surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Singky Soewadji, Pengamat Satwa Yang Langsung Ditahan Kejaksaan Saat Dilakukan Pelimpahan Tahap II

Kasi Pidum Kejari Surabaya (KIRI) dan Kajari Surabaya (KANAN) saat memberikan keterangan terkait penahanan terhadap Singky Soewadji. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Kasi Pidum Kejari Surabaya (KIRI) dan Kajari Surabaya (KANAN) saat memberikan keterangan terkait penahanan terhadap Singky Soewadji. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah sempat jalan ditempat hingga beberapa bulan lamanya, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Singky Soewadji, akhirnya berlanjut.

Didampingi 3 orang penasehat hukum, penyidik dari Polda Jawa Timur, Singky Soewadji menjalani proses tahap II di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (22/8). Jika selama proses penyidikan di kepolisian Singky tidak dilakukan penahanan, namun pada pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti di Kejari Surabaya ini, kejaksaan mempunyai kebijakan berbeda. Pengamat satwa ini pun dilakukan penahanan atas perkara hukum yang membelitnya saat ini.

Terkait penahanan Singky Soewadji ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, alasan penahanan terhadap tersangka ini ada 2, subyektif dan obyektif.

Lebih lanjut Didik menjelaskan, untuk alasan penahanan secara subyektif, penahanan ini bertujuan untuk mempermudah persidangan. Selain itu, penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi yang lain.

“Karena salah satu pasal yang dijeratkan ke tersangka ini berkaitan dengan UU ITE dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun, maka tersangka kami lakukan penahanan. Inilah yang menjadi alasan obyektif kami menahan tersangka, “ ungkap Didik.

Kajari Surabaya menunjukkan tulisan tersangka Singky Soewadji di facebook milik tersangka Singky Soewadji. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Kajari Surabaya menunjukkan tulisan tersangka Singky Soewadji di facebook milik tersangka Singky Soewadji. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Pada kesempatan ini Didik juga menjelaskan bahwa akibat perbuatannya, tersangka Singky dijerat dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Tersangka juga dijerat dengan pasal 27, pasal 28 dan pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Lalu, mengapa pengamat satwa ini dijadikan tersangka hingga akhirnya dilakukan penahanan? Didik menjelaskan, berdasarkan berkas perkara yang diterima jaksa dari penyidik kepolisian, tersangka Singky Soewadji secara sengaja menuliskan beberapa kalimat di akun facebook miliknya kemudian mempostingnya.

“Adapun kalimat yang diposting tersangka tanggal 13 April 2014 di akun facebook miliknya itu berbunyi biar langit runtuh kasus penjarahan satwa harus diungkap. Tulisan itu ditujukan ke pelapor. Dan dalam postingan tersangka juga dinyatakan supaya pelapor harus dikerangkeng seperti orang hutan yang tertera dalam facebook tersangka, “ jelas Didik.

Selain itu, lanjut Didik, yang tidak benar lagi adalah tulisan tersangka yang menyatakan bahwa adanya simpanse atau orang hutan dikerangkeng di tempat sempit seperti foto yang diunggah tersangka di akun facebooknya.

“Padahal, tidak ada simpanse ditaruh di kerangkeng yang sempit di kebun binatang di Pematang Siantar. Kebun binatang Pematang Siantar adalah kebun binatang yang dikelola pelapor. Inilah yang akhirnya dianggap sebagai fitnah oleh pelapor, “ pungkas Didik.

Untuk diketahui, Singky Soewadji ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas laporan Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) pada Oktober 2015 lalu. Yang melaporkan Singky ke Polda Jatim waktu itu adalah Rahmat Syah selaku Ketua PKBSI dan  Tony Sumampow yang menjabat sebagai Sekretaris PKBSI. (pay)

Related posts

PELAKU PENIPUAN SENILAI Rp. 1,7 MILIAR DI VONIS PENJARA 20 BULAN

redaksi

POLISI TANGKAP BAPAK DAN ANAK JARINGAN PENGEDAR LP MADIUN

redaksi

Tertangkap Ambil Motor Warga Jalan Dukuh Bulak Banteng, Umar Disiksa Dalam Keadaan Telanjang

redaksi