surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

SPG Freelance Disidang Karena Menjual Gadis Di Bawah Umur

Nur Fitriani alias Fitri alias Vhea, seorang gadis 22 tahun yang dijadikan terdakwa di PN Surabaya karena menjual gadis di bawah umur. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Nur Fitriani alias Fitri alias Vhea, seorang gadis 22 tahun yang dijadikan terdakwa di PN Surabaya karena menjual gadis di bawah umur. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan, atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang, atau member bayaran, atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Republik Indonesia, seorang SPG Freelance disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dengan agenda pembacaan dakwaan, Nur Fitriani alias Fitri alias Vhea (22), warga Jalan Kedung Rukem IV Surabaya dihadirkan Jaksa Ismunadi dan Jaksa Putu Sudarsana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai terdakwa.

Persidangan yang digelar di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (20/8) tersebut, selain dihadiri terdakwa Nur Fitriani alias Fitri alias Vhea dan Jaksa Putu Sudarsana, juga dihadiri majelis hakim yang diketuai Wahyono, SH.

Dalam dakwaannya, Jaksa Putu Sudarsana mengatakan, perbuatan itu dilakukan terdakwa Nur Fitriani alias Fitri alias Vhea, Selasa (10/6) pukul 19.00 Wib di Hotel Sampoerna Jalan Kaliwaron Surabaya.

“Awalnya, terdakwa Nur Fitriani alias Fitri alias Vhea, berkenalan dengan Mega Novia Sari alias Mega dengan perantara Gatot (DPO). Perkenalan itu terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Dharmawangsa Surabaya, sekitar empat bulan yang lalu, “ ujar Putu.

Kepada terdakwa, lanjut Putu, Gatot mengatakan bahwa Mega Novia Sari bisa diajak, kalau ada tamu. Kemudian, terdakwa pun menanyakan hal yang sama ke Mega Novia Sari. Ternyata, Mega Novia Sari bersedia jika ada tamu.

“Mereka bertiga pun berpisah. Sebelum berpisah, terdakwa Nur Fitriani alias Fitri alias Vhea meminta nomor HP Mega Novia Sari. Sejak saat itulah, Mega Novia Sari alias Mega dijadikan wanita panggilan, “ ungkap Putu dalam dakwaannya.

Selanjutnya, sambung Putu, terdakwa Nur Fitriani mendapat telepon dari seorang pria yang ingin memesan dua orang wanita panggilan. Belakangan diketahui nama pria yang menjadi tamu tersebut adalah Rudi Haryanto.

“Kepada tamunya itu, terdakwa Nur Fitriani mengatakan jika harga booking wanita panggilan miliknya sebesar Rp. 800 ribu per anak. Setelah terjadi tawar menawar, disepakati harga per anak Rp. 750 ribu, “ kata Putu.

Terdakwa pun menghubungi Mega melalui sms. Begitu Mega menyetujui, terdakwa Nur Fitriani alias Fitri kemudian menyuruh Ucup (DPO) untuk menjemput Mega di Ruko Manyar Megah Jalan Bratang Surabaya kemudian mengantarkan Mega ke tempat kos terdakwa di Jalan Darmawangsa Surabaya.

Masih menurut Putu Sudarsana, terdakwa Nur Fitriani kemudian mengantar Mega Novia Sari ke Hotel Sampoerna dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa. Setelah bertemu dengan Rudi Haryanto, terdakwa menerima uang sebesar Rp. 1.150.000.

Uang itu rinciannya, Rp. 750 ribu sebagai uang bookingan Mega Novia Sari dan Rp. 400 ribu uang bookingan terdakwa Nur Fitriani sendiri. Begitu menerima uang, terdakwa Nur Fitriani alias Fitri masuk ke kamar 210 untuk melayani Rudi Haryanto sedangkan Mega Novia Sari masuk ke kamar 209 untuk melayani seorang pria bernama Santoso.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 2 Jo pasal 17 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu perbuatan terdakwa ini juga melanggar pasal 296 KUHP atau melanggar pasal 506 KUHP. (pay)

Related posts

Pemilik Toko Juwita Jombang Terancam Dilaporkan Ke Polisi

redaksi

Piaggio Vespa Berikan Banyak Kemudahan Dan Bonus Paket Aksesoris Up To Rp 8 Juta

redaksi

Terdakwa Liliana Herawati Beberkan Pendirian Perguruan, Yayasan, Perkumpulan Dan Ungkap Siapa Pemberi Ide Dibuatnya Akta Nomor 8

redaksi