surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Simpan Narkoba Jenis Sabu Sabu Seberat 887 Gram, Seorang Tkw Asal Tanggul Jember Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Faridji, SH, pengacara dari Kantor LBH Lacak, mendampingi Nisa Rosmawati ketika disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Faridji, SH, pengacara dari Kantor LBH Lacak, mendampingi Nisa Rosmawati ketika disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pengadilan Negeri (PN) kembali menggelar persidangan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa seorang wanita. Kali ini, seorang wanita asal Dusun Jatian, Kelurahan Pondok Dalem, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, dihadirkan di pengadilan untuk diadili.

Nisa Rosmawati alias Rusmawati dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diadili di ruang sidang Kartika 1, PN Surabaya, Senin (10/4) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 887,37 gram.

Dihadapan majelis hakim, Jaksa Nurlaila, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendakwa Nisa Rosmawati alias Rusmawati melanggar pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk dakwaan kesatu. Selain itu, terdakwa Nisa Rosmawati alias Rusmawati juga didakwa melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat dakwaan sebanyak tiga lembar dan ditanda tangani jaksa Nurlaila ini dijelaskan, bahwa perbuatan terdakwa ini terjadi Minggu, (6/11/2016) sekitar pukul 18.00 Wib di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda.

“Terdakwa ditangkap dan diamankan Deni Satoto dan Kresnawan Dwi Aprianto, petugas dari Bea dan Cukai Bandara Juanda, serta Suharsono, anggota Reserse Polda Jatim. Sebelum tertangkap, Minggu (6/11/2016) sekitar pukul 12.00 waktu Malaysia, seseorang bernama Abdur datang ke tempat kos terdakwa Nisa Rosmawati alias Rusmawati di Jalan Ipoh Batu Lima, Kuala Lumpur, “ ujar Jaksa Nurlaila membacakan surat dakwaannya.

Nisa Rosmawati, TKW asal Jember yang terancam hukuman mati. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Nisa Rosmawati, TKW asal Jember yang terancam hukuman mati. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Kemudian, lanjut Jaksa Nurlaila membacakan surat dakwaannya, terdakwa Nisa Rosmawati dan Abdur berangkat menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia. Di dalam perjalanan menuju Bandara Kuala Lumpur Malaysia, Abdur menyerahkan sebuah buku Surat Perjalanan Laksana Paspor nomor XD 949227 warna Hijau atas nama terdakwa Nisa Rosmawati, tiket pesawat Air Asia dari Bandara Internasional Kuala Lumpur menuju Bandara Internasional Juanda.

“Pukul 14.00 waktu Malaysia, terdakwa Nisa Rosmawati dan Abdur tiba di bandara Kuala Lumpur Malaysia. Kemudian, Abdur mengangkat tiga koper miliknya dengan menggunakan troli menuju tempat bagasi, kemudian ditimbang. Setelah diketahui beratnya, oleh petugas bagasi diberi satu lembar boarding pass dan tiga lembar stiker hasil penimbangan stiker, “ papar Jaksa Nurlaila.

Setelah terdakwa melaporkan diri dengan menunjukkan buku Surat Perjalanan Laksana Paspor dan tiket pesawat yang ada padanya kepada petugas bandara, sambung Jaksa Nurlaila, terdakwa Nisa Rosmawati kemudian meninggalkan bandara Kuala Lumpur sekitar pukul 16.30 waktu Malaysia menuju Bandara Internasional Juanda.

“Ketika tiba di Bandara Juanda sekitar pukul 18.00 Wib, terdakwa Nisa Rosmawati kemudian melapor ke petugas bandara serta menunjukkan paspor dan tiket pesawat yang ia bawa. Pada saat akan membawa tiga tas yang dibawanya dari Malaysia dengan troly, terdakwa kemudian ditanya oleh petugas Bea dan Cukai Juanda tentang kepemilikan tiga tas tersebut, “ ungkap Jaksa Nurlaila.

Masih menurut Jaksa Nurlaila ketika membacakan dakwaannya, petugas kemudian memeriksa tiga tas yang dibawa terdakwa. Hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Juanda, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu yang di dalam rongga pipa alumunium yang berfungsi sebagai alat untuk menarik dan mendorong koper, yang menggunakan roda kecil.

Narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan petugas ini ditemukan dalam rongga pipa alumunium koper yang dibawa terdakwa, yang jumlahnya 12 kantong plastik. Setelah ditimbang akhirnya diketahui jika berat keseluruhan narkoba ini adalah 930 gram. Atas temuan ini, petugas kemudian membawa terdakwa Nisa Rosmawati ke kantor Bea dan Cukai Juanda untuk dilakukan pemeriksaan. (pay)

Related posts

Ketua PN Surabaya Dipanggil KPK

redaksi

Penjual Sandal Eager Palsu Hanya Dihukum Denda Rp 5 Juta

redaksi

PANGDAM V BRAWIJAYA DAN PEJABAT KOREM 084 BHASKARA JAYA BUKA BERSAMA 50 ANAK YATIM PIATU

redaksi