surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sidang Henry Jocosity Gunawan Memanas, Mantan Dirut PT Gala Bumi Perkasa Ditegur Hakim

 

Teguh Kinarto, pengusaha property yang pernah menjadi Dirut di PT. Gala Bumi Perkasa. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)
Teguh Kinarto, pengusaha property yang pernah menjadi Dirut di PT. Gala Bumi Perkasa. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan Henry Jocosity Gunawan alias Chen Liang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/11) berlangsung seru. Teguh Kinarto, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso beradu tegang dengan salah satu penasehat hukum Henry Jocosity Gunawan.

Teguh Kinarto, salah satu saksi yang dihadirkan JPU dan didaulat sebagai saksi di awal persidangan tidak bisa menahan luapan emosinya ketika mendapat pertanyaan dari Sidiq Latuconsina, salah satu penasehat hukum Henry Jocosity Gunawan.

Pengusaha property yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) di PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) sejak tahun 2010 sampai 2012 ini langsung bereaksi ketika Sidiq Latuconsina bertanya kepadanya tentang tanda tangan yang pernah ia bubuhkan saat terjadi jual beli tanah, khususnya yang berlokasi di Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 11 April 1991 nomor 567 atas nama Soetanto.

Bukan hanya itu, bos PT Podo Joyo Mashyur ini juga langsung nggondok dan tidak mau menjawab pertanyaan Sidiq Latuconsina terkait tahun berapa ia diberhentikan sebagai Dirut di PT. GBP mengingat di awal-awal kesaksiannya, saksi Teguh Kinarto menyatakan bahwa ia telah dihentikan sebagai Dirut PT. GBP, April 2012 tanpa diberitahu terdakwa Henry J Gunawan. Pemberhentian Teguh Kinarto ini sendiri terjadi lewat RUPS bulan Maret 2012.

“Anda ini mengaku tanda tangan tapi tidak tahu statusnya. Kemudian, yang ingin saya tanyakan kembali, anda mengaku diberhentikan. Tahun berapa anda diberhentikan sebagai Dirut di PT. GBP ?, “ tanya Sidiq.

Bukannya menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Teguh Kinarto malah melancarkan aksi tutup mulut dan secara terang-terangan dihadapa majelis hakim, menolak untuk menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa.

Meski didesak terus untuk menjawab pertanyaan tersebut, Teguh Kinarto enggan menjawab. Teguh Kinarto bahkan menjelaskan suatu hal yang tidak ada hubungannya dengan pertanyaan yang dilontarkan Sidiq Latuconsina ini.

Teguh Kinarto, Dirut PT. Gala Bumi Perkasa tahun 2012, usai menjalani persidangan di PN. Surabaya. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)
Teguh Kinarto, Dirut PT. Gala Bumi Perkasa tahun 2012, usai menjalani persidangan di PN. Surabaya. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)

“Saya punya hak untuk tidak menjawab pertanyaan kuasa hukum,“ teriak Teguh Kinarto di dalam persidangan, dihadapan majelis hakim, JPU dan para pengunjung sidang. Akibat dari jawaban Teguh Kinarto dengan nada tinggi ini, Hakim Unggul Warso Murti, yang ditunjuk sebagai ketua majelis, langsung memberi peringatan ke Teguh Kinarto untuk tidak emosi.

“Cukup, tidak usah diteruskan. Saksi, jawab saja pertanyaan kuasa hukum. Jangan pakai emosi. Jawab saja pertanyaan itu sesuai dengan apa yang kamu ketahui,” tegur hakim Unggul Warso Murti kepada Teguh Kinarto.

Tingginya tensi persidangan tidak berhenti sampai disini. Teguh Kinarto yang didatangkan JPU Ali Prakoso ini tiba-tiba meminta ke majelis hakim untuk menyudahi persidangan ini. Dengan alasan bahwa kondisi fisiknya sudah drop, Teguh Kinarto menolak untuk melanjutkan jalannya persidangan.

“Fisik saya sudah drop pak hakim. Saya tidak mau lagi melanjutkan persidangan ini lagi. Saya tidak mau diperiksa sebagai saksi di persidangan ini,” ujar Teguh Kinarto dimuka persidangan.

Hakim Unggul Warso Murti yang tanggap dengan situasi ini kemudian meminta ke Teguh Kinarto untuk tetap melanjutkan persidangan. Meski sempat menolak, Teguh Kinarto akhirnya bersedia untuk melanjutkan kembali persidangan ini dan ia pun mau diperiksa sebagai saksi.

Meski Teguh Kinarto tidak keberatan persidangan ini dilanjutkan kembali, namun Dirut PT. GBP tahun 2010-2012 ini tidak memberikan jawaban yang maksimal. Terhadap beberapa pertanyaan yang dilontarkan penasehat hukum Henry J Gunawan, Teguh Kinarto banyak menjawab tidak tahu dan lupa.

Jawaban itu dilontarkan Teguh Kinarto ketika Sidiq Latuconsina kembali bertanya kepadanya seputar Yudialvian Tedja. Dipersidangan, Sidiq bertanya, apakah saksi Teguh Kinarto mengenal Yudialvian Tedja? Atas pertanyaan penasehat hukum terdakwa ini, Teguh Kinarto menjawab tidak kenal.

Merasa janggal dengan keterangan saksi Teguh Kinarto, Sidiq Latuconsina kemudian membacakan pengakuan Yudialvian Tedja pada persidangan sebelumnya. Dimuka persidangan, Yudialvian Tedja mengatakan bahwa ia mengaku bisa menggunakan tanah di Kelurahan Rampal Celaket, Kota Malang untuk dijadikan tempat parkir karena sudah mendapat ijin dari Pak Tri yang mengaku sebagai anak buah Teguh Kinarto. (pay)

 

Related posts

Kodim 0808/Blitar Dinobatkan Sebagai Kodim Terbaik Dalam Latihan Posko I Tahun 2014

redaksi

Rekening Di Bank Danamon Dibobol, Dosen Fakultas Kedokteran Gigi Unair Kehilangan Uang Sebanyak Rp 420 Juta

redaksi

Sempat DPO, Terduga Jambret Di Taman Paliatif Akhirnya Tertangkap

redaksi