya diketahui jika orang yang dimaksud tersebut adalah terdakwa yang bekerja sebagai sopir pribadi, “ ungkap Agung.

Saat akan dilakukan penangkapan, lanjut Agung, ternyata terdakwa Supriatu berhasil meloloskan diri. Beberapa anggota polisi yang sudah melakukan pengintaian dan mengikuti sebuah mobil yang dikemudikan terdakwa, kehilangan jejak terdakwa.

“Kami kemudian melakukan penangkapan, Kamis (13/8) pukul 06.00 Wib di Villa Bukit Regency PC5 Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, kami awalnya tidak menemukan narkoba apapun di dalam tas kecil warna coklat yang saat itu dibawa terdakwa, “ kata saksi Agung.

Saksi Agung mengatakan, beberapa anggota polisi yang ikut melakukan penangkapan sempat kecewa, walau sudah menggeledah terdakwa, tidak ditemukan narkoba apapun pada seluruh tubuh terdakwa begitu juga dengan tas yang dibawa terdakwa.

“Namun, saya curiga dengan isi tas yang dibawa terdakwa. Selain berisi hp, uang tunai sebanyak Rp. 600 ribu, charger dan bb, dari dalam tas yang dibawa terdakwa itu ada sebuah obeng kecil, “ papar saksi.

Kecurigaan saksi makin menjadi begitu memeriksa salah satu charger yang saat itu dibawa terdakwa. Setelah diamati dengan seksama, ternyata charger itu tidak ada kabelnya sama sekali. Ketika hal ini ditanyakan ke terdakwa Supriatu, warga Jalan Tandes Kidul gang Makam Surabaya ini terlihat kebingungan.

“Akhirnya, charger itu kami buka dengan menggunakan obeng kecil yang dibawa terdakwa. Dari dalam charger itu kami akhirnya menemukan 4 poket sabu dengan berat masing-masing 0,24 gram, 0,25 gram, 0,26 gram dan 0,31 gram, “ kata Agung.

Masih menurut pengakuan saksi Agung di persidangan, setelah dilakukan pemeriksaan di kantor polisi, terdakwa Supriatu baru mengakui jika sabu-sabu tersebut ia beli dari seseorang bernama Saiful alias Kades dengan harga Rp. 1,35 juta per gramnya. Kepada polisi terdakwa Supriatu juga mengaku sudah 5 kali memesan sabu-sabu dengan berat yang bervariasi ke Saiful alias Kades yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang. (pay)

Related posts

Empat Departemen Di ITS Siap Diakreditasi AUN-QA

redaksi

Panitera Salah Tulis Di Relas Panggilan, Sidang Pailit PT Meta Adhya Tirta Umbulan Ditunda

redaksi

Kejati Jatim Akan Jemput Paksa La Nyalla Mattalitti

redaksi